Skip to content

Bisnis | RUU Energi Baru Terbarukan Perlu Lekas Dibahas

energi

Author :

Authors

29 Januari 2020  |  17:49 WIB

Bisnis, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang – undang Energi Baru Terbarukan (EBT) perlu dilakukan segera untuk mengakselerasi pengembangan energi terbarukan.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR ) Fabby Tumiwa mengatakan urgensi UU EBT ini penting karena selama ini UU yang ada dianggap kurang cukup dan regulasi di tingkat menteri dinilai tidak konsisten dan mudah berubah-ubah.

“Jadi dengan adanya UU EBT ini dasar hukum menjadi lebih kuat. Selain itu juga dari UU yang ada ada sejumlah kekurangan dalam membangun ekosistem energi terbarukan. Diharapkan kekurangan ini dapat ditutupi oleh UU EBT,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (29/1).

Adapun dia mengusulkan dalam RUU EBT ini perlu ada mandatori kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengembangkan energi terbarukan juga untuk badan usaha.

“Mandatori ini untuk Pemda bisa dibagi dalam bentuk Renewable Purchase Obligation,” katanya.

Lalu diberikan insentif fiskal dan finansial untuk mengembangkan energi terbarukan. Selain itu juga perlu ada ketentuan mengenai kebijakan harga energi terbarukan.

“Dalam RUU EBT perlu ada prioritas pemanfaatan sumber energi terbarukan setempat dan dibuat instrumen pendanaan untuk mendukung pendanaan proyek energi terbarukan khususnya untuk skala kecil,” ucap Fabby.

Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) Hasanuddin mengatakan RUU EBT harus juga mengatur pemanfaatan panas bumi sebagai salah satu sumber energi terbarukan yang potensial di masa depan.

Pengaturan secara komprehensif pemanfaatan panas bumi ini perlu dilakukan agar ada kepastian dalam pengembangan panas bumi ke depan.

Pengembangan panas bumi sifatnya khusus dan spesifik sehingga seharusnya diatur secara khusus pula dalam undang-undang yang bersifat lex spesialis.

“Perlu ada tambahan pasal berkenanan sumber daya energi terbarukan panas bumi, yaitu pemanfaatan panas bumi diatur dalam dalam UU tersendiri,” tuturnya.

Artikel asli

Share on :

Comments are closed for this article!

Related Article

IESR-Secondary-logo

Dengan mengirimkan formulir ini, Anda telah setuju untuk menerima komunikasi elektronik tentang berita, acara, dan informasi terkini dari IESR. Anda dapat mencabut persetujuan dan berhenti berlangganan buletin ini kapan saja dengan mengklik tautan berhenti berlangganan yang disertakan di email dari kami. 

Newsletter