Memacu pembangunan listrik surya atap, belajarlah dari India

 

Foto: antara

Potensi dan Pemanfaatan Energi Surya

Indonesia memiliki potensi energi surya yang cukup berlimpah. Data Kementerian ESDM menyebutkan potensi energi surya Indonesia mencapai 207.898 MW. Dengan teknologi modul surya (pv module) saat ini, potensi listrik yang terbangkitkan 3,4 kWh/kWp – 4,8 kWh/kWp per hari atau setara dengan 1170 kWh/kWp – 1530 kWh/kWp per tahun (lihat gambar 1). Wilayah timur Indonesia memiliki intensitas radiasi sinar matahari yang lebih tinggi dibandingkan dengan wilayah barat. KESDM memperkirakan potensi energi surya di Indonesia mencapai 532 GWp.

Gambar 1. Potensi daya terbangkit listrik dari tenaga surya (kWh/kWp)

Sumber: World Bank/ESMAP (2017)

[1] Direktur Eksekutif IESR, dan Wakil Ketua Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI).

Dengan potensi sumber daya yang cukup besar dan wilayah yang luas, Indonesia seharusnya dapat memimpin pengembangan energi surya di kawasan Asia Tenggara. Namun kenyataannya, Indonesia justru tertinggal dibandingkan dengan negara-negara tetangga, seperti Malaysia, Thailand, Filipina, bahkan negara kecil seperti Singapura. Hingga 2017, kapasitas terpasang solar PV di Indonesia masih kurang dari 100 MW. Sementara Thailand sudah mencapai 2700 MW, Filipina 885 MW, Malaysia yang baru mulai 2011 sudah memasang 375 MW, dan Singapura yang belum lama memulai sudah punya
130 MW.

Keberhasilan negara-negara tersebut sangat kontras dengan Indonesia yang sudah memulai memanfaatkan listrik tenaga surya untuk listrik perdesaan dan penyediaan air bersih sejak tahun 1980-an. Pengalaman Indonesia dalam menggunakan solar home system (SHS) untuk akses listrik perdesaan bahkan menjadi contoh praktek terbaik (best practice) bagi negara-negara berkembang pada tahun 1990-an. Tidak sedikit negara yang menjadikan program SHS di Indonesia sebagai model untuk direplikasi.

Transformasi Energi di Sektor Kelistrikan

Di tingkat global sektor kelistrikan tengah mengalami transformasi besar menuju sistem energi rendah karbon. Pembangkit energi surya dan angin menjadi bagian penting dalam proses transisi tersebut. Total kapasitas pembangkit energi terbarukan di seluruh dunia mencapai 2,200 GW pada akhir 2017, dimana kapasitas pembangkit angin dan surya telah mencapai 1000 MW pada pertengahan tahun ini, dan terus meningkat. Salah satu faktor dari pertumbuhan listrik tenaga surya yang cepat adalah harga teknologi dan pembangkitan listrik yang semakin rendah dan kompetitif terhadap pembangkit konvensional.

Dalam laporannya, IRENA (2018) menyatakan biaya pembangkitan listrik (levelized cost of electricity) dari teknologi surya sudah turun 73% sejak 2010 sampai 2017, yang mencapai $10 sen/kWh. Sejumlah proyek pembangkit listrik surya skala utilitas (utility scale) yang dilelang pada 2017 dan 2018 menawarkan harga pembangkitan listrik sebesar 3 – 4 sen/kWh. Harga ini lebih rendah dari listrik yang dihasilkan oleh PLTU.

Indonesia sesungguhnya dapat menjadi bagian dari trend tranformasi energi global dan secara bertahap melakukan dekarbonisasi sistem kelistrikan. Menurut IRENA (2017), Indonesia punya potensi membangun 3,1 GW pembangkit listrik tenaga surya setiap tahun sampai 2030. 1 GW untuk listrik surya atap dan 2,1 GW untuk PLTS yang dibangun diatas tanah. Hingga 2030, potensi yang dapat dipasang mencapai 37 GW untuk sistem on-grid dan off-grid (tabel 1).

Tabel 1. Potensi instalasi PLTS berdasarkan scenario IRENA (2015-2030)

Sumber: IRENA (2017), data diolah

Tantangan Indonesia

Salah satu tantangan untuk mengembangkan pembangkit surya di Indonesia adalah biaya investasi pembangkit yang lebih tinggi dari rata-rata global. Terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan harga tinggi tersebut, antara lain: pasar pembangkit listrik tenaga surya yang masih kecil, pertumbuhan permintaan yang rendah (<20 MW per tahun), hambatan regulasi, dan interkoneksi dengan jaringan PLN, serta financing cost yang tinggi, dimana biaya ini juga terkait dengan tingkat risiko.

Saat ini, diperkirakan total biaya proyek untuk PLTS diatas 10 MWac (utility scale) mencapai $1,3-1,4/Wp, dengan LCOE sebesar $0,14-0,15/kWh di wilayah Jawa. Dengan kapasitas yang lebih besar dan suku bunga pinjaman yang lebih rendah dapat menurunkan biaya investasi dan harga listrik dibawah 0,1/kWh. Pada 12 Desember 2017, PLN menandatangani MoU dengan Akuo Energi untuk proyek PLTS Bali 1 di Kubu, Bali sebesar 50 MW, dan Equis untuk PLTS Bali-2 di Jembrana, dengan kapasitas 50 MW. Nilai kedua proyek ini sebesar $ 91,6 juta, atau 1,83 juta per MW. Nilai proyek ini lebih dari dua kali lipat dari biaya investasi PLTS 1,17 GW di Abu Dhabi.

Untuk listrik surya atap, harga paket di tingkat retail ditawarkan pada kisaran 15 – 20 juta per watt-peak (Wp). Dengan melihat harga yang ditawarkan saat ini dan dengan potensi yang ada, listrik surya atap sangat berpotensi dikembangkan di Indonesia.

Pengembangan Listrik Surya Atap di India

Bagaimana Indonesia dapat memanfaatkan potensi listrik surya yang besar ini? Mungkin bisa belajar dari India. Salah satu negara dengan pertumbuhan pembangkit listrik surya terbesar dan tercepat di dunia, selain China dan US. Pada 2017, terdapat 863,9 MW tambahan kapasitas pembangkit listrik surya atap. Total kapasitas pembangkit listrik tenaga surya mencapai 20 GW, dimana 1,7 GW adalah listrik surya atap.

Gambar 2. Perkiraan permintaan pembangkit listrik surya 2018 – 2022

Sumber: Mercom’s Solar Installation Market Update (2018)

Apa yang membuat India berhasil membangun listrik surya atap dengan cepat dan mendapatkan harga yang semakin kompetitif? Hal ini tidak lepas dari ambisi program nasional yang didukung juga oleh pemerintah negara bagian. Pemerintah juga mentargetkan listrik surya atap dapat mencapai 40 GW pada 2022. Saat ini listrik surya atap berkembang di lebih dari 30 negara bagian di India.

Harga listrik dari pembangkit tenaga surya di India sangat kompetiitif, dan lebih murah dari PLTU Batubara. Harga terendah saat ini sebesar $0.36/kWh pada lelang 500 MW proyek PLTS di Rajasthan pada Mei 2017. Harga yang rendah ini merupakan hasil dari kombinasi kebijakan dan regulasi yang konsisten sejak pemerintah india memutuskan mengembangkan listrik tenaga surya sejak 2003, insentif fiskal dan finansial yang mendorong permintaan sehingga memperbesar pasar pembangkit listrik tenaga surya dalam waktu yang tidak terlalu lama, serta dukungan pendanaan melalui National Clean Energy Fund (NCEF) yang sumber dananya berasal dari pungutan Rs. 50 untuk setiap ton batubara yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor sejak 2010. NCEF ini mendanai 40% total biaya proyek melalui Indian Renewable Energy Agency (IREDA).

Tabel 2. Kebijakan pendukung listrik surya atap di sejumlah negara bagian di India

Sumber: Goel, Malti (2016)

Selain itu, pemerintah dan pemerintah negara bagian juga memberikan sejumlah insentif dan subsidi untuk membuat listrik surya atap berkembang pesat. Walaupun sejak 2014, harga listrik dari proyek-proyek pembangkit surya skala besar semakin turun, tapi untuk segmen lainnya seperti listrik surya atap harganya masih relatif lebih tinggi. Untuk mendukung keekonomian dan mendukung pencapaian target 40 GW listrik surya atap, pemerintah nasional India dan negara bagian menerbitkan berbagai inisiatif berupa kebijakan, pengaturan (regulasi), dukungan insentif fiskal dan finansial, antara lain:

  • Subsidi finasial sebesar 30% dari biaya proyek/biaya yang dipatok (benchmark cost) untuk proyek listrik surya atap di sektor perumahan/institusi/sosial, bahkan mencapai 70% untuk beberapa negara bagian yang khusus.
  • Finansial insentif sampai dengan 25% dari biaya proyek/biaya yang dipatok (benchmark cost) untuk proyek listrik surya atap di pemerintah atau BUMN (public sector undertaking).
  • Kebijakan gross/net-metering di berbagai negara bagian.
  • Renewable Purchase Obligation (RPO) pada sisi perusahaan distribusi listrik (distribution company atau DISCOM).
  • Pemberian pinjaman berbunga rendah kepada developer/pengembang melalui dukungan institusi multilateral. Indian Renewable Energy Development Agency (IREDA) memberikan pinjaman kepada system integrator dengan bunga 9,9% – 10,75%.

Di tingkat negara bagian, pemerintah negara bagian memiliki skema insentif kebijakan net metering/gross metering untuk mendorong konsumsi seluruh listrik yang dibangkitkan (self-consumption). Kebijakan ini di beberapa negara bagian digabungkan dengan instrumen lainnya, misalnya dalam bentuk subsidi langsung dan insentif fiskal berupa depresiasi yang dipercepat (appreciated depreciation) serta pengurangan pajak. Tabel 2 berikut memberikan contoh instrumen dukungan atau insentif untuk listrik surya atap dari sejumlah negara bagian.

Untuk mempercepat pencapaian target 40 GW listrik surya atap, pada akhir 2017 pemerintah India menetapkan sebuah kebijakan baru, salah satunya adalah memperluas insentif untuk pembangkit surya atap yang tersambung dengan jaringan (grid connected). Untuk mendukung ini, Kementerian Energi Terbarukan (MNRE) India mendorong perusahaan distribusi listrik (distribution company, DISCOM) sebagai garda depan implementasi listrik surya atap dan memberikan insentif finansial berbasis kinerja. Insentif akan diberikan untuk setiap MW yang terpasang di wilayah distribusi DISCOM. Kapasitas terpasang ini akan diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban Renewable Purchase Obligation (RPO) DISCOM.

Dalam pelaksanaannya, semua DISCOM menyampaikan baseline kapasitas instalasi listrik surya atap di wilayah distribusinya melalai aplikasi online. Baseline ini akan menjadi dasar dari monitoring. Insentif akan diberikan untuk tambahan kapasitas yang didapat pada akhir tahun anggaran.

Tabel 3. Insentif finansial untuk Distribution Company (DISCOM) untuk penambahan kapasitas listrik surya atap.

Parameter Insentif yang disediakan
Untuk setiap kenaikan sampai dengan 10% dari kapasitas terpasang dasar, dalam periode 1 tahun anggaran. 5% dari biaya proyek untuk kapasitas yang terpasang dalam satu tahun, dan diatas kapasitas terpasang di tahun sebelumnya.
Tambahan kapasitas terpasang, diatas 10% sampai dengan 15% dari kapasitas terpasang dasar, dalam periode 1 tahun anggaran. 5% dari biaya proyek untuk 10% kapasitas yang terpasang pertama, dan 10% dari biaya proyek untuk tambahan kapasitas terpasang selebihnya, dalam satu tahun.
Tambahan kapasitas terpasang lebih dari 15% dari kapasitas terpasang dasar, dalam 1 periode anggaran. 5% dari biaya proyek untuk 10% kapasitas yang terpasang pertama, dan 10% dari biaya proyek untuk tambahan diatas 10 sampai 15% kapasitas yang terpasang, dan 15% biaya proyek untuk setiap kapasitas tambahan diatas 15%, dalam satu tahun.

Sumber: MNRE (2017)

Kebijakan Renewable Purchase Obligation (RPO) atau kewajiban pembelian listrik dari pembangkit energi terbarukan merupakan salah satu kebijakan kunci yang dikeluarkan oleh pemerintah India. Kebijakan RPO ini menciptakan pasar minimum bagi energi terbarukan, ditengah ketiadaan biaya eksternalitas untuk pembangkit listrik konvensional. Kebijakan ini dieksekusi di oleh negara bagian, dan mewajibkan konsumen listrik besar untuk menggunakan listrik dari energi terbarukan dalam porsi minimum tertentu. Kewajiban RPO ini juga berlaku bagi perusahaan distribusi listrik (DISCOM) yang diberikan lisensi untuk mengalirkan listrik pada wilayah tertentu.

Sejak dimandatkan dalam UU Kelistrikan (Electricity Act) tahun 2003, penerapan RPO tidak terlalu efektif. Banyak negara bagian di India yang menerapkan RPO terlalu rendah atau tidak menerapkan RPO sama sekali. Untuk mendorong penerapan RPO, pada 2010 Central Electricity Regulatory Commission (CERC) mengeluarkan peraturan untuk mendorong pelaksaan RPO oleh pemerintah negara bagian dengan mengeluarkan ketentuan mengenai Renewable Energy Certificates (REC).

National Climate Change Action Plan (NCCAP) India mentargetkan RPO sebesar 15% pada 2022, yang diturunkan menjadi target untuk setiap negara bagian (states). Negara bagian menetapkan target RPO masing-masing untuk energi surya dan non-surya. Pada 2011, State Energy Regulatory Commissions (SERCs) menetapkan target minimum untuk solar 0,25% yang harus dicapai pada akhir tahun fiskal 2011/2012. Pada periode 2011-2013, sejumlah negara bagian menerapkan RPO secara bervariasi antara 3 (Haryana) sampai 14% (Tamil Nadu). Walaupun dalam pelaksanaannya, hanya enam dari dua puluh empat negara bagian yang berhasil memenuhi target yang ditetapkan. Pada 2016/2017, terdapat 16 negara bagian dan teritori yang mencapai target RPO-nya kurang dari 60%.

Kinerja pencapaian RPO yang tidak sepenuhnya mulus tidak menghambat langkah pemerintah India untuk meningkatkan target RPO hingga 2022. Target yang naik cukup tinggi adalah RPO untuk listrik dari energi surya (lihat gambar 2). CERC menetapkan bahwa 85% dari target untuk kewajiban bagi energi surya harus dicapai. Kewajiban ini merefleksikan tarif listrik dari listrik surya yang turun dan semakin kompetitif.

Gambar 3. Target Renewable Purchase Obligation (RPO) India 2016-2022

Beberapa Pelajaran dari India

Apa saja yang dapat dipelajari Indonesia dalam pengembangan listrik surya atap dari keberhasilan India?

Pertama, komitmen yang kuat terhadap pengembangan energi terbarukan, konsistensi kebijakan, target, dan stabilitas regulasi pemerintah di tingkat pusat dan tingkat negara bagian untuk mendorong pengembangan listrik surya atap. Pemerintah negara bagian cukup aktif mengeluarkan regulasi dan insentif untuk mendorong perkembangan listrik surya atap. Selain itu target pengembangan energi terbarukan sangat terkait dengan target dan strategi dalam Rencana Aksi Nasional untuk Perubahan Iklim (National Climate Change Action Plan).

Kedua, kebijakan didukung oleh regulasi yang kuat, serta instrumen yang beragam dan saling mendukung. Sebagai contoh, pemerintah India mengeluarkan kebijakan Renewable Purchase Obligation (RPO) dan Renewable Energy Certificate (REC), yang diimplementasikan oleh negara bagian. Kebijakan RPO ini terus menerus disempurnakan ketaatan pelaksanaan dan mekanisme pendukungnya. Untuk mendukung pengembangan energi surya, terdapat kewajiban membeli listrik dari pembangkit surya, termasuk surya atap dalam target RPO setiap tahunnya. Hal ini membuat pasar untuk teknologi listrik dari energi surya semakin tumbuh dan semakin kompetitif.

Ketiga, pemerintah dan regulator mengatur perilaku utility kelistrikan dan perusahaan distribusi listrik (DISCOM) dan mendorong mereka dalam pengembangan energi terbarukan, khususnya energi surya. Pemerintah memberikan insentif finansial bagi entitas Public Sector Undertaking (PUC) atau BUMN untuk mengembangkan energi surya. Hal yang sama juga dilakukan kepada perusahaan distribusi listrik (DISCOM). Insentif ini mendorong PUC untuk membangun pembangkit energi terbarukan yang berkontribusi mendorong turunnya harga pembangkitan listrik surya sehingga lebih murah daripada harga listrik dari PLTU batubara.

Keempat, instrumen gross/net-metering, yang dikombinasikan dengan subsidi finansial (generation based incentive) dan insentif fiskal (accelerated depreciation) terbukti menjadi paket kebijajan yang efektif dalam mendorong instalasi listrik surya atap di sektor perumahan, institusi dan industri sehingga membuka pasar listrik surya atap di seluruh negeri. Kebijakan dan insentif yang disediakan juga mendorong penggunaan listrik surya secara langsung (self-consumption) sehingga dapat mengurangi tekanan untuk menambah kapasitas pembangkit konvensional.

Kelima, pengembangan instrumen finansial dan pendanaan inovatif untuk mendorong potensi pasar lebih lanjut. Untuk mendorong instalasi energi surya di India, pemerintah mendorong investasi swasta melalui pembentukan instrumen pendanaan yang lebih inovatif. Instrumen finansial ini dimaksudkan untuk menggantikan skema subsidi yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka membangun pasar dan alih teknologi listrik tenaga surya, yang berhasil membuat listrik surya atap mencapai $ 0,1/kwh dan semakin rendah. Pemerintah India mendorong bank-bank BUMN untuk mendanai instalasi listrik surya atap melalui skema kredit pemilikan rumah (KPR) atau kredit untuk renovasi rumah. Pinjaman konsesi (bunga rendah) juga diberikan kepada pemilik usaha, industri, lembaga keuangan non-bank, kelompok masyarakat yang terdaftar untuk proyek listrik surya atap.

Share on :