Menteri ESDM Arcandra Akan Prioritaskan Revisi UU Migas

menteri-esdm-arcandra-akan-prioritaskan-revisi-uu-migas-3jSJAKARTA – Kedatangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar menggantikan Sudirman Said di sambut baik segenap keluarga besar Kementerian ESDM. Di hari pertamanya kerja, Arcandra langsung menggelar rapat pimpinan dan di hadiri segenap jajaran pejabat eselon I di lingkungan Kementerian ESDM.

Hadir dalam rapat pimpinan diantaranya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Ridha Mulyana dan Direktur Jenderal Mineral dan Barubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono. Rapat pimpinan bertujuan untuk mendalami tugas pokok dari setiap sub direktorat serta membahas program-program utama yang di jalankan di Kementerian ESDM.

“Terdapat 30 program strategis yang di bahas dari hulu sampai hilir. Dan yang paling atas berkaitan dengan revisi rancangan undang-undang migas. Tapi belum ada arahan secara spesifik masih umum sekali,” ujar Wiratmadja.

Menurut Wirat revisi undang-undang migas merupakan prioritas strategis yang harus segera disahkan tahun ini bersama DPR. Ia beralasan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagai kunci keberhasilan pemerintah menggairahkan kembali industri migas di tengah kelesuan harga minyak dunia. “Sebab itu kita ingin tahun ini sudah selesai,” ujar dia.

Dalam serah terima jabatan yang di selenggarakan Rabu malam (27/7), Arcandra juga menegaskan bahwa revisi UU Migas jadi prioritas utama. Ia beranggapan revisi UU Migas disesuaikan dengan dinamika industri migas global saat ini.

UU migas yang baru, kata Arcandra, harus mampu menjawab masalah migas saat ini. Pasalnya saat ini ketersediaan migas tidak lagi berada dalam kondisi geologi yang mudah dijangkau. Namun saat ini mencari energi yang bersumber dari migas semakin sulit. Eranya bergeser ke lapangan marjinal, lepas pantai termasuk laut dalam, tight dan shale oil dan gas serta enhanced oil recovery.

“Kesulitan diperparah dengan minimnya infrastruktur. Padahal produksi migas terus menurun dan rasio pengembalian cadangan yang sangat rendah,” ujarnya.

Menurut dia terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan. Pertama, membuat proses bisnis yang lebih efisien, transparan dan terukur. Kedua, sumber daya manusia yang kompeten yang ditunjang dengan skill, pengetahuan dan pengalaman. Ketiga, memanfaatkan teknologi yang tepat guna dan tepat sasaran.

Ia juga akan menghapus beberapa peraturan yang tidak sejalan dengan upaya membangun kedaulatan energi. Disamping itu pihaknya juga akan menerapkan regulator atau Kementerian ESDM sebagai mitra dari pelaku bisnis sehingga regulator bukan dianggap sebagai sumber masalah dari sebuah proses bisnis.

Direktur Eksektutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menyarankan supaya Arcandra tidak kehilangan momentum melanjutkan reformasi tata kelola sektor energi dan akselerasi pembangunan infrastruktur energi.

Menurut Fabby, terdapat tiga aspek yang perlu mendapatkan perhatian di sektor ESDM, yaitu reformasi institusi dan kelembagaan sektor migas dan minerba, percepatan penyediaan akses energi, dan inovasi kebijakan dan teknologi. Reformasi sektor migas dan minerba, meliputi penyusunan revisi UU Migas menggantikan UU No. 22/2001 yang dibatalkan tiga kali oleh Mahkamah Konstitusi.

UU Migas yang saat ini masih berlaku, kata Fabby, tidak efektif sebagai payung hukum regulasi sektor migas, yang semakin kompleks dan beresiko. “Tidak adanya perangkat hukum dan peraturan yang pasti telah terbukti menyurutkan minat investasi di sektor hulu migas yang semakin turun dalam 10 tahun terakhir ini,” kata dia.

Selain itu, lanjutnya, keputusan investasi migas dilakukan secara terukur, proses yang transparan, berdasarkan aturan main dan regulasi yang jelas. Preseden kasus perubahan rencana pengembangan Lapangan Abadi di Blok Masela menjadi contoh adanya ketidak pastian proses keputusan investasi sektor migas dan ketidak jelasan regulasi.

“Berbagai faktor ini membuka politisasi yang menyebabkan keputusan pengembangan lapangan Abadi dilakukan melalui proses politik yang tidak transparan dan prudent serta menyampingkan perhitungan teknis-ekonomis,” kata dia.

Sumber: ekbis.sindonews.com.

Menteri ESDM Baru Harus Banyak Belajar dari Preseden Lapangan Abadi di Blok Masela

blok-masela_20160628_195138TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Preseden kasus perubahan plan of development (PoD) Lapangan Abadi di Blok Masela menjadi contoh nyata ketidakpastian proses pengambilan keputusan investasi sektor migas dan ketidakjelasan regulasi oleh Pemerintah.

Direktur Eksektutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang baru, Archandra Tahar, harus menaruh perhatian serius terhadap hal ini.

Fabby menilai, ada hal yang harus jadi perhatian Archandra. Antara lain, reformasi institusi dan kelembagaan di internal Kementerian ESDM, reformasi kebijakan sektor migas dan minerba, percepatan penyediaan akses energi dan inovasi kebijakan dan teknologi.

Reformasi di sektor migas dan minerba, kata dia, harus dilakukan lewat penyusunan UU Minyak dan Gas untuk menggantikan UU No. 22/2001 yang dibatalkan tiga kali oleh Mahkamah Konstitusi.

Dia menilai, UU Migas yang saat ini masih berlaku dipandang tidak lagi efektif sebagai payung hukum regulasi sektor migas yang semakin kompleks dan beresiko.

Lemahnya regulasi, menurut Fabby, terbukti menyurutkan minat investasi di sektor hulu migas dalam 10 tahun terakhir.ini.

Karena itu, Menteri ESDM harus memastikan keputusan investasi migas dilakukan secara terukur, proses yang transparan, berdasarkan aturan main dan regulasi jelas.

“Berbagai faktor ini membuka politisasi yang menyebabkan keputusan pengembangan lapangan Abadi dilakukan melalui proses politik yang tidak transparan dan prudent serta menyampingkan perhitungan teknis-ekonomis,” katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (28/7/2016).

Penyempurnaan UU Mineral dan Batubara menurutnya juga mendesak dilakukan demi memastikan pengusahaan minerba dilakukan secara bertanggung jawab, transparan dan berkelanjutan.

Penyempurnaan pelaksanaan kebijakan clean and clear atas izin-izin pertambangan perlu terus dilakukan, termasuk keberanian memutus praktek-praktek tidak sehat dalam pemberian izin dan pengusahaan pertambangan.

Sumber: www.tribunnews.com.

Ini Pesan untuk Menteri ESDM Baru

Fabby-Tumiwa-Direktur-Eksekutif-Institute-for-Essential-Services-Reform-1ENERGYWORLD – Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, meminta Menteri ESDM yang baru, Archandra Tahar, tidak kehilangan momentum untuk melanjutkan reformasi tata kelola sektor energi dan akselerasi pembangunan infrastruktur energi.

“Terdapat tiga aspek yang perlu mendapatkan perhatian Menteri ESDM, yaitu reformasi institusi dan kelembagaan sektor migas dan minerba, percepatan penyediaan akses energi, dan inovasi kebijakan dan teknologi,” terangnya dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (28/7/2016).

Dia mencontohkan reformasi sektor migas dan minerba, yakni penyusunan UU Minyak dan Gas untuk menggantikan UU No. 22/2001 yang dibatalkan tiga kali oleh Mahkamah Konstitusi.

“UU Migas yang saat ini masih berlaku dipandang tidak lagi efektif sebagai payung hukum regulasi sektor migas, yang semakin kompleks dan beresiko. Ketiadaan perangkat hukum dan peraturan yang pasti telah terbukti menyurutkan minat investasi di sektor hulu migas yang semakin turun dalam 10 tahun terakhir ini,” tulisnya.

Kemudian, Menteri ESDM harus memastikan keputusan investasi migas dilakukan secara terukur, proses yang transparan, berdasarkan aturan main dan regulasi yang jelas. Preseden kasus perubahan POD lapangan Abadi/Masela menjadi contoh adanya ketidakpastian proses keputusan investasi sektor migas dan ketidakjelasan regulasi.

Berbagai faktor ini membuka politisasi yang menyebabkan keputusan pengembangan lapangan Abadi dilakukan melalui proses politik yang tidak transparan dan prudent serta menyampingkan perhitungan teknis-ekonomis.

Kemudian, penyempurnaan UU Mineral dan Batubara juga mendesak dilakukan untuk memastikan pengusahaan minerba dilakukan secara bertanggung jawab, transparan dan berkelanjutan. Dimana penyempurnaan pelaksanaan kebijakan clean and clear untuk ijin-ijin pertambangan perlu terus dilakukan, serta memutus praktek-praktek yang tidak sehat dalam pemberian ijin dan pengusahaan pertambangan. Untuk itu Kementerian ESDM harus melanjutkan kerja sama yang lebih erat dengan KPK dan instansi lainnya,untuk memastikan reformasi di sektor pertambangan tetap berlanjut dan berhasil.

“Pemerataan akses listrik bagi 9 juta rumah tangga yang belum terjangkau listrik hingga hari ini dan penyediaan bahan bakar dan teknologi memasak yang bersih bagi 22-24 juta rumah tangga yang bergantung pada biomassa tradisional perlu diterjemahkan dalam kerangka kerja yang terukur. RPJMN 2015-2019 mentargetkan 96 persen rasio elektrifikasi pada akhir 2019, untuk itu Menteri ESDM hanya punya waktu 3 tahun untuk menyediakan listrik bagi 6 juta rumah tangga dan meletakan dasar-dasar yang kokoh untuk mencapai elektrifikasi 100 persen sebelum 2025. Pada saat yang bersamaan, Menteri ESDM juga dituntut memastikan penyediaaan pasokan listrik nasional untuk memenuhi kebutuhan energi listrik yang terus meningkat dan memenuhi target konsumsi listrik sebesar 1200 kWh/kapita pada 2019, sebagaimana target RPJMN,” terangnya.

Sementara untuk keberhasilan pelaksanaan program 35 ribu MW tidak dapat diabaikan. Dalam hal ini menteri ESDM harus memastikan bahwa PLN mampu membangun pembangkit 10 ribu MW hingga 2019 dan jaringan transmisi dan distribusi yang dibutuhkan dengan tepat waktu. Demikian juga, memastikan agar realisasi pembangunan pembangkit listrik swasta (IPP) sebesar 25 ribu MW tidak mengalami keterlambatan.

“Penyediaan tenaga listrik untuk daerah terpencil tidak boleh ditunda, dan diperlukan pendekatan yang inovatif dan dukungan pendanaan sangat diperlukan. Menteri ESDM harus memastikan PLN melaksanakan seluruh proses pengadaan dan pembangunan sesuai prinsip-prinsip good corporate governance, menetapkan standar kualitas pembangkit dan jaringan yang dibangun, dan mencegah terjadinya praktek-praktek transaksional dan “bagi-bagi” proyek kepada politisi atau partai politik. Menteri ESDM harus mendesak PLN menerapkan “zero tolerance” atas praktek-praktek korupsi. Selain itu, memastikan pelaksanaan RUPTL 2016-2025 secara konsisten oleh PLN,” tutupnya Rep/Rko.

Sumber: energyworld.co.id.