Tarif Listrik Memang Harus Naik?

JAKARTA, KOMPAS.com – Tarif dasar listrik sudah sepatutnya dinaikkan. Ini mengingat anggaran subsidi listrik, termasuk subsidi bahan bakar minyak, terlampau besar sehingga mengurangi jatah anggaran belanja modal untuk pembangunan.

“Seperti ini (kalau) subsidi dibatasi, ya konsekuensinya tarif (listrik) yang ada dinaikkan. Tarif yang ada tidak bisa menutupi biaya pokok produksi,” kata Executive Director Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa kepada Kompas.com, Rabu (17/8/2011).

Menurut Fabby, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekitar Rp 1.200 triliun, seperlimanya digunakan untuk subsidi, termasuk di dalamnya subsidi listrik. “Berarti sedikit (dana) untuk belanja modal,” tambahnya.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar dana subsidi listrik ini dapat dialihkan kepada program kesehatan atau program sosial lainnya. Memang, seperti yang diberitakan, pemerintah berencana akan menaikkan tarif tenaga listrik (TTL) kepada pelanggan rumah tangga golongan tarif 450 VA ke atas pada April 2012. Kenaikan ini ditujukan untuk mengurangi subsidi listrik dari Rp 65,6 triliun pada APBN-Perubahan 2011 menjadi Rp 45 triliun pada RAPBN 2012.

Sumber: kompas.com.

Tarif Listrik Harusnya Naik 20 Persen?

JAKARTA, KOMPAS.com – Persentase kenaikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan golongan tarif 450 VA ke atas seharusnya bisa mencapai 20 persen. Kenaikan tersebut tidak akan berpengaruh besar pada rumah tangga tersebut. Hal ini disampaikan oleh Executive Director Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa kepada Kompas.com, Rabu (17/8/2011).

“Dari sisi tarif sendiri, kalau dari hasil analisis kami (IESR), pelanggan rumah tangga dengan golongan tarif 450 VA dan 900 VA paling tidak dinaikkan sampai 20 persen. Bebannya tidak signifikan bagi pengeluaran rumah tangga,” ujar Fabby.

Hasil analisa dari IESR tersebut memang lebih tinggi dari yang direncanakan pemerintah sebesar 10 persen. Mengapa sebanyak itu? Ia menjelaskan, dari anggaran subsidi listrik sebesar Rp 65 triliun pada APBN-Perubahan tahun 2011, pelanggan rumah tangga dengan golongan tersebut menggunakan sebagian besar dana subsidi. “Dari Rp 65 triliun dana subsidi listrik, sekitar Rp 40 triliun itu untuk rumah tangga (golongan) 450 VA dan 900 VA,” tambah dia yang juga menyebutkan rumah tangga tersebut tidak bisa digolongkan sebagai rumah tangga miskin.

Bagaimana dengan dampak dari kenaikan tarif 20 persen? Ia menjawab, kenaikan tarif 20 persen tidak akan berdampak besar bagi pengeluaran rumah tangga yang berjumlah 30-31 juta pelanggan dari total pelanggan PT PLN sebanyak 41 juta. “Kalau dilihat dari konsumsi tidak berdampak besar. (Juga) tidak berdampak besar bagi inflasi,” tuturnya.

Pengaruh kepada inflasi akan besar jika tarif listrik kepada industri dinaikkan. Oleh sebab itu, ia menyarankan agar pemerintah tidak menaikkan tarif listrik pada industri. Bahkan, supaya lebih memihak kepada rumah tangga miskin, pemerintah harusnya memberikan sambung baru secara gratis. “Pada dasarnya saya setuju adanya kenaikan karena subsidi tidak tepat sasaran dan rumah tangga golongan tarif 450 VA dan 900 VA tidak bisa disebut golongan miskin,” tegas dia.

Seperti yang diberitakan, pemerintah berencana akan menaikkan tarif tenaga listrik (TTL) kepada pelanggan rumah tangga golongan tarif 450 VA ke atas pada April 2012. Kenaikan ini ditujukan untuk mengurangi subsidi listrik dari Rp 65,6 triliun pada APBN-Perubahan 2011 menjadi Rp 45 triliun pada RAPBN 2012.

Sumber: kompas.com.