Road to COP 26: Climate change and the role of the public actors to save the earth

Recording Playback


Indonesia ratified the Paris Agreement on April 22, 2016 through Law No. 16 of 2016 and developed a plan to reduce emissions in the Nationally Determined Contribution (NDC). Indonesia has pledged to reduce its emissions by 29% on its own and by 41% with international support by 2030. Indonesia has also committed to tackling climate change and preventing temperature rises below 2°C at the global average or 1.5° C above pre-industrial levels. In addition, in order to meet the temperature target set out in the Paris Agreement, all countries in the world are expected to achieve net zero emissions by 2050, including Indonesia.

In updating the NDC and the 2050 LTS-LCCR (Long-term Strategy on Low Carbon and Climate Resilience) document, Indonesia stated that it would only reach net zero emissions in 2060. This shows that Indonesia will be 10 years behind from the carbon neutral target set by the Paris Agreement. Based on the IPCC Sixth Assessment Report (AR-6), the opportunity to stabilize the climate is becoming increasingly narrow. This can be seen from several impacts of the climate crisis that often occur. The increase in extreme weather events affects the frequency and intensity of hydrometeorological disasters, such as floods, landslides, droughts, and tropical cyclones. As a result, a number of infrastructures were damaged and caused losses both physically and financially. Based on the results of a Bappenas study, in 2023 economic losses from the impacts of climate change will reach 112.2 trillion rupiah.

In addition, the climate risk begins to create inequality where developed countries as the largest emission contributors experience less impact than developing countries that produce lower emissions. Rising sea levels threaten the livelihoods of those who depend on coastal areas. Drought can lead to scarcity of food supplies and difficulty in finding water sources which results in the emergence of social conflicts. Women, children, the elderly and the disabled are vulnerable groups who will experience the impact of the climate crisis due to their lack of access to education, finance and information. There is an understanding that the issue of climate change is a concept of the ‘western world’ and is only the consumption of elite organizations driven by environmental activists can hinder the acceleration of climate change mitigation actions.

Encouraging the government to increase climate ambitions requires efforts from the entire community to increase mitigation actions from the government and increase self-awareness from the community side so as to create a climate-resilient society. In addition, open access to information is also important for public participation, especially community leaders and group leaders, in seeing concrete steps to encourage more serious ambitions from the Indonesian government.

High Call to Global Leaders: Indonesia Civil Society View on Climate Crisis

The IPCC Synthesis Report, published in 2018, clearly states that we only have about 10 years (2020-2030) to transform development so that the earth’s surface temperature reaches an average of 2100 in the range below 2 degrees so that life is maintained.

The commitments from various countries as outlined in the Paris agreement are still far from expectations. The global aggregate report of country commitments reported in the Nationally Determined Contribution (NDC) is around 3.3 degrees Celsius. Therefore, the mobilization of stakeholders, including the public, is important to push for an ambitious and progressive commitment.

The Indonesian government itself has implemented an emission reduction target by 2030 of 29% with its own efforts, and 41% with international support which has been submitted as a Nationally Determined Contributions (NDC) commitment to the UNFCCC as part of the global Paris Agreement (2015). Furthermore, this commitment is nationally translated into policies in various sectors, including energy, transportation, industry, land and forestry as well as waste management.

The dialogue carried out by IESR, Yayasan Madani Sustainable, ICLEI Indonesia, WALHI and Thamrin School on 9 April showed that ambitious action might be taken by Indonesia before 2050. Various possibilities were rolled out together with other countries and non-state actors to transforming its low-carbon, equitable and sustainable economy in line with what was agreed in the Paris Agreement.

The seriousness and partisanship of the urgency of the climate crisis and its various solutions to various stakeholders is an effort that must be carried out and demonstrated by world leaders consistently with content that is easy to understand even by the public. This is important because in the end, our success in getting out of the crisis depends on changes in low emission behaviour that are carried out consistently both at the level of policy and implementation, as well as in the daily activities of citizens.

This dialogue is designed comprehensively with a continuous flow aimed at all world leaders and stakeholders, especially the forty world leaders who will attend the “Biden Summit”, 22-23 April 2021. In particular, the TS Climate Summit aims to:

(1). Delivering the views of Indonesian civil society represented by forty representatives of Indonesian civil society organizations, communities and individuals regarding the urgency of the climate crisis and the importance of taking sides with world leaders.
(2). Inviting other stakeholders to become part of the movement to continuously voice their aspirations

PARTICIPANTS

This activity will target policymakers, researchers, practitioners both government and non-government agencies, and individuals who are interested in the issue of the climate crisis and various other related policies.

SCOPE & MECHANISM OF DISCUSSION

This dialogue will be held in six sessions which will be divided into two discussion groups: first, discussion of views on the importance of a long-term strategy (LTS) that is ambitious, progressive and carried out through a process that is transparent and inclusive of all stakeholders. This discussion will invite qualified speakers especially those related to the energy sector, land use, land change and forestry and urban areas.

Second, statements and commitments from state actors represented by organizations, communities and individuals in responding to the climate crisis. The statement will be conveyed regarding the views, commitments and expectations which will be followed by responding to the questions guided by the moderator.

AGENDA

Introduction to the Summit

Farhan Helmy, Thamrin School of Climate Change and Sustainability
Ministry of Foreign Affairs*
United States Embassy to Indonesia *


Session 1
VIEWS ON LONG TERM STRATEGY (LTS) & AMBITIONS

Panelists:
1. Fabby Tumiwa (IESR)
2. Hariadi Kartodiharjo (Professor of the Faculty of Forestry, IPB)
3. Nur Hidayati (WALHI)
4. Andri Wibisana (Professor of Anthropocene, Climate Change and Law, UI)
5. Ahmad Arif (Kompas)
6. Dino Patti Djalal, TBC

Chair: Mas Ahmad Santosa *


Session 2
VIEWS & STATEMENT OF ATTITUDE ABOUT THE CLIMATE CRISIS

This session will present narcotics who will provide views and statements grouped into various issues and stakeholders: vulnerable groups, sustainability science and the role of universities, resilience and disaster risk reduction, economy, investment and the role of non-state actors; Religion, belief and culture.

(1). VULNERABLE GROUP STATEMENT

The Paris Agreement agreed by all world leaders at the 21st High Summit (COP) in 2015 clearly states that efforts to reduce global emissions to a limit that are not harmful must also be implemented.

pay attention to vulnerable groups: children, women, indigenous/local communities, persons with disabilities and various other groups. This vulnerable group is the most affected because of limited economic access and capacity to face various disruptions, including climate change.

Panelists:
1. Aden Muhamad (Disability Activist)
2. Atnike Sigiro (Women’s Journal)
3. Melisa Kowara (Representation of Extinction Rebellion)
4. Ina Juniarti (Bandung System Dynamic Bootcamp / BSDB)
5. Mina Setra (Indigenous People of the Archipelago / AMAN)
6. Didi Yakub (phi-LAB for social movement and innovation)
7. Anis Hidayah (Migran Care), TBC

Chair: Sita Supomo (Thamrin School of Climate Change and Sustainability)
Co-chair: Pardi Pay, (Forest Watch Indonesia) *


(2). SCIENCE OF SUSTAINABILITY & EDUCATIONAL ROLE

Science plays an important role in keeping decisions about the response to the impact and likelihood of the climate crisis based on science. The role of tertiary institutions and various research institutions is very significant and strategic for continuous men

Interviewees:
1. Edvin Adrian (Member of the IPCC)
2. Jan Sopaheluwakan (LIPI)
3. Riyanti Jalante (ASEAN Secretariat) *
4. Perdinan (IPB University)
5. Hendra Gunawan (Professor of Mathematics ITB)
6. Yanuar Nugroho (ALMI) *
7. Karlina Soepeli (STF Drikarya) *
8. Mia Siskawati *
9. Akhmad Riqqi (Geodesy and Geomatics, ITB)

Chair: Giorgio Indarto
Co-Chair: Farah Sofa *


(3). DISASTER RISK RESILIENCE & REDUCTION

The accumulation of exploitative and extractive development activities in the past has had an impact slowly and surely. Extreme weather, rainfall with high intensity and frequency, floods, droughts, sharing of diseases triggered by changing earth surface temperatures are among the impacts we have felt for some time. Actions that must be carried out should be a comprehensive unit of mitigation, adaptation and institutional capacity building and the readiness of residents, especially in urban areas. Nearly more than 50% of the population lives in urban areas, and it is estimated that this will continue to grow. Focusing on urban areas is a strategic intervention both in reducing emissions and building resilience.

Panelists:
1. Andi Simarmata (IAP)
2. Ari Mochmad (ICLEI Indonesia)
3. Ahmad Safrudin (KPBB)
4. Gita Syahrani (District Meeting Circle)
5. Dian Afriyanie (Lokahita)
6. Irma Hidayana (Guard Covid) *
7. Jonathan Lassa (Charles Darwin University) *
8. Laode Syarief (Partnership)

Chair: Eka Melisa (Thamrin School)
Co-chair: Torry Kuswandono (Pikul Association)


(4). ECONOMY, INVESTMENT & ROLE OF NON-STATE ACTORS

Credible research shows that the economic and social losses are very significant. The WEF report (2019) even puts the impact of the climate crisis in second place in terms of global risk. On the other hand, various actions through various programs and projects have shown the hope that low-carbon emission economic practices provide new opportunities for economies that are resilient, not wasteful and sustainable. An economic framework that places its activities within the limits of natural resources is a necessity. Of course, running it consistently must also be supported by the development of various funding instruments that open up wide space for green investment and are supported by good governance.

Panelists:
1. Sonny Mumbunan (WRI Indonesia)
2. Timer Manurung, (Auriga)
3. Jaya Wahono (CPI)
4. Fitrian Andiansyah (IDH)
5. Heliyanti Hilman (Javara) *
6. Tiza Mafira (Plastic Diet) *
7. Mission Mission (Female Ship) *
8. Urip Haryanto (Poros Nusantara)
9. Echo Minang (Setali Indonesia)
10. Tri mumpuni (IBEKA) *

Chairs: Jalal (TS Reader on Good Corporate Governance and Political Ecology)
Co-chairs: Anggalia Putri (Madani)*


(5). RELIGION, BELIEF & CULTURE

The role of religion and belief in encouraging down-to-earth literacy about the climate crisis in people is very relevant and important so that the various norms they believe can be practised in everyday life.

Interviewees:
1. Amanda Katili Niode (Climate Reality Indonesia)
2. Nana Firman (GreenFaith, USA)
3. Andri Hernandi (Community of followers of the spiritual tradition of travel)
4. John Muhammad (Green Party) *
5. Andar Manik (Ideas Window)
6. The Habibie Center *

Chair: Victor Rembeth (PGI PRB Commission)
Co-chairs: Hening Parlan (PP Aisyiah)

* To be confirmed

Indonesia’s Potential to meet the Paris Agreement targets: net-zero emissions before 2070

This webinar will be conducted in Indonesian language

In order to renew the NDC every 5 years which will be presented at COP-26 in November, Indonesia will submit the LTS-LCCR 2050 document to all world leaders. In addition, Indonesia has also stated that it will not change its NDC target and Indonesia’s statement that it will achieve net-zero emission by 2030, the LTS-LCCR document is not ambitious. Effort and urgency to overcome this climate change can increase Indonesia’s ambitious target of achieving net-zero emission before 2070.

Join us and get insights from the stakeholders’ perspective about Indonesia’s potential to meet the Paris Agreement targets and achieve net-zero emission by 2050 and quality low-carbon growth, and invite all relevant stakeholders to participate in taking concrete steps to address the problem of climate change.

Panellists

1. Dr. Medrilzam, Director of Environment, National Development Planning Agency (Bappenas)
2. Ir. Agus Cahyono Adi, Head of Pusdatin, Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM)
3. Ir. Emma Rachmawati, M.Sc, Director of Climate Change Mitigation, Ministry of Environment and Forestry (KLHK)
4. Dr. Nani Hendiarti, M.Sc, Deputy for Coordination of Environment and Forestry Management, Coordinating Ministry for Maritime Affairs and Investment (Kemenko Marves)

Moderator

Lisa Wijayani (Green Economy Program Manager, IESR)

IESR: Indonesia Can Achieve Carbon Neutrality Before 2060

Press Release
For Immediate Release
Jakarta, 25 March 2021 – In an effort to fulfil the mandate of the Paris Agreement, the Government Indonesia through the Ministry of Environment and Forestry (KLHK) as the national focal point for the UNFCCC, announcing a Long-Term Strategy for Reducing Carbon Emissions and Climate Resilience 2050 (Long-term Strategy on Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) 2050. This meeting was also attended by the relevant ministries. Despite positive progress, the Institute for Essential Services Reform (IESR) looking at Indonesia’s road map towards low carbon by 2050, as showcased in the presentation of the LTS-LCCR 2050 document, was less ambitious and did not meet the target
Paris Agreement.
Several things listed in the LTS-LCCR 2050 document:
  1. The achievement of Indonesia’s first NDC is targeted in 2030, then Indonesia will achieve net-zero emission by 2070;
  2. In mitigation efforts, the LCCP scenario (low carbon scenario compatible with Paris Agreement target) indicates an ambitious target to be implemented in the AFOLU sector (agriculture, forestry and land use), energy, industrial processes and uses products (IPPU), as well as waste;
  3. On a low carbon and climate-resilient policy direction, it is estimated Indonesia will reach the highest peak (peaking) in GHG emissions by 2030 in AFOLU and energy sectors before finally reaching net zero emissions by 2070. In the calculation of emissions, the peak in 2030 will reach 1163 million tons and these emissions will decrease to around 766 million tonnes of CO2e by 2050;
  4. For the energy sector, a transition scenario and LCCP will be an option to be applied. In the more ambitious LCCP target, the primary energy mix will be 34% coal, gas 25%, oil 8%, renewables 33% in 2050. The use of coal will decrease to 205 million tonnes (293 million tonnes of coal);
  5. Additional renewables for generators of around 38 GW in 2035 and will be prioritized for Solar Power Generation due to the increasing investment costs low. In addition, emission reduction will be encouraged through the following actions:
    1. Provision of electricity through EBT generators,
    2. Application of energy efficiencies such as in buildings and public street lighting (PJU),
    3. Use of Biofuels;
    4. Implementation of biomass co-firing to reduce coal consumption in 52 PLTUs,
    5. Utilization of electric vehicles with a target of 2 million cars and 13 million motorbikes in 2030,
    6. Transitions towards low-carbon fuels and clean generation technologies such as the use of CCUS / CCS ( carbon capture, utilization and storage/carbon capture and storage ) and hydrogen
Responding to the explanation regarding Indonesia LTS-LCCR 2050, IESR responded as follows:
  1. IESR responded positively to the peak emission target in 2030. This will provide clear medium-term targets for climate change mitigation action plans in Indonesia. However, it needs clarity regarding the support of policies and regulations that allows each sector to transition quickly and reach the peak emission by 2030;
  2. The achievement of net-zero emissions in 2070 is too long and does not match the Paris Agreement. To be consistent with the Paris Agreement and support restrictions on global temperature (below 1.5°C), then Indonesia’s GHG emissions must have decreased reach 622 million tonnes of CO2e in 2030 (excluding the AFOLU sector) and will reach net-zero in 2050 1 ;
  3. A stronger effort is required, especially to be able to shift from the use of coal. Indonesia needs to gradually stop using coal by 2037 and increase its renewable energy target to at least 50% by 2030 2 ;
  4. Each sector needs to establish mitigation measures that is credible, transparent, and measurable in order to be on track with the Paris Agreement. Based on several global modelling, such as Integrated Assessment Models (IAMs), Deep Decarbonization Pathway Project, Energy Watch Group/LUT University, there are several parameters that could be a reference for Indonesia in measuring the suitability of the achievement of GHG emission reduction with Paris Agreement targets.

For the electricity and transportation sector, parameters among others3 :
a. Electricity

    1. The intensity of emissions from the electricity sector; should be in the 50-255 range gCO2 / kWh in 2030 and  in 2050
    2. The renewable energy mix of electricity generation; up to 50-85% in 2030 and 98-100% in 2050
    3. Electricity generation mix from coal PLTU; down to 5-10% by 2030
      b.Transportation

      1. Emission intensity from the land passenger transportation sector; be in the range of 25-30 g CO2/pkm by 2030
      2. Low-carbon fuel mix; reaching 20-25% of the total energy demand in the transportation sector by 2030

5. The IESR study on Indonesia’s energy transition scenario shows that Indonesia can achieve a primary mix of renewable energy of 69% by 2050 with increase the capacity of renewable energy generation to a minimum of 24 GW in the year 2025, build 408-450 GW of renewable energy generation by 2050, and stop the construction of a new coal power plant since 2025 and retire Coal Power Plant early.

6. There is a need for increased investment and research encouragement towards innovation and development of renewable energy technologies such as hydrogen in order to be immediately implemented and optimized for achieving net zero-emission.
7. IESR supports the use of sustainable biofuels and electric vehicles. The Climate Transparency Report 2020 makes clear that biofuels are sustainable that does not leave a carbon footprint, the use of electric vehicles, and stricter fuel efficiency standards would reduce GHG emissions in particular from the transport sector significantly. In addition, the percentage of fuel that is low in carbon in the transport fuel mix should increase to about 60% in year 2050.

References:
CAT (nd). Indonesia country summary
2 Climate Transparency (2020) .The Climate Transparency Report 2020
3 CAT (2020). Paris Agreement Compatible Sectoral Benchmark
4 IESR (2020). National Energy General Plan (RUEN): Existing Plan, Current Policies Implication and Energy Transition
Scenarios

Kendaraan Listrik dan Dekarbonisasi Sektor Transportasi Darat Indonesia

Siaran Pers

Transportasi darat sumbang emisi tertinggi dari total emisi gas rumah kaca sektor transportasi di Indonesia

  • Kurangi emisi gas rumah kaca dari sektor transportasi, Indonesia perlu menerapkan instrumen kebijakan untuk meningkatkan jumlah kendaraan listrik dalam menggantikan kendaraan berbahan bakar fosil
  • Di saat harga minyak dunia sedang turun saat ini, pajak karbon yang diterapkan pada bahan bakar fosil merupakan suatu instrumen yang dapat diterapkan di Indonesia untuk meningkatkan jumlah kendaraan listrik sebagai upaya penurunan emisi gas rumah kaca

Jakarta— 29 Maret 2020 — Institute for Essential Services Reform sebagai anggota dari Climate Transparency melakukan kajian mengenai dekarbonisasi sektor transportasi, dengan menganalisis rangkaian instrumen kebijakan yang diperlukan untuk meningkatkan peran kendaraan listrik dalam mendorong ambisi negara mencapai Persetujuan Paris, agar dapat berada di jalur untuk mencapai batasan target kenaikan suhu 2/1,5°C.

Julius C. Adiatma, Clean Fuel Specialist IESR, memaparkan laporan “The Role of Electric Vehicles in Decarbonizing Indonesia’s Road Transport Sector” yang di luncurkan dalam kegiatan Webinar pada Minggu 29 Maret 2020 dan juga melibatkan panelis secara daring, Dr. Mohammad Mustafa Sarinanto, Kepala Balai Besar Teknologi Konversi Energi, BPPT, dan Damantoro, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Wilayah Jakarta.

“Hasil pemodelan dari studi kami menunjukkan bahwa masuknya kendaraan listrik pada pasar mobil penumpang dan sepeda motor memiliki potensi menurunkan emisi GRK dari sektor transportasi darat, terutama dari penggunaan kendaraan pribadi. Untuk mewujudkan potensi tersebut, dibutuhkan berbagai dukungan kebijakan dari pemerintah, baik kebijakan fiskal maupun non fiskal seperti penyediaan infrastruktur pengisian kendaraan listrik umum. Yang tidak kalah penting adalah mengganti pembangkit batubara dengan energi terbarukan supaya emisi gas rumah kaca tidak berpindah dari transportasi ke pembangkit” menurut Julius.

Di Indonesia, emisi dari sektor transportasi hampir mencapai 30% dari total emisi CO2, dimana emisi tertinggi terutama berasal dari transportasi darat, yang berkontribusi pada 88% dari total emisi di sektor ini (IEA, 2015). Termasuk di dalamnya adalah mobil penumpang dan sepeda motor, yang tumbuh dengan pesat seiring dengan penggunaannya sebagai moda perjalanan utama di daerah perkotaan. Misalnya, penjualan mobil domestik telah bertumbuh lebih dari dua kali lipat dalam 15 tahun terakhir (dari 480 ribu unit pada tahun 2004 menjadi di atas 1 juta unit pada tahun 2019). Tren ini diprediksi akan terus meningkat, dan dengan demikian, sektor transportasi akan terus menjadi salah satu penghasil emisi utama di negara ini. Namun, rencana mitigasi dari pemerintah untuk sektor transportasi yang tercantum dalam NDC, masih terbatas pada pengalihan bahan bakar menjadi bahan bakar nabati dan perluasan stasiun pengisian bahan bakar gas bumi. Sementara itu, peran kendaraan listrik (termasuk hibrida, hibrida plug-in, dan kendaraan listrik baterai), yang banyak dilihat oleh beberapa pakar sebagai kunci dalam mengurangi emisi GRK di sektor ini, masih belum dimasukkan dalam NDC Indonesia.

Indonesia harus mengambil tindakan mitigasi perubahan iklim secara drastis di sektor transportasi. Menurut proyeksi The Climate Action Tracker, total emisi Indonesia (tidak termasuk LULUCF) setara dengan 3,75 – 4% dari total emisi global pada tahun 2030. Agar sejalan dengan 1,5°C, proporsi bahan bakar rendah karbon di bauran bahan bakar transportasi harus meningkat menjadi sekitar 60% pada tahun 2050.

Climate Action Tracker menjabarkan skenario 1,5°C yang kompatibel untuk Indonesia, yang membatasi emisi dari sektor transportasi menjadi 2 MtCO2e pada tahun 2050. Skenario ini mencakup peningkatan penggunaan transportasi umum, peningkatan ekonomi bahan bakar kendaraan konvensional, dan elektrifikasi 100% kendaraan penumpang darat (mobil, motor, dan bus) pada tahun 2050. Untuk mencapai 100% elektrifikasi kendaraan pada tahun 2050, Indonesia perlu menghentikan penjualan kendaraan berbahan bakar fosil antara tahun 2035 s.d. 2040, dengan asumsi masa pakai kendaraan 15 tahun. Dengan penetrasi pasar kendaraan listrik yang sangat rendah saat ini, maka pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang mendukung untuk mencapai target ini.

Di sisi lain, dengan bauran listrik saat ini, penetrasi kendaraan listrik akan meningkatkan emisi karbon di Indonesia. Peningkatan emisi ini, sebagian besar terkait dengan pembangkitan listrik dari sumber bahan bakar fosil. Selain itu, emisi juga berasal dari produksi komponen dalam kendaraan listrik, terutama baterai. Namun, sekalipun Indonesia dapat mencapai daya bauran energi terbarukan 23% pada tahun 2025, penggunaan mobil listrik diprediksi akan menghasilkan emisi karbon sekitar 2,6% lebih rendah dibanding mobil konvensional.

Erina Mursanti, Program Manager Green Economy IESR, mengatakan, dalam situasi rendahnya harga minyak dunia saat ini yang turun hingga lebih dari 50% (dari harga acuan yang tertera pada Nota Keuangan APBN 2020), pemerintah sebaiknya menerapkan pajak karbon pada pemakaian bahan bakar fosil, alih-alih menurunkan harga bahan bakar minyak dalam negeri; dimana hasil penerimaan pajak ini dapat digunakan untuk pengembangan industri kendaraan listrik.

Unduh siaran pers


Narahubung Pers:

Gandabhaskara Saputra, ganda@iesr.or.id

 

COP 18 – Minggu 2 : Strong Political Decisions Are Highly Needed!

COP 18aCOP 18 merupakan salah satu COP yang paling penting di dalam sejarah dimulainya negosiasi mengenai perubahan iklim. Protokol Kyoto menghadapi akhir dari periode pertamanya, dengan kelanjutan periode yang kedua dimana negara-negara yang seharusnya meletakkan komitmen penurunan emisinya, satu per satu berguguran. Jepang yang mengedepankan masalah ketahanan energi mereka semenjak peristiwa Fukushima menyatakan tidak sanggup untuk memenuhi komitmen penurunan emisi mereka. Kanada yang menyatakan tidak tertarik, Rusia yang juga menyatakan akan mundur.

Anehnya, masalah hot air kemudian muncul ke permukaan di area Ad hoc Working Group on Kyoto Protokol, tentang penggunaan carry over hot air ke periode komitmen kedua. Bahkan, ada skenario untuk melanjutkan hot air setelah tahun 2020. Tidak menemukan solusi, masalah hot air ini sepertinya akan diteruskan ke pihak dengan otoritas lebih tinggi, yaitu pemimpin-pemimpin negara yang berkepentingan di minggu ke-2 ini.

Masalah lain yang juga akan menjadi sangat panjang adalah pendanaan. Keputusan mengenai pendanaan terlihat terombang-ambing seiring dengan akan ditutupnya LCA. Padahal, sebagai Ad hoc Working Group yang seharusnya keluar dengan ‘means of implementations’ dari komponen-komponen Bali Action Plan, LCA harus mengeluarkan mandat yang jelas mengenai mitigasi dan pendanaan.

Adaptasi sendiri, kebanyakan komponennya sudah mulai mendiskusikan masalah teknis pelaksanaannya (seperti loss and damage, pembuatan National Adaptation Plans, dan yang terkait). Sementara di mitigasi, keluaran dari Decision 1/CP 13 untuk pasal 1bi (peningkatan ambisi mitigasi negara maju) dan 1bii (peningkatan ambisi mitigasi negara berkembang), harus menghadapi tembok yang tinggi.

Tuntutan bagi negara berkembang semakin tinggi dengan keharusan pengembangan MRV untuk mitigasi dan juga MRV support (pendanaan khususnya), serta format pelaporan setiap 2 tahun dengan format yang akan disepakati di tingkat internasional. Dengan tuntutan yang lebih tinggi, namun tidak ada komitmen pendanaan konkrit oleh negara-negara maju, hal ini menimbulkan kesulitan bagi negara berkembang.

Hal ini juga menyalahi konvensi, dimana konvensi dengan jelas menyatakan bahwa negara maju HARUS mengambil tongkat kepemimpinan dalam melakukan pledges, baik mitigasi dan kegiatan-kegiatan pencapaian tujuan tertinggi konvensi dalam mencegah kenaikan temperatur bumi hingga, 2 derajat celcius. Transfer teknologi menemui kendalanya untuk masalah IPR (Intellectual Property Right).

COP 18bEquity menjadi masalah krusial lainnya. Proposal pimpinan sidang LCA, untuk membentuk Work Programme on Equity dengan masa kerja 2 tahun dan akan memberikan feed-in kepada ADP, banyak mendapatkan kontroversi dari Parties.

Dua tahun masa kerja dari WP yang tidak memiliki kekuatan politik akan menjadi terlampau lama, setelah dua tahun kerjanya, sudah tahun 2014, sedangkan di tahun 2015, mandat dari ADP sudah habis, dan pada tahun 2015 juga, sebuah instrumen yang mengikat secara hukum, sudah harus disepakati. Equity sebenarnya bukan isu yang baru, namun, sebagai salah satu prinsip konvensi yang berulang kali berusaha untuk dihilangkan, equity menjadi prinsip konvensi yang harus dipertahankan dan harus dimasukkan, serta diterapkan, baik secara politik maupun teknis, di dalam kegiatan-kegiatan pre-2020 dan post 2020.

LCA menjadi sangat krusial dengan beberapa outstanding issues yang belum diselesaikan, belum menemukan ‘rumah’nya untuk kelanjutan diskusi. Sedang Protokol Kyoto, merupakan satu-satunya instrumen yang memiliki kekuatan legal, serta komponen environmental integrity; walaupun harus diakui, komponen environmental integrity yang dimiliki, jauh dari sempurna. ADP membuka sebuah lembaran baru untuk sebuah instrumen legal setelah tahun 2020.

Jika Protokol Kyoto kemudian ‘dimatikan’ di Doha, maka dunia ini tidak lagi memiliki instrumen berkekuatan legal sebelum tahun 2015, dan belum dapat ‘diaktifkan’ sebelum tahun 2020. Selama periode tersebut, akan berapa banyak lagi emisi yang dihasilkan, dan entah seperti apa dampak-dampak perubahan iklim yang dialami oleh berbagai macam negara di dunia?

Dampak perubahan iklim tidak hanya dialami oleh negara berkembang saja; negara maju pun mengalaminya. Perbedaannya adalah kemampuan negara maju dalam ‘mengembalikan’ kehidupan mereka, jauh lebih tinggi dari negara berkembang, terutama dari segi kemampuan ekonomi. Dengan jumlah pulau lebih dari 13.000 di Indonesia, berapa banyak dana yang harus dikeluarkan oleh Indonesia untuk mengembalikan kondisi suatu propinsi ke tingkat kehidupan yang semula, seperti sebelum dampak perubahan iklim, belum terjadi?

Political will sangat diperlukan di minggu ke-2 ini, terutama karena negara maju diharapkan untuk mengambil tongkat kepemimpinan dalam mencapai tujuan tertinggi dari konvensi, untuk menjaga kenaikan temperatur bumi tidak melebihi 2 C. Apabila para pemimpin negara maju tidak memberikan sinyal positif dalam aspek ini, kepercayaan dari negara berkembang pada negara maju, sepertinya akan hilang.

Kutukan Sumber Daya Alam di Indonesia – Sekilas Pandang

Selama dua hari Kompas menjadikan pertambangan sebagai tema besar berita-berita mereka. Dengan apik Kompas mengangkat sejumlah isu yang amat meresahkan di sektor pertambangan. Sebut saja maraknya pertambangan emas yang telah mengubah topografi pulau Buru dan membuat resah masyarakat adat di sana (Kompas, 20/02). Atau masalah izin-izin pertambangan di daerah yang dianggap hanya menguntungkan pejabat sementara meninggalkan jejak kerusakan lingkungan dan masalah bagi masyarakat di sekitar tambang. Tulisan ini kemudian berupaya untuk mengajak saudara melihat gambaran yang lebih besar mengenai masalah pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.Continue reading

Tulisan I- Menguak “Tabir” Transparansi Industri Ekstraktif Kalimantan Selatan

Oleh: Dwitho Frasetiandy (Walhi Kalsel)

“Bumi cukup untuk memenuhi kebutuhan kita semua, namun ia tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan segelintir orang yang tamak”. (Mahatma Gandhi).

Ungkapan diatas kiranya dapat sedikit menggambarkan bagaimana pengelolaan sumber daya alam di negeri ini dan juga Kalimantan Selatan. Kerusakan, kerakusan merupakan sesuatu yang saya kira merupakan kata-kata yang sangat pas bagi mereka yang terus-menerus menggerus sumber daya alam yang ada tanpa memeperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.

Padahal logikanya dengan sumber daya alam yang sangat berlimpah ini akan mampu menjadi penopang perekonomian dan juga sebagai penggerak perekonomian dan juga kesejahteraan masyarakat sekitar tambang, namun harapan itu ternyata berbanding terbalik dengan apa yang terjadi sekarang. Mengambil sebuah kata dari para ekonom dunia “the resource curse atau the paradox of plenty”, yang merupakan gambaran bahwa sebuah negara yang kaya akan sumber daya alam namun ternyata kekayaan itu bukan menjadi sebuah kekayaan bagi kita semua namun makah berubah menjadi bencana lingkungan dan sosial.

Produksi batubara Kalsel yang mencapai 78 juta ton/tahun, jumlah yang sangat lah besar, namun pada kenyataannya saat ini 70% batubara itu diekspor ke luar negeri, 29% dikirim ke pulau jawa, dan yang semakin ironis adalah keuntungannya tidaklah berputar di kalsel namun hanya dinikmati segelintir orang saja di Jakarta dan sebagian di kalsel. Kalau kita hitung secara matematis, dengan harga batubara 100 dollar per metrik ton, batubara kalsel dapat menghasilkan keuntungan mencapai 8 trilyun/tahun atau 4 kali lipat dari APBD yang cuma” 1,8 trilyun/tahun.

Namun ternyata yang didapat daerah tidak lah sebanyak yang kita pikirkan, menurut pemerintah kalsel hasil royalti yang didapat dari batubara “hanya” 85 milyar saja pada tahun 2008 lalu, padahal keuntungan yang didapat dari ekspor batubara kalsel di triwulan awal tahun 2009 ini saja mencapai u mencapai 1,4 trilyun rupiah. Wow, sebuah angka yang sangat fantastis untuk 3 bulan pertama saja, bahkan jauh melampaui APBD Kalsel. Tapi yang didapat daerah hanya lah “seujung kuku” dari yang keuntungan yang dinikmati oleh para pengusaha pertambangan itu.

Kesejahteraan jadi kata yang diucap berulang-ulang oleh pemerintah dan pelaku tambang, saat membicarakan penerukan batubara. Mereka bilang peningkatan produksi batubara akan meningkatkan pemasukan asli daerah (PAD) dari sektor ini. Naiknya PAD seringkali diasumsikan dengan naiknya tingk at kesejahteraan rakyat. Namun apakah klaim ini benar adanya?

Pertambangan, Jauh Kesejahteraan = Kemiskinan

Pendapatan sektor pertambangan diatur dalam UU No. 33/2004, yang menyebutkan penerimaan iuran tetap pertambangan umum untuk pusat sebesar 20% dan 80% untuk daerah (16% propinsi dan 64% kabupaten/kota), penerimaan iuran eksplorasi dan eksploitasi pertambangan umum terdiri dari 20% untuk pusat dan 80% untuk daerah (16% untuk propinsi, 32% untuk kabupaten/kota penghasil, 32% untuk kabupaten lainnya). Namun kebijakan ini tidak cukup memuaskan daerah karena penyerahan cenderung terlambat dan ketidak pastian jumlah yang diterima.

Selain itu, untuk mendapatkan dana iuran ini teranyata tak mudah. PT. Arutmin Indonesia (Bumi Resources) menunggak sampai 3 tahun yang mencapai USD 13 juta atau setara Rp 13 miliar ke Pemprov Kalsel. Tunggakan PT Arutmin itu merupakan akumulasi dari perhitungan royalti tahun 2004 dan tahun 2005. Termasuk denda yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran royalti tersebut.

Sebelumnya total tunggakan royalti perusahaan itu mencapai USD 30 juta. Rupanya, tunggakan ini terus berlanjut tahun 2004 mencapai USD 29 juta, hingga dibayar tahun 2005 sebesar USD 23 juta, sehingga tersisa USD 5 juta. Ternyata, tunggakan itu berlanjut lagi tahun 2005 hingga besarannya mencapai USD 16 juta. PT Bahari Cakrawala Sabuku sempat menunggak royalti hingga 2005 mencapai USD 4,5 juta. Kemudian, PT Antang Gunung Meratus sempat ‘ngutang’ USD 714 ribu. Hal serupa juga dilakoni PT Sumber Kurnia Buana sempat menunggak royalti sebesar USD 3,7 juta, PD Baramarta sebesar USD 5,9 juta, PT Tanjung Alam Jaya USD 583 ribu, dan PT Baramulti Sukses Sarana USD 321 ribu.

Kabupaten Tanah Laut yang dikenal sebagai daerah kaya batubara ternyata mendapatkan royalti batubara tahun 2005 adalah Rp. 8,014 milyar, sumbangan Pihak ketiga sebesar Rp.10,321 milyar sehingga total pendapatannya menjadi Rp. 18,336 milyar. Sedangkan tahun 2006 (data sampai dengan Juli) sudah diperoleh Rp. 10,145 milyar. Tanah laut berupaya mencari peluang meningkatkan pendapatannya dari sektor batubara dengan meningkatkan besaran sumbangan pihak ketiga pengusaha batubara, dari Rp 1000 menjadi Rp 2000 untuk setiap ton batubara yang dikeruk. Selain itu, sumbangan diharapkan dari didapat dari pengalihan wewenang pembuatan surat keterangan asal barang (SKAB) dari gubernur kepada bupati. Peluang lainnya dari bidang transportasi dan pelabuhan melalui Perda 7/2003, tentang ragam pungutan (retribusi) atas seluruh kegiatan kepelabuhan. Di antaranya, retribusi jasa tambat, jasa labuh, jasa pemanduan, jasa penumpukan barang, dan jasa sewa perairan. Nominal retribusi jasa alur sesuai Perda nomor 7 yaitu Rp7.500 per ton batubara.

Kondisi diatas tidak jauh beda didapat pada penilaian IPM tahun 2006, dimana Kalsel berada pada peringkat 26 dari 33 propinsi di Indonesia. Bahkan pertumbuhan ekonomi Kalsel tahun 2006, hanya 4,7 persen atau di bawah rata-rata nasional yang mencapai 6 persen. Angka itu juga lebih rendah dibanding pertumbuhan ekonomi Kalsel tahun 2005, yang mencapai 5 persen. Bila dicermati lebih jauh, sejak tahun 1999 hingga 2005, ranking IPM Kalsel secara konstan menurun. Urutan 21 pada tahun 1999, kemudian berada pada urutan 23 di tahun 2002, 24 di tahun 2004 dan urutan 26 di tahun 2005.

Apa yang terjadi di tataran propinsi juga terjadi di tataran kabupaten/kota di Kalimantan Selatan. Kabupaten Tanah Bumbu, yang notabene sumbangan sektor pertambangan selama tiga tahun terakhir PDBR berlaku rata-rata di atas 35% (tertinggi dibandingkan kabupaten/kota lainnya di kalsel) ternyata IPM Kabupatennya berada pada urutan 10 dari 13 Kabupaten/kota lainnya. Bahkan sangat jauh dibandingkan dengan IPM Banjarbaru yang nyaris hanya mengandalkan sektor jasa dan perdagangan dalam PDBRnya.

Sesungguhnya, berdasarkan Ilmu Ekonomi suatu investasi idealnya harus membawa efek penciptaan lapangan kerja dan efek ganda lainnya yang positif, sebagaimana argumentasi yang selalu disampaikan para bupati saat mereka akan mengeksplotasi sumberdaya alam di daerah mereka. Argumentasi itu mereka kemukakan karena mereka tidak pernah tuntas menyelesaikan masalah pengangguran. Padahal agar suatu investasi dapat mencapai keadaan tersebut banyak syarat dan konsekuensi lain yang harus diperhatikan. Hal ini tampaknya tidak terjadi dalam investasi tambang batubara.

Investasi pertambangan batubara tidak akan mensejaterakan masyarakat, kalau hanya ditinjau dari keuntungan penciptaan lapangan kerja dan efek ganda. Karena investasi bisa saja ditanam pada sektor ekonomi lain bukan pertambangan batubara, dan sudah pasti juga akan menciptakan lapangan kerja dan efek ganda lainnya. Dengan demikian argumentasi penciptaan lapangan kerja dan efek ganda tersebut sangat kurang tepat.

Salah satu indikator kesejahteraan masyarakat dapat dilihat dari serapan tenaga kerja. Sebagaimana disebutkan terdahulu, masalah pengangguran belum tuntas di Kalimantan Selatan. Dari 3.250.100 orang penduduk Kalimantan Selatan (Data Tahun 2005), 1.468.590 orang diantaranya bekerja atau sekitar 45%.

Sektor yang paling tinggi menyerap tenaga kerja adalah pertanian, yang menyerap 741.298 orang atau 51 persen tenaga kerja. Sektor pertambangan yang sangat dominan dalam menghasilkan nilai tambah (rangking 2), output (rangking 1), dan investasi (rangking 2), ternyata hanya mampu menyerap tenaga kerja 33.738 orang atau dua persen. Tenaga kerja inipun kebanyakan berasal dari luar desa bahkan banyak dari mereka berasal dari luar provinsi.

Industri Ekstraktif Harus Terbuka Kepada Publik

Rezim ketertutupan informasi atas penerimaan negara dari sektor industri ekstraktif akan terpatahkan. Sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2010, kini publik berhak tahu berapa besar penerima negara dari industri ekstraktif. Industri ekstraktif adalah segala kegiatan yang mengambil sumber daya alam yang langsung dari perut bumi berupa mineral, batubara, minyak bumi, dan gas bumi, ditambah dengan sudah berlakunya UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tentunya semakin menguatkan kita bahwa informasi terkait industry ekstraktif di kalsel harus dibuka selebar-lebarnya.

Perpres No. 26 Tahun 2010 mengatur tentang transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diterima dari industri ekstraktif, kebijakan transparansi ini akan menjadi angin segar dalam rangka memperbaiki tata kelola industri ekstraktif. Selama ini, industri migas dan pertambangan relatif sangat tertutup.

Perpres ini merupakan adopsi sekaligus pertanda keikutsertaan Indonesia dalam Extractive Industry Transparency Initiative (EITI). Perpres 26 bisa dikatakan sebagai langkah strategis untuk menguraikan aliran pendapatan negara dari sektor industri ekstraktif. Pendapatan negara selama ini disumbang 32 sampai 35 persen dari industri ekstraktif. Celakanya, sumber pendapatan dari migas dan tambang telah lama menjadi sumber konflik antara Pusat dan Daerah. Terutama mengenai dana bagi hasil.

Selama sembilan tahun masa desentralisasi sekitar 7.000 Kuasa Pertambangan (KP) diterbitkan Pemerintah. Cuma, tak terdata dengan jelas berapa pendapatan dan berapa manfaat riil yang diperoleh negara dari migas dan tambang. Yang ada justru informasi tentang kerusakan ekologis akibat pengelolaan tambang yang tak tertata dengan baik.

Masyarakat juga akan tahu perusahaan mana saja yang bergerak di industri ekstraktif, sekaligus tercatat data berapa pendapatan yang diperoleh negara dari perusahaan. Masyarakat juga dapat mengetahui berapa banyak volume migas yang diekspor dan berapa yang dipersiapkan untuk kebutuhan dalam negeri. Seperti diketahui, Menko Perekonomian Hatta Radjasa sudah berkali-kali menekankan pentingnya mengedepankan kebutuhan migas domestik ketimbang ekspor.

Namun bagaimanapun juga inisiatif EITI yang diperkuat dengan Keluarnya Perpres No.26 tahun 2010 ini bukan hanya satu-satunya cara untuk meminimalisir praktek-praktek korupsi di sector pertambangan dan industry ekstraktif lainnya, tapi setidaknya mampu menjadi langkah awal di Kalimantan Selatan untuk mencegah adanya praktek korupsi di sector ini dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di dalam industry ekstraktif di Kalimatan Selatan.

Kebijakan pemerintah yang lebih transparan dalam industri ekstraktif bukan saja mutlak dibutuhkan guna mengurangi tingkat korupsi dan manipulasi hasil pendapatan yang seharusnya diterima negara, tetapi dapat memperbaiki iklim investasi di bidang ini. Namun, yang lebih penting, masyarakat berhak mengetahui apa yang sudah dibayarkan industri kepada negara, negara menerima berapa, dan untuk apa saja. Pertanyaannya, bisakah Pemerintah melakukan hal ini. Jika tidak, sedih sekali masyarakat kalsel, sudah tidak mendapat kemakmuran secara ekonomi, masih tidak diberi informasi atas pendapatan dari hasil pengelolaan industri berbasis sumber daya alam.

Pertanyaan yang perlu dikemukakan pula dari semua fakta ini adalah “ untuk siapa sebenarnya energy dan indutri ekstraktif tersebut selama ini? Kita melayani siapa?”. Bayangkan 70 % dari 78 Juta Ton produksi batu bara kalsel di ekspor ke luar negeri. hanya sisa dari itu lalu melayani kepentingan domestik, perdebatan kuota-antikuota pemenuhan kebutuhan domestik ternyata hanya menjadi debat kusir, sementara ekspor terus melenggang tanpa halang-rintang. maka terjawablah sudah pertanyaan “untuk siapa energy dan batu bara kita selama ini dan kita melayani siapa”.

Bukan kah seharusnya apa yang terkandung didalam tanah Kalimantan Selatan menjadi kekayaan alam yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kita dan generasi yang akan datang, bukan dengan cara keruk habis seperti ini. Sehingga pertanyaan apakah batubara itu mensejahterakan, bukan lagi sebuah mitos belaka.