Jakarta - PT PLN (Persero) didesak untuk segera mencabut penerapan tarif baru bagi pelanggan listrik golongan 6.600 Volt Ampere ke atas karena dinilai tidak sesuai prosedur dan melanggar hak konsumen.
TEMPO/Dimas Aryo
TEMPO Interaktif, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendesak pemerintah untuk mengusut keputusan PT PLN (Persero) yang menaikkan tarif listrik bagi pelanggan di atas 6.600 watt. Sebab, penetapan tarif…