Institute for Essential Services Reform (IESR), sebuah lembaga pemikir yang berbasis di Jakarta, Indonesia, telah bekerja secara intensif untuk mendorong percepatan transisi energi rendah karbon di Indonesia melalui advokasi kebijakan berbasis bukti. IESR juga telah berkontribusi secara signifikan dalam mempromosikan wacana transisi energi di Indonesia dan telah bekerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah, asosiasi, dan organisasi masyarakat sipil. Sejak tahun 2022, IESR mendukung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam merumuskan peta jalan penghentian penggunaan batu bara secara dini, sesuai dengan mandat yang diberikan oleh Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2012 dan dengan persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Saat ini, rancangan peraturan tersebut sedang dalam tahap finalisasi dan mungkin akan ditetapkan pada akhir tahun 2023 atau awal tahun 2024.
Dengan CFPP on-grid yang dipensiunkan secara alami atau dipensiunkan lebih awal, ada peluang untuk memanfaatkan infrastruktur yang ada untuk CFPP (mis. gardu induk dan infrastruktur transmisi untuk mengevakuasi listrik, lahan) untuk mengintegrasikan pembangkit listrik terbarukan sebagai gantinya. Jika bahan baku memungkinkan, komponen utama CFPP dapat dipasang dan digunakan sebagai pembangkit listrik biomassa. Untuk lebih memahami peluang ini, IESR ingin melakukan pemetaan alternatif energi terbarukan untuk seluruh PLTU Batubara di Indonesia.
Proposal akan diterima hingga pukul 22.00 WIB pada hari Kamis, 30 November 2023. Proposal yang diterima setelah tanggal dan waktu tersebut tidak akan diterima. Silakan kirimkan proposal ke Manajer Proyek Transformasi Energi IESR di deon@iesr.or.id dan rahmat@iesr.or.id (Program Officer, IESR). Mohon cantumkan “RFP Response – Mapping Renewables Alternative for On-grid Coal-Fired Power Plants in Indonesia [Company Name]” pada baris subjek.
Silakan baca detail berikut
RFP-IESR-Mapping-Renewables-Alternative-for-On-grid-Coal-Fired-Power-Plants-in-Indonesia-Final
No comment yet, add your voice below!