Energi Surya Dapat Jadi Strategi Pencapaian Target Energi Terbarukan di Jambi

press release

Jambi, 28 November 2023 – Pemerintah daerah mempunyai peran signifikan untuk menggenjot pemanfaatan energi terbarukan di daerahnya. Hal ini akan berkontribusi terhadap pencapaian target bauran energi terbarukan nasional. Jambi, menjadi salah satu daerah yang tengah mengejar target bauran energi terbarukan daerahnya sebesar 24 persen pada 2025 dan 40 persen pada 2050. Institute for Essential Services Reform (IESR), lembaga think tank terkemuka di Indonesia, menggarisbawahi pentingnya percepatan pemanfaatan energi surya di Provinsi Jambi sebagai langkah konkret dalam mencapai target bauran energi terbarukan daerah dan mengurangi emisi gas rumah kaca sebagai penyebab krisis iklim. 

Berdasarkan studi IESR berjudul Beyond 443 GW: Indonesia’s Infinite Renewable Energy Potentials, Jambi memiliki potensi energi surya mencapai 281,5 GWp. Sementara itu, berdasarkan Rencana Umum Energi Daerah, Jambi memiliki potensi tenaga surya sebesar 8.847 MW. Namun demikian, kapasitas terpasang PLTS hanya sekitar 0,68 MW per tahun 2022. 

Marlistya Citraningrum, Manajer Program Akses Energi Berkelanjutan, IESR menuturkan energi surya merupakan energi demokratis yang tersedia di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, saat ini teknologi energi surya tergolong mudah diakses, dengan biaya investasinya yang semakin terjangkau.

“Kami percaya bahwa energi surya menjadi solusi strategis dalam mitigasi krisis iklim. Beberapa manfaat dalam penggunaan PLTS atap yakni peningkatan bauran energi terbarukan dan penurunan emisi gas rumah kaca melalui gotong royong berbagai pihak, mampu menyediakan sumber energi listrik terbarukan tanpa perlu membangun pembangkit listrik skala besar, membuka peluang usaha di sektor pekerjaan hijau serta mendorong peningkatan daya saing industri surya dalam energi. Kami berharap Indonesia tidak hanya menjadi pasar dari industri energi surya, tetapi juga memantik perekonomian hijau dan sirkular,” ujar Marlistya dalam Forum Pemerintah Jambi, Implementasi Energi Surya di Provinsi Jambi yang diselenggarakan pada Selasa (28/11). 

Marlistya mengajak semua pemangku kepentingan untuk memainkan perannya secara proaktif dalam mempercepat pemanfaatan energi surya di Provinsi Jambi. Ia menekankan lima hal yang dapat dilakukan untuk memacu adopsi PLTS di tingkat daerah.  Pertama, memastikan adanya regulasi, kebijakan dan implementasi yang jelas. Kedua, memberikan dorongan melalui regulasi, kebijakan dan himbauan. Ketiga, memperbanyak praktik-praktik baik dalam pemanfaatan energi surya. Keempat, meningkatkan akses informasi energi terbarukan, khususnya energi surya. Kelima, pemberian insentif/fasilitasi serta memperluas potensi pembiayaan. 

Nanang Kristanto, Sub Koordinator Pemantauan Pelaksanaan RUEN, Dewan Energi Nasional menjelaskan bahwa Indonesia tengah melakukan pembaruan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Pembaruan KEN ini dilakukan agar kebijakan energi selaras dengan kebijakan perubahan iklim. Mengingat, sektor energi diprediksi akan menjadi penyumbang emisi terbesar setelah sektor kehutanan di tahun 2030. 

“Terdapat pembaruan di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) KEN seperti mempertimbangkan Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060. Bauran energi primer tahun 2060 terdiri dari energi terbarukan sekitar 70-72%, dan energi tak terbarukan sekitar 28-30%, dan kebijakan pendukung dibuat rinci per pasal sehingga menambah jumlah pasal dalam RPP KEN,” kata Nanang. 

Nanang mengungkapkan lima peran penting daerah dalam transisi energi menuju NZE pada perubahan KEN. Pertama, semua lokus kegiatan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Kedua, melaksanakan kegiatan turunan transisi energi sesuai kewenangannya. Ketiga, dukungan pendanaan kepada daerah baik pemerintah pusat atau swasta. Keempat, kesiapan sumber daya manusia dalam mendukung teknologi baru yang digunakan. Kelima, sosialisasi kepada masyarakat sebagai pengguna energi. 

Anjas Bandarso, Analis Kebijakan Energi dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menjelaskan adanya penguatan kewenangan daerah provinsi dalam memanfaatkan energi terbarukan di daerah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Sub Bidang Energi Baru Terbarukan. Perpres tersebut juga mengoptimalisasi koordinasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

“Kami memberi kewenangan baru agar pemerintah provinsi dapat mengelola biomassa atau biogas, baik sebagai energi maupun sebagai bahan bakar pengganti liquefied petroleum gas (LPG). Kemudian,  pengelolaan aneka energi terbarukan serta pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan konservasi energi,” ujar Anjas. 

Anjas berharap adanya sikap saling mendukung antara pemerintah pusat dan daerah serta kuatnya komitmen politik dan kepedulian yang nyata di tataran daerah untuk mendorong pencapaian target energi terbarukan.

Aksi Konservasi Energi Masih Jadi PR Dekarbonisasi Indonesia

Jakarta, 12 Oktober 2023 – Konservasi energi merupakan salah satu upaya dekarbonisasi yang dapat dilakukan dengan biaya minimal dan upaya yang relatif lebih kecil dibandingkan pembangunan pembangkit baru. Sayangnya, upaya ini masih menjadi prioritas kedua dalam agenda dekarbonisasi Indonesia. 

Demi mendorong percepatan aksi konservasi energi pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2023 yang mengatur tentang konservasi energi pada berbagai sektor. Tavip Rubiyanto, Kasubid ESDM Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Ditjen Bina Bangda, Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa kebutuhan energi Indonesia akan terus meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi per kapita. 

Menurutnya, pemerintah Indonesia telah membuat komitmen internasional untuk membatasi pelepasan gas rumah kaca dan terus melakukan penambahan kapasitas energi terbarukan. Namun, rencana ini masih terkendala dengan besarnya investasi awal. 

“Dalam PP 33/2023 ini, kami memberi mandat bagi pemerintah daerah, badan usaha, masyarakat, dan swasta untuk ikut ambil bagian dalam aksi konservasi energi,” kata Tavip dalam diskusi kelompok terpumpun yang dilaksanakan Institute for Essential Services Reform (IESR) pada hari Kamis, 12 Oktober 2023.

Tavip menambahkan adanya pengaturan kewenangan bagi pemerintah daerah ini diharapkan memberi ruang yang cukup bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan dan menjalankan program-program yang bersifat konservasi energi.

Koordinator Kelompok Bimbingan Teknis dan Kerjasama Konservasi Energi, Kementerian ESDM, Hendro Gunawan menjelaskan penting bagi suatu entitas untuk melakukan manajemen energi.

“Untuk sektor swasta dan industri, bahkan sudah sampai pada sertifikasi seperti ISO 50001 (manajemen industri) karena selain meningkatkan branding, juga sebagai semacam persyaratan untuk tetap eksis di industri,” kata Hendro.

Terkait dengan basis penerapan manajemen energi yang masih bersifat sukarela, Iwan Prijanto, chairperson Green Building Council Indonesia (GBCI), menegaskan pentingnya skema insentif bagi pemilik gedung yang akan melakukan sertifikasi bangunan hijau. Khususnya bagi pemilik gedung perkantoran sebagai penyumbang emisi gas rumah kaca tertinggi.

“Saya sebenarnya merasa miris, karena gedung pertama yang tersertifikasi di tahun 2011, dan penambahannya sangat lambat. Tidak adanya insentif maupun disinsentif bagi pemilik gedung menjadi salah satu alasan lambatnya pertumbuhan bangunan hijau,” jelas Iwan.

Dyah Perwitasari, Perencana Junior Kementerian Bappenas yang hadir dalam diskusi tersebut juga turut menyoroti standar keberhasilan konservasi energi yang perlu dipikirkan bersama. 

“Selain standar pencapaiannya yang perlu kita pikirkan lagi, komunikasi atau sosialisasi tentang penghematan energi untuk masyarakat juga sangat penting, contohnya indikator label hemat energi pada alat-alat elektronik yang dipakai di rumah tangga,” katanya.