JAKARTA, GRESNEWS.COM Pemerintah membuka peluang masuknya investasi asing di sektor Pembangkit Tenaga Listrik. Bahkan untuk kategori tertentu penguasaan modal asing itu bisa hingga 100 persen. Ketentuan itu tertuang dalam Perpres No 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.