JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memutuskan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium ditunda untuk menunggu kesiapan PT Pertamina (Persero).
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai, penundaan tersebut menunjukkan koordinasi di internal pemerintah tidak berjalan dengan baik. Padahal Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengumumkan kenaikan harga.
“Dibatalkan karena tampaknya pemerintah tidak koordinasi dengan baik dan belum ada keputusan,” ujarnya kepada iNews.id, Rabu (10/10/2018).
Fabby mengatakan, penentuan harga Premium menjadi kewenangan pemerintah. Untuk itu, diperlukan kebijakan yang matang sebelum diputuskan.
Dia juga mengingatkan penundaan tersebut membuat beban Pertamina makin berat karena harga Premium saat ini sebesar Rp6.550 per liter jauh dari nilai keekonomiannya yang mencapai Rp8.600 per liter. Apalagi, pemerintah meminta Pertamina untuk menyediakan Premium di seluruh SPBU.
“Untuk menjual premium saya kira Pertamina bertambah bebannya karena sebelumnya kuota premium hanya 3 juta kiloliter (KL) tapi naik jadi sekitar 7 juta KL untuk tahun ini,” ucapnya.
Situasi ini, kata dia, disebabkan oleh tingginya harga minyak mentah dunia. Harga minyak WTI misalnya, sudah berada menembus level 72 dolar AS per barel akibat langkah Amerika Serikat yang mengembargo Iran. Hal tersebut semakin diperparah dengan melemahnya kurs rupiah yang sudah menembus level Rp15.000 per dolar AS.
Sumber inews.id