Indonesia Clean Energy Forum (ICEF)

Platform dialog konstruktif, berbasis fakta. Meningkatkan pemahaman tentang transisi energi dan praktik terbaik dalam kerangka kebijakan, peraturan dan kelembagaan untuk mendukung transisi energi yang adil di sektor kelistrikan Indonesia.

Indonesia memiliki kesempatan untuk bergabung dengan gelombang transisi energi menuju sistem energi rendah karbon yang sedang berlangsung di tingkat global. Kecenderungan terkini dekarbonisasi, desentralisasi, digitalisasi, dan demokratisasi pada sistem energi saat ini memberikan peluang bagi negara untuk membangun sistem energi yang lebih bersih, lebih tangguh, hemat biaya, dan lebih aman, dan menghindari risiko aset yang terdampar dari infrastruktur yang ada dalam waktu dekat.

Di sisi lain, tren saat ini dapat membawa ancaman terhadap sistem daya yang ada jika gagal untuk ditangani dengan benar. Merosotnya biaya atas teknologi angin dan tenaga surya, ditambah penurunan biaya penyimpanan energi, telah membuat teknologi ini menjadi lebih hemat biaya dalam menghasilkan listrik untuk pembangkit listrik konvensional. Kemajuan atas teknologi ini dapat memberikan ancaman serius terhadap model bisnis konvensional dari industri pembangkit listrik. Seiring dengan terjangkaunya teknologi energi bersih oleh konsumen dan mudah untuk  didistribusikan, fenomena ini dapat mengubah pola sentralisasi dan monopolistik struktur sistem catu daya yang ada berpotensi menimbulkan aset terdampar yang dapat menyebabkan bencana finansial juga mengancam keamanan energi.

Kami, Institute for Essential Services Reform (IESR), percaya bahwa kesempatan dan ancaman dari 4D ini perlu diantisipasi dan ditangani dengan baik melalui reformasi kebijakan dan regulasi, meningkatkan perencanaan menengah dan jangka panjang terhadap sistem daya rendah karbon, mereformasi industri sektor listrik, dan menyesuaikan model bisnis utilitas, serta mempromosikan investasi sektor swasta yang lebih kuat.

Namun demikian, perubahan transformasional tersebut memerlukan konsensus politis dari berbagai pemangku kepentingan di sektor energi. Hal ini dapat dicapai melalui pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik dari para pembuat kebijakan dan para pemangku kepentingan pada tren saat ini dan konsekuensinya terhadap sektor daya Indonesia. Pembuat kebijakan perlu membuat keputusan berdasarkan informasi yang akurat, berdasar sains dan fakta, dan mempertimbangkan realitas ekonomi politik.

Untuk alasan ini, IESR memprakarsai pendirian Indonesia Clean Energy Forum (ICEF) sejak akhir 2017. ICEF adalah platform dialog yang konstruktif dan berbasis fakta untuk meningkatkan pemahaman tentang transisi energi dan berbagi praktik terbaik dalam kerangka kebijakan, peraturan dan kelembagaan untuk mendukung transisi energi yang adil di sektor daya Indonesia. Anggota inti ICEF terdiri dari 25 individu terkemuka dari berbagai latar belakang: lembaga tinggi negara, Utilitas, Pebisnis, think-tank, serta para ahli.

ICEF melakukan pertemuan secara rutin untuk mendiskusikan masalah kebijakan dengan Chatham House Rules dan menawarkan rekomendasi kepada pembuat kebijakan. Selain diskusi ICEF, ada juga acara tahunan, sebagai bagian dari aktivitas ICEF, yang disebut The Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD).

IETD di adakan untuk berbagi ide dan pengetahuan, dan membangun pemahaman tentang transisi energi ke pemangku kepentingan yang lebih luas. Peresmian perdana ICEF dan IETDF di tahun 2018 diluncurkan dan dibuka oleh Bpk. Ignasius Jonan, Menteri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pada 15 November 2018.

 

Tujuan dari dibentuknya ICEF :

  • Forum multi pemangku kepentingan dengan keanggotaan terbatas hingga 25 orang, yang terdiri dari tokoh-tokoh terkemuka di sektor energi di Indonesia
  • Sebagai media untuk berbagi dan mendiskusikan ide-ide obyektif dan inovatif dalam mentransformasi sistem energi di Indonesia serta beradaptasi dengan potensi disrupsi di masa depan
  • Menyelenggarakan acara tahunan Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD)
  • Mengadakan pertemuan dan diskusi tertutup secara rutin, dengan aturan Chatham House, berdasarkan fakta dan penelitian dan menghasilkan rekomendasi singkat kepada para pemangku kepentingan utama.

Dengan 25 anggota, ICEF memiliki berbagai ahli yang bekerja sebagai pejabat tinggi di pemerintahan, pemimpin bisnis, dan akademisi serta profesional terkemuka.

Latar belakang yang beragam dan aturan Chatham House memungkinkan pertukaran dan diskusi tentang transisi energi menjadi kaya dan konstruktif.