Pengamat : Jangan Alihkan Kasus Setya Novanto dengan Membentuk Pansus Freeport

Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa terkait kasus pencatutan nama Presiden RI oleh Ketua DPR Setya Novanto di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (30/11/2015). Aksi tersebut menuntut Ketua DPR Setya Novanto untuk mundur dari jabatannya serta menuntut untuk segera kocok ulang jabatan Pimpinan DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa terkait kasus pencatutan nama Presiden RI oleh Ketua DPR Setya Novanto di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (30/11/2015). Aksi tersebut menuntut Ketua DPR Setya Novanto untuk mundur dari jabatannya serta menuntut untuk segera kocok ulang jabatan Pimpinan DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa meminta agar kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto tidak dialihkan ke pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Freeport.

Apalagi, menurut Fabby, pembentukan pansus Freeport juga tidak relevan.

“Karena tidak ada kasus yang extraxordinary,” tegas Fabby kepada Tribunnews.com, Selasa (1/12/2015).

“Intinya, pembentukan kasus tidak perlu karena pada dasarnya tidak ada dasar dan indikasi pelanggaran dalam kasus Freeport. Persoalan utama adalah pelanggaran etika Setya Novanto,” dia menambahkan.

Karena substansi kasus adalah dugaan pelanggaran etik Setya Novanto, maka Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang layak memprosesnya, bukan dalam forum Pansus.

“Jangan dialihkan kasus MKD ini dengan usulan pembentukan pansus,” ujarnya.

Karenanya, dia mendorong agar proses di MKD segera dilakukan tanpa menunda-nundanya lagi.

Sumber: Tribunnews.