Request for Proposal (RFP) – Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Nusa Penida sebagai Dukungan Terhadap Target Bali Net Zero Emissions 2045

Latar Belakang

Institute for Essential Services Reform (IESR) adalah lembaga think tank independen yang fokus pada percepatan transisi energi rendah karbon di Indonesia. Berbasis pada riset dan advokasi kebijakan, IESR telah aktif selama lebih dari 17 tahun dalam memperkuat ekosistem energi bersih di Indonesia. Melalui kerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah, lembaga swadaya masyarakat, serta pelaku industri, IESR mendorong penggunaan energi terbarukan yang inklusif dan berkeadilan. 

Sejak 2019, IESR turut mendukung transisi energi di Provinsi Bali melalui penyusunan peta jalan energi bersih, kajian teknis, dan kegiatan edukatif kepada masyarakat. Pendekatan ini dilakukan dengan menghormati nilai-nilai lokal Bali yang menekankan keseimbangan antara manusia dan alam.

Pemerintah Provinsi Bali telah berkomitmen untuk mendukung transisi energi dan penurunan emisi gas rumah kaca melalui target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2045. Komitmen ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Gubernur Bali No. 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, yang menjadi pijakan kebijakan dalam membangun sistem energi yang lebih bersih, serta seruan Bali Mandiri Energi yang disampaikan dalam sosialisasi percepatan PLTS atap oleh Gubernur Bali pada 15 Mei 2025. 

Sebagai provinsi yang saat ini memiliki ketergantungan terhadap pasokan energi dari luar, Bali menghadapi tantangan tersendiri dalam kemandirian energi. Kebutuhan energi tahunan Bali pun meningkat hingga lebih dari 10% seiring pertumbuhan pariwisata dan ekonomi. Untuk itu, transformasi menuju sistem kelistrikan berbasis energi terbarukan menjadi kebutuhan mendesak dan memerlukan akselerasi dalam implementasinya. Berdasarkan analisis Institute for Essential Services Reform (IESR), Bali memiliki potensi PLTS atap dengan total 4,89 GW. 

Saat ini, sistem kelistrikan di Nusa Penida sebagian besar masih ditopang oleh Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), disertai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 3,5 MWp yang dilengkapi baterai. Akibatnya, mayoritas pasokan listrik di Nusa Penida masih bergantung pada diesel. Padahal, analisis IESR menunjukkan potensi energi bersih di Nusa Penida mencakup energi surya, bioenergi berbasis sumber daya lokal (misal biodiesel dari jarak atau rumput laut), energi angin skala kecil, hingga arus laut. Sebagai respon atas tantangan tersebut, IESR telah meluncurkan Peta Jalan Nusa Penida 100% Energi Terbarukan pada Maret 2024. Laporan ini menegaskan bahwa Nusa Penida memiliki potensi besar untuk menjadi model pulau mandiri energi berbasis energi terbarukan pada tahun 2030, khususnya melalui optimalisasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap. Dengan pertumbuhan pariwisata yang meningkatkan permintaan energi, transisi energi terbarukan di Nusa Penida menjadi genting untuk menekan emisi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi hijau di tingkat lokal.

IESR meyakini bahwa pengembangan energi terbarukan di Nusa Penida dapat menjadi contoh penting untuk mendekatkan agenda Bali NZE 2045 dengan kebutuhan masyarakat. Kemandirian energi berbasis potensi lokal akan memperkuat ketahanan energi komunitas, serta meningkatkan kapasitas masyarakat dalam memanfaatkan energi bersih untuk kebutuhan produktif, layanan dasar, kualitas hidup yang lebih baik, serta terciptanya lapangan kerja hijau. Oleh sebab itu, IESR menggagas inisiatif Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Nusa Penida sebagai Dukungan Terhadap Target Bali NZE 2045 yang memiliki nilai strategis untuk mengurangi emisi karbon di tingkat desa serta memfasilitasi pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan.

Timeline Proposal

Calon penyedia jasa harus menyerahkan paket proposal yang terdiri dari proposal teknis (latar belakang, tugas yang akan dilaksanakan, metodologi, jadwal), proposal biaya (total tarif tenaga kerja yang diusulkan dan biaya lainnya), serta resume & portfolio yang relevan.

Proposal akan diterima paling lambat pukul 12:00 Waktu Indonesia Barat (WIB, GMT+07) pada hari Selasa, 22 Juli 2025. Setiap pengajuan yang diterima setelah tanggal dan waktu tersebut akan dianggap tidak dapat diterima. Mohon sampaikan pengajuan kepada Program Manager Sustainable Energy Access IESR di alamat citra@iesr.or.id dan cc yudistira@iesr.or.id serta otniel@iesr.or.id

Tolong cantumkan “RFP Response – Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Nusa Penida sebagai Dukungan Terhadap Target Bali Net Zero Emissions 2045 – Institution Name” pada subjek Email.

Share on :

Related Article