Skip to content

Tarif Listrik Naik Lagi

Author :

Authors

Jakarta, KOMPAS- Tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga golongan 900 volt ampere yang merupakan rumah tangga mampu naik lagi menjadi Rp. 1.352 per kilowatt jam. Kenaikan tarif listrik per 1 Mei 2017 ini merupakan tahap ketiga atau terakhir, yang berlaku hingga Juni 2017.

Mulai Juli 2017, golongan ini tidak lagi mendapat subsidi tarif listrik dari negara.

Menurut laman PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang dikutip Kompas, Senin (1/5) tarif listrik golongan 900 volt ampere (VA) untuk rumah tangga mampu naik menjadi Rp. 791 per kilowatt jam (kWh) yang berlaku hingga Februari 2017. Selanjutnya, 1 Maret-30 April 2017, tarif golongan ini naik lagi menjadi Rp. 1.034 per kWh. Adapun tarif listrik golongan ini masih disubsidi negara sebesar Rp. 605 per kWh.

Mulai 1 Juli 2017, tarif listrik golongan 900 VA untuk rumah tangga mampu akan disamakan dengan golongan tarif nonsubsidi. Tarif golongan ini bergantung pada tiga indikator : yaitu inflasi, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan harga minyak Indonesia (ICP). Perubahan salah satu dari tiga indikator tersebut akan memengaruhi tarif listrik.

Direktur Institute for Essential Services Reform Fabby Tumiawa mengatakan, pemerintah harus memantau dampak kenaikan tarif listri bagi sebagian golongan 900 VA itu. Jangan sampai belanja rumah tangga untuk listrik berdampak serius bagi kelompok pekerja sektor informal.

Namun secara umum, Fabby menilai, keputusan pemerintah menaikan tarif listrik bagi sebagian pelanggan golongan 900 VA secara bertahap cukup tepat.

“Kenaikan secara bertahap ini bisa mengurangi efek kejut terhadap pelanggan. Selain itu penghematan subsidi listrik lewat kenaikan tarif listrik sebaiknya disertai dengan dengan pemberian pelayanan yang prima kepada pelanggan dengan memperkuat pembangunan infrastruktur kelistrikan, khususnya di wilayah yang belum terjangkau listrik” ujar Fabby Tumiwa di Jakarta.

Masih ada subsidi

Pencabutan subsidi listrik bagi sebagian pelanggan golongan 900 VA diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Berdasarkan catatan pemerintah, ada sekitar 23 juta rumah tangga pelanggan listrik golongan 900 VA yang dikenai percabutan subsidi listrik bertahap. Sebanyak 2,2 juta rumah tangga golongan 450 VA masih tetap disubsidi oleh negara.

“Pelanggan listrik golongan 450 VA dan sekitar 4,1 juta pelanggan golongan 900 VA yang tidak mampu masih mendapat subdisi dari negara” ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi dan Kerjasama Kementerian ESDM Sujatmiko.

Pencabutan subsidi listrik merupakan bagian dari penertiban subsidi agar tepat sasaran. Sebelumnya penerima subsidi listrik mencapai 45 juta rumah tangga dari golongan 450 VA dan 900 VA.

Dari hasi verifikasi data pelanggan yang melibatkan tim terpadu termasuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Badan Pusat Statistik, tercatat hanya 4,1 juta rumah tangga golongan 900 VA yang layak disubsidi.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, subsidi listrik pada 2016 sebesar Rp. 60 triliun. Tahun ini subsidi listrik dialokasikan sebesar Rp. 44,98 triliun.

Sumber: kompas.

Share on :

Comments are closed for this article!

Related Article

IESR-Secondary-logo

Dengan mengirimkan formulir ini, Anda telah setuju untuk menerima komunikasi elektronik tentang berita, acara, dan informasi terkini dari IESR. Anda dapat mencabut persetujuan dan berhenti berlangganan buletin ini kapan saja dengan mengklik tautan berhenti berlangganan yang disertakan di email dari kami. 

Newsletter