COP20 yang dijadwalkan untuk ditutup pada hari Jum’at, 12 Desember 2014, harus diperpanjang selama 2 hari, dikarenakan beberapa agenda yang tidak dapat diselesaikan. Terdapat 2 agenda yang memerlukan waktu tambahan oleh Negara Pihak untuk diselesaikan. Isu pendanaan di bawah Konvensi, yaitu Guidance for Green Climate Fund dan Pendanaan Jangka Panjang (Long-term Finance) merupakan 2 agenda penting yang memerlukan waktu tambahan untuk diselesaikan. Sedangkan pekerjaan di bawah Ad hoc Working Group on Durban Platform, juga meminta waktu tambahan.
Isu yang paling sulit untuk diselesaikan Guidance for Green Climate Fund salah satunya adalah hubungan antara Green Climate Fund dengan Perserikatan Bangsa-bangsa, dalam rangka untuk mendapatkan fasilitas imunitas yang sama sebagaimana organisasi-organisasi yang memiliki hubungan dengan perserikatan bangsa-bangsa. Paragraf yang diperdebatkan oleh negara-negara maju dan berkembang adalah paragraf 21 dari draf keputusan untuk isu tersebut, dimana berbunyi:
“Urges developing country Parties to enter into bilateral agreements with the Green Climate Fund based on the template to be approved by the Board of the Green Climate Fund, in order to provide privileges and immunities for the Fund, in accordance with the Green Climate Fund Board decision B.08/24, para b;”
Pada paragraf ini, hanya negara-negara berkembang yang dituntut untuk memiliki kesepakatan dengan Green Climate Fund, sedangkan negara-negara maju tidak. Kelompok negara-negara G77 dan China mempertanyakan, mengapa tidak menggunakan kata ‘Parties’ untuk mencakup negara-negara maju dan berkembang, apabila memiliki tujuan yang sama? Namun, sebagai bentuk kompromi, maka langkah yang diambil adalah dengan membiarkan kalimat tersebut sebagaimana adanya, terutama karena bahasa tersebut merupakan bahasa yang dihasilkan dari negosiasi di tingkat menteri.
Di isu ADP, draf teks baru yang dikeluarkan pada sekitar pukul 2 dini hari tanggal 13 Desember 2014 oleh pimpinan sidang, dinilai telah menghilangkan dan memperlemah beberapa isu. Diantaranya adalah:
- Isu loss and damage tidak lagi tertera di dalam teks negosiasi. Teks sebelumnya menyatakan bahwa loss and damage harus berada di bawah adaptasi, dimana beberapa kelompok negara terutama AOSIS menuntut agar isu loss and damage berdiri sendiri di dalam kerangka Kesepakatan 2015.
- Isu terkait dengan support (pendukung) atau biasa disebut dengan isu Means of Implementation. Isu ini, terutama pendanaan, tidak tercermin dengan baik di dalam draf teks. Tidak ada ketentuan mengenai kewajiban negara-negara maju untuk memenuhi komitmen mereka dalam menyediakan pendanaan, atau bentuk dukungan lainnya.
Beberapa negara menyatakan kekecewaannya akan teks yang dihasilkan oleh co-chairs tersebut. Bahkan beberapa kelompok masyarakat sipil menyatakan kekecewaannya. Paska review oleh Negara Pihak, co-chairs memutuskan untuk menghentikan sidang ADP dan membawa isu-isu ADP ke Presiden COP untuk mendapatkan arahan mengenai langkah selanjutnya. Hingga hari Minggu, 14 Desember 2014 menjelang pukul 1 dini hari, belum ada tanda-tanda COP dapat diakhiri.