Peluncuran Laporan dan Ringkasan Kebijakan tentang Dekarbonisasi Pembangkit Listrik Captive di Indonesia
Latar Belakang
Pertumbuhan sektor industri manufaktur di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir diimbangi dengan peningkatan pesat penggunaan pembangkit listrik captive, yang hingga saat ini masih didominasi oleh sumber energi berbasis fosil. Ketergantungan terhadap pembangkit intensif karbon tersebut menimbulkan risiko carbon lock-in jangka panjang yang berpotensi menghambat pencapaian target Net Zero Emission Indonesia serta meningkatkan risiko ekonomi bagi pelaku industri akibat potensi stranded asset di masa depan.
Di tengah upaya transformasi ekonomi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%, dinamika ekonomi global semakin menuntut penerapan praktik produksi rendah karbon. Implementasi Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) oleh Uni Eropa mulai tahun 2026 menjadi tantangan nyata bagi daya saing ekspor Indonesia, khususnya pada sektor industri intensif energi seperti baja, aluminium, semen, dan pupuk. Tingginya intensitas emisi yang masih bergantung pada pembangkit captive berbasis fosil berpotensi melemahkan posisi Indonesia dalam rantai pasok global serta menghambat agenda hilirisasi dan peningkatan nilai tambah industri nasional.
Namun demikian, upaya dekarbonisasi pembangkit listrik captive di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan struktural. Dari sisi ekonomi, pelaku industri belum melihat justifikasi finansial yang kuat untuk beralih dari aset pembangkit berbasis fosil yang masih berumur ekonomis. Dari sisi regulasi, tantangan muncul dalam bentuk kompleksitas perizinan, keterbatasan interkoneksi dengan jaringan PLN, serta beban biaya tambahan yang mengurangi kelayakan proyek energi terbarukan. Selain itu, belum adanya mandat hukum dan insentif bagi pelaku industri untuk mengganti pembangkit captive berbasis batu bara, dan masalah keterbatasan lahan untuk pengembangan energi terbarukan, mengakibatkan proses transisi untuk pembangkit captive semakin kompleks.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa dekarbonisasi pembangkit captive tidak dapat dilakukan dengan pendekatan tunggal, melainkan memerlukan strategi yang terarah, berbasis karakteristik sistem dan aktor yang terlibat, serta didukung oleh kebijakan lintas kementerian dan lembaga. Menjawab kebutuhan tersebut, Institute for Essential Services Reform (IESR) menyusun laporan Beyond Industrial Coal: Identifying Archetypes to Unlock Green Energy Solutions sebagai dasar analitis yang memetakan kondisi eksisting pembangkit captive serta jalur transisi yang memungkinkan. Temuan dalam laporan tersebut kemudian dirumuskan lebih lanjut dalam policy brief berjudul Leveraging Indonesia’s Climate and Economic Growth Ambition through Captive Power Decarbonization, yang menyajikan rekomendasi kebijakan spesifik bagi para pemangku kepentingan kunci, termasuk pemerintah, PLN, pelaku industri, dan institusi keuangan.
Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini yaitu:
- Menyampaikan temuan utama dan rekomendasi kebijakan secara luas untuk dekarbonisasi pembangkit captive.
- Menjadi ruang diskusi strategis antar pemangku kepentingan dalam menyelaraskan implementasi dekarbonisasi pembangkit captive di Indonesia.
Speakers
-
Fabby Tumiwa - Chief Executive Officer (CEO) - IESR
-
Andriah Feby Misna S.T. M.T. M.Sc - Direktur Aneka EBT - DJEBTKE-KESDM *
-
Deon Arinaldo - Direktur Program Transformasi Sistem Energi - IESR
-
Komjen Pol (P) Drs. Nanan Soekarna - Ketua Asosiasi Penambang Nikel Indonesia*
-
Dr. Winardi M.Si - Direktur Perwilayahan Industri - DJKPAII-Kementerian Perindustrian*
-
Soegito C. Kurniawan - General Manager Procurement & AFAM - PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk*
-
Muhammad Ihsan - Analis Energi Terbarukan - IESR
-
Reananda Hidayat - Staf Mobilitas Berkelanjutan, Lingkungan Bersih dan Bangunan - IESR
-
Speaker to be confirmed *