Kontributor: Jannata Giwangkara, Erina Mursanti
Merespon tiga langkah strategi transisi energi di Indonesia versi Menteri ESDM dalam Energy Action Forum “Accelerating the Energy Transition on the Road to 2020 and Beyond” yang dihelat di New York, Minggu (22/9) (sumber: EBTKE ESDM)
Ketiga langkah yang disampaikan oleh Menteri Jonan dalam pertemuan tersebut adalah:
- Kemudahan akses energi dan keterjangkauan masyarakat dalam mendapatkan energi
- Mempercepat pengembangan energi terbarukan dan meningkatkan porsinya dalam bauran energi nasional
- Pemanfaatan kemajuan teknologi untuk memperluas akses energi, namun tetap mempertahankan keterjangkauan dan mengakomodasi energi terbarukan ke dalam sistem
Penulis berpendapat bahwa:
- Penyediaan akses energi yang terjangkau dapat dilakukan melalui pembangkit listrik berbasis energi terbarukan (misal surya, mikrohidro, biomassa atau bayu skala kecil) yang mana tidak hanya dapat memberikan akses energi yang lebih terjangkau dari pembangkit berbasis diesel, tetapi juga dapat menciptakan nilai-nilai ekonomi baru bagi masyarakat setempat. Alhasil tidak hanya bisa menyasar target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDG) #7, tetapi juga menjadi aksi untuk target TPB #13. Lebih lanjut, disamping biaya pembangkitan listrik dari energi terbarukan (capital cost yang tinggi tapi marginal cost yang hampir nol) yang lebih kompetitif dibandingkan dengan skenario bisnis seperti biasa dengan membangun PLTD (capital cost yang rendah tapi marginal cost yang tinggi), membangun energi terbarukan juga akan menghindari/meminimalisir adanya polusi udara yang ditimbulkan akibat pembangunan sumber energi berbasis fosil.
Sejak 2016, CAFOD, IEED dan IESR mengembangkan model penyediaan energi berbasis perencanaan dari bawah (bottom up energy planning) yang dikenal sebagai Energy Deliver Model. Percontohan metode EDM di Desa Boafeo di Kabupaten Ende dilakukan bersama-sama dengan AMAN. Simak laporan percontohan pertama EDM di Indonesia di Desa Boafeo, Ende, NTT berikut:
https://iesr.or.id/pustaka/energy-delivery-model-pilot-project-in-boafeo-east-nusa-tenggara/
2. Akselerasi pembangunan energi terbarukan nasional tidak hanya membutuhkan regulasi yang responsif dan mendukung instrumen pasar yang diperlukan dalam meningkatkan investasi energi terbarukan, tetapi juga peraturan yang konsisten dan stabil. Peranan swasta dalam membantu pemerintah mencapai target energi bauran energi terbarukan sangat krusial dan menjadi tumpuan pemerintah mengingat kapasitas fiskal pemerintah dan BUMN/BUMD dalam membangun infrastruktur energi terbarukan terbatas. Untuk itu, ekosistem pendukung dalam pengembangan energi terbarukan perlu didesain multipihak dan terintegrasi.
Ekosistem pendukung yang dibuat oleh Jerman, Tiongkok, dan India dalam menyukseskan transisi energi dinegaranya mencakup lima hal berikut: (1) Komitmen dan kepemimpinan yang kuat ditingkat nasional dan daerah; (2) Kebijakan dan regulasi yang saling mendukung dan menguatkan, serta adaptif dan fleksibel sesuai dengan tren dan kondisi pasar; (3) Sistem dan manajemen ketenagalistrikan yang dikelola secara terintegrasi; (4) Instrumen pendanaan yang mendukung bagi investor; dan (5) Konsisten dan fokus dalam meriset dan mengembangkan teknologi energi terbarukan dalam negeri. Laporan Igniting A Rapid Deployment of Renewable Energy in Indonesia: Lessons Learned from Three Countries dapat dijadikan referensi dalam mempercepat pembangunan energi terbarukan di Indonesia. Simak laporannya di:
https://iesr.or.id/pustaka/igniting-a-rapid-deployment-of-renewables-in-indonesia/
3. Teknologi yang sesuai dengan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan tentu harus terdesentralisasi dan memanfaatkan potensi energi terbarukan setempat. Dengan kombinasi energi terbarukan dari air, panas bumi, surya, dan biomassa, yang ada potensinya di setiap desa, kabupaten, dan provinsi di Indonesia, penulis yakin bahwa kebutuhan energi daerah dapat terpenuhi dan juga dapat lebih terjangkau dalam jangka panjang. Jadi pembangkit fosil yang besar dan tersentralisasi di pusat-pusat beban sudah tidak lagi terjangkau dan relevan untuk dibangun dalam peta jalan transisi energi Indonesia kedepan dengan harga teknologi energi terbarukan dan sistem penyimpanan yang akan semakin terjangkau.
Kedepan, konsep konsumen energi dari sektor rumah tangga (yang selalu disasar oleh PLN sebagai salah satu target pendapatan listrik utamanya), tidak akan lagi relevan karena berkat adanya kemajuan teknologi energi terbarukan yang demokratis. Panel surya misalkan, sekarang konsumen listrik bisa menjadi produsen listrik pada saat yang bersamaan, dimana listrik yang dibangkitkan bisa disalurkan ke jaringan transmisi PLN setempat. Efisiensi energi di sisi pengguna juga menjadi low hanging fruit yang selama ini kurang didorong oleh pemerintah, dan dilirik oleh pengguna rakus energi sebagai first fuel dalam memenuhi kebutuhan energinya. Hal tersebut sejalan dengan tren penyediaan energi/listrik di masa depan yang terdesentralisasi, bidirectional, dan tidak mengenal base load/mengedepankan demand side management.
Infografis potensi dan kapasitas terpasang energi terbarukan Indonesia tahun 2018 bisa menjadi bahan evaluasi kita dalam mengevaluasi pembangunan energi terbarukan di Indonesia. Lihat infografisnya melalui:
https://iesr.or.id/galeri/potensi-dan-kapasitas-terpasang-energi-terbarukan-indonesia-tahun-2018/
Secara umum, melakukan #EnergyTransformation dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dapat mempercepat pengembangan energi terbarukan dan memperluas akses energi. Dengan demikian, masyarakat di daerah pedalaman dan terpencil mendapatkan keterjangkauan akses energi yang berkualitas #SustainableEnergyAccess.
Seperangkat regulasi dan peraturan yang kondusif vital dibutuhkan dalam menarik minat investor energi terbarukan untuk menempatkan sejumlah dananya dalam bentuk proyek pengembangan energi terbarukan di seluruh pelosok Indonesia. Dukungan pemerintah, baik pemerintah pusat dan daerah pun sangat berperan dalam percepatan #EnergyTransformation demi menjamin #SustainableEnergyAccess.
Pemerintah daerah dapat memberikan jaminan kepastian (contohnya kepastian skema pendanaan atau kepastian lahan) untuk investor yang akan melakukan investasi di daerahnya. Kepastian ini dapat dituangkan pemerintah dalam RUED. Seperangkat regulasi dan peraturan (baik teknis dan non teknis) serta dukungan pemerintah dapat mewujudkan #GreenEconomy di Indonesia sehingga Indonesia unggul tanpa melupakan lingkungan.