Kebijakan Energi Nasional (KEN) Indonesia mentargetkan adanya peningkatan energi terbarukan dari 5% di tahun 2015 menjadi 23% di tahun 2025.[1] Target ini mengindikasikan kapasitas pembangkitan listrik dari energi terbarukan sebesar 45 GW, atau diperlukan tambahan sekitar 36 GW dari kapasitas pembangkit yang ada saat ini. Pembangkit Listrik Tenaga Surya ditargetkan mencapai 6,4 GW.
Hingga hari ini kapasitas pembangkit energi terbarukan baru mencapai 9 GW, dan total kapasitas pembangkit listrik energi surya masih di bawah 100 MWp, padahal potensi nasional yang tersedia mencapai 560 GWp.
Institute for Essential Services Reform (IESR) dan Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) berpendapat bahwa target 6,4 GW sebetulnya dapat terpenuhi, salah satunya dengan mendorong pengembangan listrik surya atap (solar rooftop) dengan memanfaatkan atap bangunan rumah pribadi, gedung pemerintah, gedung komersil, rumah ibadah, atap pabrik dan kawasan industri serta fasilitas publik lainnya.
Pada September 2017, AESI, PPLSA, IESR, Bersama dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian dan berbagai organisasi lainnya meluncurkan Gerakan Nasional Sejuta Surya Atap, dengan tujuan mendorong pemanfaatan teknologi surya atap sehingga dapat mencapai kapasitas terpasang satu gigawatt (GW) pada 2020.
Dr. Andhika Prastawa, Ketua Umum AESI menyatakan sejak GNSSA diluncurkan, terdapat animo yang tinggi dari masyarakat dan ini ditandai dengan meningkatnya jumlah listrik surya atap yang tersambung dengan jaringan PLN (grid-tief) lebih dari dua kali lipat dalam enam bulan. Selain itu, trend yang sama juga dapat dilihat pada pemasangan listrik surya atap di gedung perkantoran, bangunan komersial serta perumahan yang dikembangkan oleh developer.
Fabby Tumiwa, Direktur Institute for Essential Services Reform (IESR) menyampaikan bahwa potensi surya atap di Indonesia cukup besar. Berdasarkan laporan IRENA (2017) potensi tenaga surya mencapai 3,1 GW per tahun, dimana sekitar 1 GW merupakan potensi dari listrik surya atap dan 2,1 GW untuk PLTS (ground mounted solar). Berdasarkan perkiraan potensi ini, target PLTS surya dalam KEN dan RUEN dapat tercapai dengan cepat.
Selain daripada itu, Perpres No. 22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) telah menetapkan bahwa untuk mendukung pencapaian target listrik surya, maka diberlakukan kewajiban pemanfaatan sel surya minimum 25% dari luas atap bangunan mewah, kompleks perumahan, dan apartemen, dan 30% dari atap bangunan pemerintah.
Sayangnya hingga saat ini belum ada regulasi yang memadai untuk mendorong pengembangan listrik surya atap, bahkan Permen ESDM No. 1/2017 justru menghambat pemanfaatan teknologi listrik surya atap khususnya untuk bangunan komersial dan industri serta fasilitas publik.[2] Regulasi ini secara tidak langsung menghambat pemilik gedung dan pabrik serta kawasan industri memasang pembangkit listrik tenaga surya di atap bangunannya karena secara ekonomi menjadi lebih mahal dengan adanya ketentuan untuk membayar biaya kapasitas kepada PLN.
Nur Pamudji, Ketua Dewan Pakar AESI menyampaikan bahwa saat ini terdapat gerakan global oleh perusahaan-perusahaan multinasional, termasuk yang memiliki investasi di Indonesia untuk berkomitmen menggunakan listrik dari sumber energi terbarukan hingga mencapai 100% yang dinamakan RE100.[3]
“Pemanfaatan teknologi surya atap merupakan salah satu cara bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk memenuhi komitmen dan target mereka karena dapat langsung dipasang di atap fasilitas produksi atau kerja-nya. Selain membeli listrik hijau dari pembangkit lainnya dengan harga premium. Adanya regulasi yang dapat mendorong perusahaan-perusahaan ini untuk memasang listrik surya atap dengan kapasitas yang besar dengan biaya yang ekonomis,” kata Nur Pamudji.
Dr. Andhika Prastawa juga menambahkan bahwa solusi listrik surya atap juga menjadi bagian dari upaya konservasi energi dan mengurangi pemakaian listrik yang bersumber dari bahan bakar fossil. Secara tidak langsung, penggunaan listrik surya atap oleh publik dan non-state actors lainnya juga berkontribusi terhadap pencapaian penurunan emisi sebagaimana yang dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo di COP-23 Paris pada 2015.
Fabby Tumiwa menyarankan agar Kementerian ESDM segera merumuskan regulasi yang mendorong pemanfaatan teknologi listrik surya atap secara ekonomis. Adanya regulasi yang memadai dapat mendorong perkembangan pasar teknologi photovoltaic di Indonesia, yang pada akhirnya dapat menurunkan biaya teknologi dan investasi, serta membuka lapangan kerja.
“Seperti yang kita lihat di banyak negara, aplikasi teknologi listrik surya atap secara besar-besaran yang didukung pemerintah dapat menurunkan biaya pembangkitan listrik surya. Bahkan di sejumlah negara listrik dari surya lebih murah dari listrik yang diproduksi PLTU batubara. Dengan biaya investasi yang semakin rendah, listrik surya justru dapat menurunkan biaya pembangkitan listrik secara keseluruhan,” kata Fabby.
“Indonesia memiliki potensi energi surya yang besar demikian juga potensi pasarnya. AESI siap menjadi mitra pemerintah dalam penyusunan regulasi listrik surya atap sehingga potensi ini dapat dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal oleh non-state actors.” kata Nur Pamudji.
Sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pembangkit listrik tenaga surya atap, Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) akan menyelenggarakan event INDOSOLAR Expo & Forum 2018 yang berlangsung di JIExpo-Kemayoran Jakarta, tanggal 11-13 Juli 2018.
###
[1] Target pencapaian energi terbarukan dijabarkan secara rinci dalam Perpes No. 22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia pada Conference of Parties (COP) ke 21 untuk mengurasi emisi gas rumah kaca khususnya CO2 sebesar 29% pada tahun 2030.
[2] Permen ESDM No. 1/2017 tentang Operasi Paralel Pembangkit Tenaga Listrik dengan Jaringan Tenaga Listrik PT PLN yang menyatakan untuk sistem pembangkit lebih dari 25 kVA harus membayar biaya kapasitas (capacity charge).
[3] Beberapa perusahaan yang menjadi anggota RE100 yang ada di Indonesia, antara lain: AEON, Akzo Nobel, Aztra Zeneca, AXA, Citi, Coca Cola, Danone, DBS Bank, GM, Google, H&M, HP, HSBC, IKEA, Johnson & Johnson, M&S, Nestle, Nike, P&G, Prudential, Phillips, Ricoh, Schneider Electric, SGS, Starbucks, Tetra Pak, Unilever, dsb.
Catatan untuk Redaksi
Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) adalah sebuah berkumpulan bagi para penggiat yang ingin mendorong permanfaatan energi surya di Indonesia. Asosiasi ini digagas pada Maret 2016 dan dideklasikan pada 15 Desember 2016. Keanggotaan AESI terbuka bagi perusahaan produsen peralatan pembangkit surya (modul, inverter, controller dll), perusahaan penyedia jasa (konsultan), perusahaan kontraktor EPC, para profesional ahli tenaga surya, birokrat yg bekerja di bidang energi terbarukan serta akademisi.
Institute for Essential Services Reform (IESR) adalah sebuah lembaga pemikir (think tank) yang bergerak dalam bidang kajian kebijakan dan strategi di sektor energi dan sumber daya alam. IESR mendorong mendorong pengembangan dan pemanfaatan energi yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi semua.
Kontak Media
Yesi Maryam I yesi@iesr.or.id I 081212470477