
Kehadiran PLTB Sidrap dan PLTB Janeponto Sinyal Positif Perkembangan Energi Terbarukan
Jakarta-Tribunnews.com. IESR menyambut baik peresmian kebun angin pertama di Indonesia, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Sidrap 75 MW dan
Jakarta-Tribunnews.com. IESR menyambut baik peresmian kebun angin pertama di Indonesia, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Sidrap 75 MW dan
Jakarta, CNN Indonesia — Aturan pemerintah dianggap menghambat pertumbuhan energi terbarukan di Indonesia, khususnya teknologi surya atap. Aturan yang dimaksud
Jakarta-Kompas — Pengembangan pembangkit listrik dari energi terbarukan di Indonesia masih membutuhkan insentif dari pemerintah. Selain kemudahan perizinan, pengembang menginginkan
Jakarta-Sindonews.com – Institute for Essential Service Reform (IESR)menyambut baik peresmian kebun angin pertama di Indonesia, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB)
Jakarta-Warta Ekonomi.co.id. Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) dan Institute for Essential Services Reform (IESR) berpendapat bahwa target pencapaian Pembangkit Listrik
Presiden Joko Widodo meresmikan pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan, pada Senin (2/7). |
IESR menyambut baik peresmian kebun angin pertama di Indonesia, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Sidrap 75 MW dan PLTB
Jakarta, Kompas.id — Kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Indonesia masih minim. Hal itu terlihat dari kapasitasnya yang baru mencapai
Kebijakan Energi Nasional (KEN) Indonesia mentargetkan adanya peningkatan energi terbarukan dari 5% di tahun 2015 menjadi 23% di tahun 2025.[1]
Institute for Esssential Services Reform (IESR) menolak rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) untuk memberikan subsidi BBM untuk
Merasionalisasi PLTU batubara dan meningkatkan bauran energi terbarukan justru mengurangi risiko keuangan PLN dalam jangka panjang. Institute for Essential Services
Institute for Essential Services Reform (IESR) menyambut positif penataan regulasi di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pencabutan 32