Skip to content

Pertambangan Tumpang Pitu Tak Berhak Dikuasai Perusahaan Asing

Author :

Authors

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA–Klaim salah satu perusahaan asing atas 80 persen kepemilikan PT IMN (melalui klaim 80% economic interest) untuk mengelola tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi, dinilai tidak berdasar.

Pengamat Energi Fabby Tumiwa menilai konflik usaha di Tambang Emas Banyuwangi yang diangkat salah satu perusahaan asing itu berawal dari dugaan pelanggaran atas regulasi kebijakan Pertambangan Indonesia.

Pernyataan ini makin menguatkan pernyataan senada yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menyoal gugatan Intrepid ke Pemkab Banyuwangi.

“Sesuai UU No. 11/1967 perusahaan asing tidak dapat memiliki Kuasa Pertambangan (KP). Oleh karena itu dapat diinterpretasikan,adanya suntikan modal pada aktivitas eksplorasi IMN di Tujuh Bukit. Tidak berarti tindakan tersebut secara legal-formal memengaruhi kepemilikan KP yang pada awalnya dimiliki oleh PT IMN,” ujarnya dalam rilisnya kepada Tribun Rabu (16/4/2013).

“Perjanjian JV antara PT IMN dan Intrepid mengarah pada perjanjian

Share on :

Comments are closed for this article!

Related Article

IESR-Secondary-logo

Dengan mengirimkan formulir ini, Anda telah setuju untuk menerima komunikasi elektronik tentang berita, acara, dan informasi terkini dari IESR. Anda dapat mencabut persetujuan dan berhenti berlangganan buletin ini kapan saja dengan mengklik tautan berhenti berlangganan yang disertakan di email dari kami. 

Newsletter