Pemerintah Terbitkan Permen Listrik Surya Atap

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan peraturan menteri yang mengatur harga jual listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap segera terbit bulan ini. Beleid ini diharapkan dapat mendongkrak pemanfataan energi surya untuk listrik.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, regulasi baru tersebut telah ditandatangani oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan dan kini dalam proses untuk diundangkan.

“Intinya, semua sektor (bisa pakai regulasi ini),” kata dia di Jakarta, kemarin.

Direktur Aneka Energi Direktorat Jenderal EBTKE Harris menambahkan, beleid teranyar itu yakni Permen ESDM No 49 Tahun 2018. Namun, beleid ini belum mendapat nomor lembar negara dari Kementerian Hukum dan HAM.

Setelah dinomori, pihaknya segera melakukan sosialisasi regulasi ini. Inti dari Permen ini, lanjutnya, yakni mengatur pelanggan untuk bisa menyambung ke jaringan PLN dalam rangka menjual kelebihan setrumnya. Namun, volume setrum yang dijual dari pelanggan ini tidak akan terlalu besar. Beleid ini juga mengatur kapasitas yang dapat dipasang.

“Hitungannya gampang, kalau di rumah berlangganan 6.600 VA (volt ampere), maka yang dipasang enggak boleh lebih dari 6.600 VA. Kemudian sektornya mana, mulai dari sosial, rumah tangga, komersial, industri, sama pemerintah,” jelas Harris.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengungkapkan, PLTS atap bisa menjadi solusi sumber energi terbarukan di wilayah yang rasio elektrifikasinya sudah cukup tinggi seperti di Jawa-Bali.

Sayangnya, dengan biaya saat ini Rp 14-15 juta per kilowatt peak (kWp), belum banyak rumah tangga yang berminat memasang panel surya di atapnya. Namun, dari hasil survei yang dilakukan pihaknya, masyarakat akan berminat memasang PLTS atap jika mendapat manfaat setara penurunan harga 30-40%.

Pasalnya, harga panel surya akan menjadi lebih terjangkau. “Nah, (kalau ada) masyarakat mau pergi ke bank cari cicilan tetap untuk membeli solar rooftop 2-4 kWp untuk setiap rumah,” ujarnya.

Untuk itu diperlukan dorongan dari pemerintah berupa regulasi terkait PLTS atap ini. Dengan asumsi 4 juta rumah memasanga panel surya berkapasitas 2-3 kWp, pihaknya menghitung ada potensi tambahan setrum tenaga surya 12-16 gigawatt peak (Gwp). Tambahan ini dapat direalisasikan dalam lima tahun mendatang seiring dengan penurunan modul surya.

“Selaras dengan estimasi sebenarnya potensi surya di Indonesia sampai 2030 itu 45 GW, di mana 15 GW dari solar rooftop dan 30 GW dari PLTS skala besar,” jelas Fabby. (ayu)

Sumber: id.beritasatu.com.

Share on :