Skip to content

Membuka Luka Lama Petinggi PLN di Lingkaran Kasus Hukum

Membuka-Luka-Lama-Petinggi-PLN-di-Lingkaran-Kasus-Hukum

Author :

Authors

tirto.id – Suasana di salah satu ruangan Kantor Pusat PT PLN di Jalan Trunojoyo, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin sore (16/07) nampak riuh. Sosok yang ditunggu-tunggu oleh puluhan jurnalis dan fotografer akhirnya muncul. Ia adalah Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Senyum lebar tersungging dari bibirnya, wajahnya nampak tenang seolah tak ada masalah yang menderanya. Sesekali ia berpose sambil mengacungkan jempol di hadapan para pemburu gambar, dan mendaulat mantan dirut Bank BRI ini untuk menghadap kamera. “Kayak ngawal orang yang mau haji,†kata pria berumur 60 tahun ini berseloroh.

Sofyan memang tengah menjadi bidikan awak media, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediamannya di Jakarta, Minggu (15/7) dan kantor PLN pada Senin (16/7). Tindakan penggeledahan oleh tim KPK bagian dari tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) 13 Juli 2018. Dari OTT itu, sebanyak 12 orang diamankan KPK, termasuk barang bukti berupa uang senilai Rp500 juta. KPK juga menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan pemilik saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo sebagai tersangka. Keduanya diduga memberi dan menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Sofyan menegaskan persoalan dugaan korupsi pada proyek PLTU Riau-1 tidak ada sangkut pautnya dengan PLN, maupun anak usahanya. Proyek PLTU Riau-1 yang digadang-gadang beroperasi 2023 progresnya masih belum tuntas. Artinya belum ada perjanjian yang mengikat antara pihak swasta dengan PLN atau anak usahanya. Ia menegaskan status dirinya masih sebatas saksi, KPK juga menegaskan hal yang sama.

Di sisi lain, KPK mengembangkan kasus ini berpijak pasca Letter of Intent (LoI) atau surat minat dari PLN dalam rangka perjanjian jual beli listrik atau power purchasment agreement (PPA) dengan investor. Kasus ini tentu mengingatkan sejarah panjang PLN dengan rekam jejak kasus korupsi yang sempat menjerat para direksi PLN di lintas pemerintahan pada masa lalu.

Jejak Korupsi di PLN

Walau Sofyan membantah keterlibatan PLN, kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 mengingatkan kembali masa-masa suram PLN ketika proyek BUMN listrik ini acapkali menjadi bancakan korupsi. Pada masa Orde Baru, praktik korupsi dan nepotisme begitu marak di tubuh PLN, terutama saat anak-anak keluarga Cendana tumbuh besar dan merambah dunia bisnis. Praktik pemburu rente juga terjadi di hampir semua proyek besar PLN.

“Pada zaman orde baru, kami terpaksa melayani kroni-kroni keluarga Cendana, dan sedikit yang kecipratan sebagai uang lelah,†ungkap seorang mantan petinggi PLN dikutip dari buku Wandy Binyo Tuturoong dkk dalam “Menuju PLN Bersih†oleh Transparency International Indonesia, (2014:7).

Setelah Orde Baru berakhir, praktik korupsi di PLN tetap merajalela. Tekanan dan godaan korupsi terhadap pimpinan PLN masih tinggi. Praktik memburu rente juga masih berjalan di setiap pengadaan proyek PLN. Momentum untuk mereformasi PLN sempat dilakukan. Namun upaya itu timbul dan tenggelam seakan tak ada harapan. Percikan harapan untuk PLN yang bersih datang saat Kuntoro Mangkusubroto menjadi direktur utama PLN pada 2000.

Mantan menteri pertambangan pada periode 1998-1999 ini memilih orang-orang muda atau baru 5-6 tahun di PLN untuk menjadi agen-agen perubahan. Mereka juga diberikan posisi sebagai manajer di daerah. Selain itu, Kuntoro juga menjadi orang yang pertama kali memecat pejabat setingkat kepala divisi karena melakukan praktik korupsi saat memimpin proyek PLN di Sumatera.

Gebrakan ini mendapatkan sambutan, dan menjadi inspirasi bagi sebagian karyawan PLN. Selain itu, Kuntoro juga mengeluarkan sejumlah kebijakan efisiensi. Namun, Kuntoro hanya setahun menjabat sebagai orang nomor satu di PLN.

Usai Kuntoro dicopot, bersih-bersih PLN kembali tenggelam bahkan menyisakan kasus hukum fenomenal. Eddie Widiono, direktur utama PLN periode 2001-2008 sempat divonis 5 tahun penjara karena kasus korupsi proyek Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi di PLN Distribusi Jakarta Raya Tangerang 2004-2007.

Eddie Widiono tak sendirian, setelahnya ada beberapa petinggi PLN tersandung kasus hukum. Hariadi Sadono, mantan Direktur Luar Jawa Bali PLN divonis 6 tahun pada 2010 karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pengelolaan Sistem Manajemen Pelanggan berbasis teknologi informasi pada PT PLN Distribusi Jawa Timur.

Juga ada nama Chris Leo Manggala, selaku mantan General Manager PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara. Ia dijatuhi vonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana suap dalam pengadaan dan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine 2.1 PLTGU Blok 2 Belawan.

Upaya dari internal PLN agar BUMN bersih itu belum mati. Beberapa pejabat PLN berinisiatif untuk meneruskan gerakan perbaikan di tubuh PLN dengan lingkup terbatas. Pemerintah sempat menempatkan orang luar PLN untuk melakukan pembenahan ulang. Saat Dahlan Iskan didapuk sebagai dirut PLN pada akhir 2009, upaya untuk menjadikan citra PLN menjadi lebih baik bergaung kembali. Salah satunya adalah dengan meluncurkan program Gerakan Sehari Sejuta Sambungan (GRASS).

Sudah rahasia umum, proses penyambungan listrik PLN kala itu berbelit-belit. Penuh dengan calo dan sarat akan korupsi. Imbasnya, antrean masyarakat untuk mendapatkan sambungan listrik sangat panjang. Sekitar 2,5 juta pelanggan yang mengantre. Seluruh karyawan dan direksi dikerahkan Dahlan untuk menyukseskan GRASS. Hasilnya, PLN sukses mengerjakan satu juta sambungan listrik dalam satu hari. Proses yang mudah dan murah ternyata bisa dilakukan.

Gerakan PLN bersih dilanjutkan direktur utama selanjutnya, yakni Nur Pamudji. Oleh Nur, gerakan PLN bersih tak hanya diteruskan, tetapi juga dilembagakan. Perbaikan pada aspek-aspek yang belum digarap juga dikerjakan. Guna menjadikan PLN bersih, Nur tidak ragu menggandeng lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang selama ini sering dihindari pejabat pemerintah. Salah satu LSM yang digandeng adalah Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII).

Namun, Dahlan dan Nur Pamudji malah sempat terseret kasus dugaan korupsi pada salah satu proyek PLN. Nur pada kasus dugaan korupsi pengadaan BBM untuk high speed diesel (HSD). Sementara Dahlan pada kasus dugaan korupsi pengadaan dan pekerjaan 21 gardu listrik di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat.

Apakah PLN sudah bersih dari korupsi?

PLN adalah BUMN yang mengurusi hajat hidup orang banyak dan menangani banyak aspek kelistrikan. Membutuhkan organisasi yang besar, bahkan PLN salah satu BUMN yang memiliki cicit usaha, saking kompleksnya tata kelola bisnis kelistrikan.

PLN salah satu BUMN yang mengelola aset terbesar, mencapai Rp1.334,957 triliun (2017), PLN memang sebuah perusahaan raksasa dengan karyawan 54.820 orang. Proyek-proyek yang digarap PLN mencapai triliunan rupiah, mencakup tender-tender dari pembangkit, transmisi, hingga distribusi listrik yang banyak berhubungan dengan entitas bisnis lain. Pendapatan operasi PLN juga cukup besar, mencapai Rp255,295 triliun pada tahun lalu.

Institute for Essential Services Reform (IESR) memberikan catatan ihwal gerakan bersih PLN pada era Sofyan Basir agak turun ketimbang kepemimpinan sebelumnya, terutama terkait komitmen direksi dalam membuat institusi bersih dari korupsi. “Dulu saat masa Nur Pamudji ada yang namanya pakta integritas. Nah, saya melihat direksi yang ada saat ini tidak melakukan itu. Padahal pakta integritas ini penting untuk disampaikan kepada publik,†kata Direktur IESR Fabby Tumiwa kepada Tirto.

Selain itu, Fabby juga belum melihat sistem yang transparansi dan akuntabel di tubuh PLN. Sistem whistleblower yang dibangun PLN juga saat ini masih belum utuh. Ia juga belum melihat upaya-upaya PLN lainnya agar institusi bersih dari korupsi. Reformasi di tubuh PLN memang tidak mudah. Pada kasus terbaru yang membelit PLN, jadi pertanyaan mendasar apakah BUMN listrik ini sudah bersih dari korupsi?

Sumber: tirto.id.

Share on :

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Article

IESR-Secondary-logo

Dengan mengirimkan formulir ini, Anda telah setuju untuk menerima komunikasi elektronik tentang berita, acara, dan informasi terkini dari IESR. Anda dapat mencabut persetujuan dan berhenti berlangganan buletin ini kapan saja dengan mengklik tautan berhenti berlangganan yang disertakan di email dari kami. 

Newsletter 

IESR-Secondary-logo

By submitting this form, you agree to receive marketing-related electronic communications from IESR including news, events, updates and promotional emails. You may withdraw your consent and unsubscribe from these at any time, for example, by clicking the unsubscribe link included in our emails.

Newsletter