Siaran Pers: Hentikan Rencana Memberikan Subsidi Untuk BBM Jenis Pertalite dan Pertamax

Institute for Esssential Services Reform (IESR) menolak rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) untuk memberikan subsidi BBM untuk jenis Pertalite (RON 90) dan Pertamax (RON 92). Pemberian subsidi sama saja memberikan insentif untuk konsumsi BBM yang berlebihan yang akan mendorong  laju konsumsi dan importasi BBM.

Menurut data BPH Migas, dalam tiga tahun terakhir konsumsi BBM nasional tumbuh rata-rata 4%, dan jenis BBM umum yang tidak disubsidi tumbuh 13,9% pada 2017. Termasuk pada kategori ini adalah BBM RON 90 dan RON 92.

KESDM kini tengah membahas usulan dari Komisi 7 DPR RI tentang pemberian subsidi bagi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax yang dijual Pertamina.

Usulan ini disampaikan oleh anggota Komisi 7 Kardaya Wardika dalam rapat kerja pembahasan asumsi makro sektor energi dan sumber daya mineral RAPBN 2019, Selasa (5/6) yang memberikan masukan agar pemerintah mendorong penggunaan BBM dengan kualitas yang lebih baik dengan memberikan subsidi BBM jenis Pertalite dan Pertamax.

IESR menilai usulan dan rencana pemberian subsidi BBM sangat tidak tepat. “Pemberian subsidi justru memberikan insentif bagi konsumen yang secara ekonomi mampu untuk melakukan pemborosan BBM. Hal ini akan berakibat pada peningkatan laju konsumsi dan import BBM,” kata Fabby Tumiwa, Direktur IESR.

Yang perlu dilakukan Kementerian ESDM adalah memastikan bahwa pengadaan BBM oleh Pertamina dilakukan secara efisien, terencana, dan transparan, sehingga biaya penyediaan BBM dapat diminimalkan, dan bukan malah membahas penambahan subsidi BBM,” tambah Fabby.

Dia mengingatkan, Pemerintahan Presiden Jokowi seharusnya bisa keluar dari jebakan subsidi BBM dan konsisten dengan kebijakan pencabutan subsidi yang dibuat pada tahun 2014 lalu. Indonesia sudah dianggap cukup berhasil oleh komunitas internasional dalam melakukan reformasi subsidi BBM pada waktu itu. Akibatnya pemerintah pun memiliki anggaran yang lebih besar untuk pembangunan infrastruktur.

“Kebijakan yang populis seperti pemberian subsidi BBM sebetulnya hanya memboroskan anggaran APBN, yang sebetulnya dapat digunakan untuk mendorong pengembangan energi terbarukan dan membangun infrastruktur kendaraan listrik untuk mengurangi konsumsi BBM dalam jangka panjang. Harga BBM sebaiknya merefleksikan harga di pasar dan subsidi diberikan hanya kepada kelompok masyarakat tidak mampu dan angkutan umum.”

“Sebagai pembina sektor, Menteri Jonan seharusnya mencari cara menahan laju konsumsi dan import BBM melalui berbagai kebijakan dan program yang terintegrasi. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan kebijakan Fuel Economy Standard untuk kendaraan bermotor dan perbaikan kualitas BBM dengan memastikan BBM yang dijual telah memenuhi standar Euro 4.” Kata Fabby.

Semakin meningkatnya laju konsumsi BBM telah menjadi kekhwatiran banyak pihak karena berpengaruh secara langsung terhadap memburuknya kualitas udara dan kesehatan masyarakat.  Di tahun 2017 hasil penelitian sejumlah lembaga menunjukan terjadinya penurunan kualitas udara di kota-kota Indonesia akibat meningkatnya polusi dari kendaraan bermotor.

Pusat Riset Perubahan Iklim Universitas Indonesia merilis bahwa 75% polusi udara di Jakarta disumbangkan dari sektor transportasi. Angka ini dipastikan akan terus meningkat seiring dengan pertambahan jumlah kendaraan bermotor dan pembakaran bahan bakar setiap tahunnya.

Kondisi ini makin diperburuk dengan karena banyaknya kendaraan di ibukota yang menggunakan BBM kualitas rendah seperti Euro 2 dan menghasilkan polutan seperti PM 10, PM 2,5, SO2, CO dan Pb. Berbagai jenis polutan tersebut jika terhirup terus menerus akan menyerang saluran pernafasan atas sehingga mengakibatkan flu dan batuk.

Polusi udara dari bahan bakar kendaraan bermotor juga memiliki risiko laten yang menyebabkan kenaikan risiko penyakit kronis seperti jantung coroner, risiko cacat fisik, cacat mental, down syndrome, tremor hingga kematian.Di tahun 2016 tercatat kasus di DKI Jakarta sebanyak 58% warganya terpapar penyakit akibat pencemaran udara dan harus membayar biaya kesehatan hingga Rp 51,2 triliun.

Pemberian subsidi kepada BBM jenis Pertalite dan Pertamax justru akan meningkatkan risiko kesehatan dan biaya kesehatan yang akan ditanggung oleh masyarakat secara luas, termasuk masyarakat miskin yang merupakan penerima subsidi yang paling kecil.

–00–

Jakarta, 8 Juni 2018

Kontak media:
Yesi Maryam |yesi@iesr.or.id | Mobile: 081212470477

Share on :

Leave a comment