Ketidakjelasan Pernyataan Arcandra Dinilai Bisa Hambat Reformasi ESDM

1f5d0130-9d04-48ad-9be4-5f884df073b9_43Jakarta – Simpang siur isu tentang kewarganegaraan ganda Menteri ESDM Arcandra Tahar dinilai bisa berpengaruh pada agenda reformasi sektor energi dan mineral. Arcandra dan pemerintah diminta untuk segera menjelaskan dengan terang tentang kebenaran isu tersebut.

“Ketidakjelasan status kewarganegaraan Menteri ESDM Arcandra Tahar dapat menghambat penyusunan dan pelaksanaan agenda kerja pada Kementeriaan ESDM,” ujar Direktur IESR (Institute for Essensial Service Reform) Fabby Tumiwa dalam keterangan persnya, Senin (15/8/2016).

Fabby mengatakan tudingan Arcandra sebagai warga negara Amerika Serikat (WN AS) atau pernah menjadi WN AS dan melepaskan kewarganegaraan Indonesia bisa berpotensi pada penilaian publik dan pelaku usaha. Situasi yang tidak jelas ini dianggap bisa menghilangkan kepercayaan terhadap integritas Arcandra.

“Situasi yang serba tidak jelas ini, pemangku kepentingan dapat kehilangan kepercayaan terhadap integritas menteri ESDM, dan juga kepada Presiden. Selama status Menteri ESDM menggantung, arahan dan keputusan strategis menteri ESDM bisa kurang diterima oleh pemangku kepentingan dan oleh jajaran internal Kementerian ESDM,” ucapnya.

Untuk itu, Fabby meminta Presiden Joko Widodo membuat klarifikasi agar isu tersebut dapat dijelaskan secara terang benderang. Apabila memang benar Arcandra masih memegang paspor AS atau berstatus sebagai WN AS, maka menurut ketentuan yang berlaku di Indonesia, status WNI Arcandra secara otomatis gugur.

“Presiden didesak untuk segera membuat klarifikasi tentang status kewarganegaraan menteri ESDM yang sebenarnya, dan mengambil tindakan yang sepatutnya sesuai peraturan perundangan, dalam rangka menyelamatkan kepercayaan publik, reformasi sektor ESDM, dan agenda-agenda prioritas Presiden sendiri. Sektor ESDM memerlukan nakhoda yang berintegritas, cerdas, dan mumpuni untuk membawa sektor ini ke arah yang lebih baik,” ucapnya.

Tentang isu tersebut sebenarnya Arcandra telah memberikan klarifikasi. Dia menegaskan dirinya berstatus kewarganegaraan Indonesia dan masih memiliki paspor Indonesia.

“Saya orang Padang asli. Istri saya juga orang Padang asli. Cuma kuliah S2 dan S3 di Amerika Serikat. Saya pergi ke Amerika tahun 1996. Sampai saat sekarang saya masih memegang paspor Indonesia. Paspor Indonesia saya masih valid,” ujar Arcandra kepada wartawan di kantornya, Jl Medan Merdeka Selatan, Minggu (14/8/2016).

Saat ditanya soal pernah tidaknya Archandra melepas kewarganegaran Indonesia menjadi warga negara AS termasuk mendapatkan paspor dari negara itu, Arcandra kembali menegaskan dirinya memegang paspor Indonesia. (dhn/dhn)

Sumber: detik.com.

Jokowi Diminta Segera Tunjuk Menteri ESDM Baru

Jokowi Diminta Segera Tunjuk Menteri ESDM BaruTEMPO.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa, mengatakan pasca-pencopotan Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Presiden Joko Widodo harus segera menunjuk menteri ESDM definitif agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang terlalu lama. Penunjukan menteri ini akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan kesinambungan kebijakan serta regulasi di sektor energi dan sumber daya mineral.

Fabby berujar skandal kewarganegaraan menteri ESDM ini menggerus kepercayaan publik dan pelaku usaha terhadap kredibilitas pemerintah dan kepemimpinan di Kementerian ESDM. Ia menyarankan agar penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan sebagai Pelaksana Tugas Menteri (PLT tidak berlangsung terlalu lama. “Mengingat Luhut dipersepsikan terlibat dalam proses penunjukan Acandra sebagai Menteri ESDM yang berakhir dengan tragis,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Agustus 2016.

Luhut, kata Fabby, bukan figur yang tepat sebagai menteri ESDM dan diduga sarat dengan konflik kepentingan di sektor energi dan mineral. Hal ini dilihat melalui kepemilikannya pada PT Toba Sejahtera yang memiliki empat konsesi tambang batubara, blok migas Madura Tenggara dan sejumlah pembangkit listrik antara lain PLTU Palu.

Dalam dua tahun mendatang terdapat 22 kontrak kerja wilayah kerja migas yang akan berakhir. Meski ada Peraturan Menteri ESDM nomor 15 tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerjasamanya, bila tidak diawasi dengan baik dapat membuka kemungkinan munculnya praktek-praktek rente. “Permen ini dapat diubah karena statusnya yang hanya berupa Peraturan Menteri,” tuturnya.

Di sektor minerba, kata Fabby, terdapat peluang terkait dengan renegosiasi kontrak-kontrak tambang dan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusaha Batu Bara) dan keberlanjutan penataan IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang terkait dengan status Clean and Clear (CnC). “Terdapat tunggakan PNBP senilai Rp 25 triliun yang tidak dibayarkan oleh pemegang IUP dan PKP2B, serta harga pembangkit mulut tambang dan kebijakan hilirasasi,” katanya.

Presiden Jokowi diminta memilih sosok menteri ESDM yang memiliki kredibilitas, integritas, mumpuni dan tidak memiliki dosa masa lalu serta tidak terlibat dalam bisnis-bisnis di sektor energi. “Hendaknya berani menghadapi kepentingan-kepentingan yang berniat menggerogoti sumber daya alam Indonesia untuk kepentingan pribadi dan golongan, dengan menggunakan kendaraan politik,” ucapnya.

IESR juga mendesak agar Plt Menteri ESDM tidak membuat keputusan-keputusan strategis terkait kebijakan dan penyegaran organisasi di Kementerian ESDM. Hal ini perlu dilakukan agar tidak menyandera Menteri ESDM definitif di kemudian hari. AHMAD FAIZ

Sumber: tempo.co.

Siaran Pers : Mendesak Presiden Joko Widodo untuk Segera Mengklarifikasi Status Kewarnegaraan Menteri ESDM untuk Menyelamatkan Kepercayaan Publik & Keberlanjutan Agenda Reformasi di Sektor Energi dan Mineral

Jakarta, 14 Agustus 2016

Ketidakjelasan status kewarganegaraan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Dr. Archandra Tahar dapat menghambat penyusunan dan pelaksanaan agenda kerja pada Kementeriaan ESDM. Dengan adanya tudingan bahwa Dr. Tahar menjadi warga negara Amerika Serikat (WN AS) atau pernah menjadi WN AS dan melepaskan kewarganegaraan Indonesia sebagai konsekuensinya, dapat berpotensi mempengaruhi penilaian publik dan pelaku usaha untuk keputusan-keputusan yg melibatkan kepentingan perusahaan minyak dan mineral asal Amerika Serikat yang memiliki proyek di Indonesia, misalnya IDD oleh Chevron dan perpanjangan kontrak Freeport.

Menurut Direktur IESR, Fabby Tumiwa, dengan situasi yang serba tidak jelas ini pemangku kepentingan dapat kehilangan kepercayaan terhadap integritas dan kredibilitas menteri ESDM, dan juga kepada Presiden. Selama status Menteri ESDM menggantung, arahan dan keputusan strategis menteri ESDM bisa kurang diterima oleh pemangku kepentingan dan oleh jajaran internal Kementerian ESDM. Publik dan pemangku kepentingan dapat mengartikan bahwa menteri yang menjadi liabilitas Presiden rentan diganti sewaktu-waktu sehingga arahan kebijakannya tidak dinilai dengan serius.

Untuk itu, Presiden didesak untuk segera membuat klarifikasi tentang status kewarganegaraan menteri ESDM yang sebenarnya, dan mengambil tindakan yang sepatutnya sesuai peraturan perundangan, dalam rangka menyelamatkan kepercayaan publik, reformasi sektor ESDM, dan agenda-agenda prioritas Presiden sendiri.

Sektor ESDM memerlukan nakhoda yang berintegritas, cerdas dan mumpuni untuk membawa sektor ini kearah yang lebih baik.

###

Tentang IESR
Institute for Essential Services Reform (IESR) adalah sebuah lembaga non-pemerintah yang bergerak di bidang Energi dan Perubahan Iklim, dan dijabarkan dalam tiga program: Akses untuk Energi, Perubahan Iklim dan Reformasi Industri Ekstraktif. Berdiri resmi di tahun 2007, IESR bergerak sebagai lembaga pemikir (think tank) bagi masyarakat sipil yang secara aktif menginspirasi, mendorong, dan mendukung perubahan-perubahan ke arah keadilan pemanfaatan sumber daya alam untuk mendukung pembangunan manusia.

Kontak media:

Yesi Maryam
yesi@iesr.or.id
081212470477