Pada tanggal 24 September 2015 yang lalu, Indonesia telah mengajukan INDC-nya (Intended Nationally Determined Contribution), sebagai langkah awal Indonesia untuk membuat sebuah komitmen dalam memerangi perubahan iklim, baik di skala global dan domestik. Di dalam INDC yang diajukan oleh Indonesia, Indonesia menyatakan komitmennya untuk menurunkan sebesar 29% pada tahun 2030 dengan menggunakan sumber dayanya sendiri (terutama pendanaan), dan menambahkan 12% penurunan emisi, jika bantuan internasional yang dapat diakses oleh Indonesia, memadai.
Metodologi analisis yang digunakan untuk membandingkan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan COP 20 para 7-14, dengan INDC yang disusun oleh Indonesia. Berdasarkan hasil analisis tersebut IESR berkesimpulan bahwa Indonesia harus memperbaiki INDC yang telah diajukan kepada UNFCCC, untuk dapat menyusun Nationally Determined Contribution (NDC) yang kuat dan robust.
Catatan: publikasi dalam bahasa inggris.