Intended Nationally Determined Contributions (INDC) disepakati pada Konferensi Para Pihak ke-19 di Warsawa, Polandia, tahun 2013 yang lalu. Sebagai bentuk dari pengejawantahan prinsip applicable to all Parties, seluruh negara yang merupakan bagian dari UNFCCC diharapkan untuk memberikan kontribusinya dalam pencapaian tujuan tertinggi dari Konvensi. Walau demikian, banyak negara, terutama negara maju, hanya menginginkan aksi mitigasi sebagai bagian dari INDC; sedangkan aksi-aksi adaptasi dan means of implementations, dianggap tidak perlu untuk dicantumkan sebagai INDC. Paper ini memaparkan mengapa Adaptasi harus menjadi bagian dari INDC, mengapa Indonesia perlu memasukkan adaptasi sebagai bagian dari INDC, dan bagaimana cara mengintegrasikan adaptasi dalam INDC Indonesia.