Transformasi energi dari bahan bakar fosil ke energi terbarukan menjadi semakin penting bagi Indonesia untuk memenuhi kebutuhan energi dan mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK). Oleh karena itu, Indonesia telah meratifikasi komitmennya untuk menjaga suhu global di bawah 1,5°C, yang sejalan dengan Perjanjian Paris, melalui UU No. 6 tahun 2016. Dengan terus memperbarui peraturan teknis sesuai dengan aturan hukum tersebut, yang dinyatakan dalam target NDC yang disempurnakan, Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK dengan skenario tanpa syarat sebesar 31,8% dan dengan skenario bersyarat sebesar 43,2% (bantuan internasional) pada tahun 2030 terhadap proyeksi emisi baseline. Untuk sektor energi, hal ini berarti penurunan emisi GRK sebesar 357 juta tonCO2epada tahun 2030 atau 446 juta tonCO2edengan bantuan internasional. Dalam mencapai target tersebut, transisi energi menjadi program yang penting. Selain itu, beberapa krisis global yang terjadi sepanjang tahun 2022 menunjukkan betapa rentannya sumber energi fosil terhadap kondisi geopolitik dunia. Krisis ini dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk mempercepat transisi energi.
Pada KTT G20 di bulan November 2022, Indonesia mendapatkan komitmen investasi transisi energi sebesar USD 20 miliar melalui skema Just Energy Transition Partnership (JETP) yang didukung oleh International Partnership Group (IPG) dan Glasgow Financial Alliance for Net Zero (GFANZ). Tujuan proyek ini terutama akan berfokus pada percepatan pemensiunan dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dan mempercepat pengembangan energi terbarukan di Indonesia dengan kerangka kerja yang berkeadilan dan komitmen dekarbonisasi yang ambisius, serta pembangunan ekonomi yang kuat dan mapan. Setelah satu tahun janji ini diutarakan, Sekretariat JETP Indonesia meluncurkan Rencana Investasi dan Kebijakan Komprehensif (CIPP) untuk proyek ini. CIPP JETP mencakup rekomendasi-rekomendasi yang mendukung jalur transisi energi berkeadilan yang ambisius di Indonesia yang berfokus pada 1) jalur transisi energi untuk sektor ketenagalistrikan di Indonesia; 2) faktor pendukung kebijakan dan rekomendasi untuk mendukung dekarbonisasi sektor ketenagalistrikan; 3) kebutuhan finansial, persyaratan, dan modalitas untuk proyek-proyek yang telah diidentifikasi; dan 4) mensintesis kerangka kerja transisi berkeadilan untuk memandu pelaksanaan proyek.
Penting untuk dicatat bahwa dalam mentransformasi sistem energi menjadi nol karbon sesuai dengan Perjanjian Paris, arah kebijakan yang tegas dan perluasan solusi harus dilakukan dalam dekade ini. Menurut studi IESR, energi terbarukan harus mencapai 140 GW pada akhir dekade ini, terutama dengan menggunakan tenaga surya dengan kapasitas terpasang lebih dari 100 GW. Alasan utamanya adalah karena energi terbarukan sudah kompetitif dibandingkan dengan bahan bakar fosil yang disubsidi. Selain itu, biaya penggunaan energi terbarukan akan terus menurun, sehingga mengintegrasikan energi terbarukan akan lebih hemat biaya untuk memitigasi emisi GRK di sektor energi. Namun, arah kebijakan energi tidak mencerminkan tren yang sama. Bahkan, RPP KEN yang telah diperbaharui justru menurunkan bauran energi terbarukan dan mempercepat alternatif terkait bahan bakar fosil lainnya seperti CCS, atau energi baru lainnya seperti nuklir. Pemerintah Indonesia sejak tahun 2021 saat ini sedang memproses rancangan undang-undang Energi Baru dan Terbarukan (EBT), yang mana selain energi terbarukan, juga fokus pada energi baru, yang meliputi teknologi baru yang sedang berkembang seperti Carbon Capture Storage and Utilization Storage (CCS/CCUS), gasifikasi batubara, dan Energi Nuklir. Energi nuklir secara khusus telah dikutip untuk menerima
Ada banyak survei yang dilakukan tentang penerimaan teknologi baru seperti nuklir. Menurut BATAN, tingkat penerimaan telah meningkat ke level 77%, yang menunjukkan bahwa 3 dari 4 orang menerima teknologi nuklir untuk dibangun di Indonesia. Namun, tidak ada kejelasan tentang bagaimana metodologinya (target audiens, kuesioner, demografis), sehingga membatasi potensi untuk merujuk dan memvalidasi hasilnya. Penelitian lain menunjukkan bahwa pemahaman publik tentang nuklir rendah, namun penerimaannya tinggi. Secara keseluruhan, sebagai subjek strategis dalam kebijakan yang akan datang, sangat penting untuk memiliki transparansi metodologi dan data/hasil, oleh karena itu memberikan dasar yang baik untuk pembuatan kebijakan untuk teknologi yang baru muncul ini.
REQUIRED DOCUMENTS
1. Proposal
The main proposals should not be more than 10 pages in length excluding the annex, and should cover following items;
- Cover letter
- The value proposition of your expertise/institution/company
- A contextual overview of the RFP
- Survey Methodology
- Project Timeline
- Project Management (team organization and proposed budget)
- Annex (brief expert/institution/company profile, latest resume of all the team members, and relevant survey(s) portfolio)
Terms and conditions;
- If the individual or organization submitting a proposal must outsource or contract any work to meet the requirements, this must be clearly stated in the proposal. Additionally, costs included in proposals must include any outsourced or contracted work. Any outsourcing or contracting organization must be named and described in the proposal.
- Please describe the limitations and assumptions potentially used in the work.
- Please itemize all costs and include a description of associated services. Contract terms and conditions will be negotiated upon the selection of the winning bidder for this RFP.
2. Statement Letter of Compliance with Pre Qualification Provisions
3. Statement Letter of Not Involvement in Prohibited Organizations
4. Statement Letter of Not Claiming Compensation
5. Business Entity Qualification Form
6. Statement Letter Not under Court Supervision
7. Expression of Interest
8. Statement of Willingness to Deploy Personnel and Equipment
9. Statement of Overall Commitment
10. Field Capability Statement Letter
11. Statement of authenticity of the document
12. integrity pact
Semua dokumen yang diperlukan dapat diunduh melalui tautan ini (s.id/documentrfpsurveyjetpiesr) , Proposal yang diterima setelah tanggal dan waktu tersebut tidak akan diterima. Proposal harus ditandatangani oleh ahli, pejabat, atau perwakilan perusahaan yang mengajukan proposal.
Bidders must submit a digital copy of their proposal and all required documents via email to Program Manager Energy Transformation at deon@iesr.or.id and cc to agung@iesr.or.id and martha@iesr.or.id. by 10:00 p.m. Indonesian Western Standard Time (WIB, GMT+7) on Monday, March 25, 2024, Please include “RFP Response – Public Survey on JETP and Emerging Technologies” in the subject line.
Silakan baca detail berikut :
Extended-RFP-Public-Survey-on-JETP-and-Emerging-Technologies.docx