Perusahaan Energi Asing Dituduh Suap Pejabat RI

Maxpower membangun pembangkit listrik tenaga gas di Tarahan, Provinsi Lampung, dan Tarakan, Kalimantan Timur, pada 2015 lalu.
Maxpower membangun pembangkit listrik tenaga gas di Tarahan, Provinsi Lampung, dan Tarakan, Kalimantan Timur, pada 2015 lalu.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat tengah menyelidiki perusahaan perbankan Standard Chartered atas tuduhan sebuah perusahaan energi yang berada di bawah naungannya melakukan praktik suap untuk mendapat proyek listrik di Indonesia.

Penyelidikan ini bermula dari audit internal yang dilakukan MaxPower Group, sebuah perusahaan pembangun pembangkit tenaga listrik yang bernaung di bawah Standard Chartered.

Audit itu mengungkap tuduhan praktik suap yang melibatkan perusahaan itu dan pejabat pemerintah Indonesia. Dalam audit disebutkan bahwa sejumlah anggota dewan direksi Maxpower berbincang mengenai ‘uang pelicin’ yang dibayarkan perusahaan kepada pejabat Indonesia untuk memuluskan bisnis di Indonesia.

  • Dahlan Iskan tersangka kasus korupsi gardu listrik
  • Hasil lelang barang gratifikasi capai 80 juta
  • Rudi Rubiandini didakwa terima US$1,4 juta

Perbincangan itu rupanya direkam salah satu anggota dewan direksi “secara diam-diam” dan kemudian isi pembicaraan dituangkan dalam audit internal. Tidak disebutkan siapa pejabat yang disuap.

Penyelidikan Departemen Kehakiman AS kini berfokus pada Standard Chartered dengan tudingan bahwa perusahaan itu melanggar undang-undang tindak korupsi dan tahu praktik yang terjadi namun tidak menghentikannya.

Saya mendatangi kantor Maxpower Indonesia Rabu (28/09) siang, namun tidak ada perwakilan yang bersedia berkomentar.

Perusahaan Listrik Negara mengaku mengetahui Maxpower dan siap membantu proses penyelidikan yang dilakukan Departemen Kehakiman AS.
Perusahaan Listrik Negara mengaku mengetahui Maxpower dan siap membantu proses penyelidikan yang dilakukan Departemen Kehakiman AS.

Maxpower membangun pembangkit listrik tenaga gas di Tarahan, Provinsi Lampung, dan Tarakan, Kalimantan Timur, pada 2015 lalu.

Bantu proses penyelidikan

Tuduhan praktik suap yang melibatkan perusahaan asing dalam pembangun pembangkit listrik belum diketahui Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Saya tidak tahu masalah itu, baru dengar barusan. Maxpower Group itu membangun di mana ya? Coba cek ke PLN karena yang bangun-bangun itu PLN,” kata Jarman.

Perusahaan Listrik Negara mengaku mengetahui Maxpower dan siap membantu proses penyelidikan yang dilakukan Departemen Kehakiman AS.

“Kita serahkan prosesnya kepada yang berwenang, yaitu Departemen Kehakiman AS, untuk menyelidikinya. PLN tentunya siap membantu proses penyelidikan sesuai dengan perundangan yang berlaku bila diperlukan,” kata juru bicara PLN, Agung Murfidi.

Survei yang dilakukan Transparansi Internasional menyebutkan para pebisnis harus membebankan sekian persen dari ongkos produksi untuk suap agar bisnis bisa berjalan mulus.
Survei yang dilakukan Transparansi Internasional menyebutkan para pebisnis harus membebankan sekian persen dari ongkos produksi untuk suap agar bisnis bisa berjalan mulus.

Ketika ditanya apakah PLN akan melakukan penyelidikan internal, Agung mengatakan masih menunggu hasil penyelidikan Departemen Kehakiman AS.

Jamak terjadi

Praktik korupsi dan uang pelicin jamak terjadi di Indonesia, sebagaimana dikatakan Sekretaris Jenderal lembaga Transparansi Internasional, Dadang Trisasongko.

Bahkan, menurut survei yang dilakukan lembaganya, para pebisnis harus membebankan porsi tertentu dari ongkos produksi untuk suap agar bisnis bisa berjalan mulus.

“Dari survey kami terhadap pengusaha lokal maupun multinasional, sebagian besar responden mengatakan biaya yang dialokasikan untuk suap bisa 30% dari total biaya produksi. Istilahnya, uang pelicin,” kata Dadang.

Fabby Tumiwa selaku Direktur Eksektutif Institute for Essential Services Reform (IESR), mengatakan praktik uang pelicin terjadi ketika pemerintah dan BUMN menggelar tender proyek.

“Kasus suap umumnya terjadi pada level proyek, ketika proses tender. Pihak yang ikut tender itu kemudian berusaha memenangkannya dengan memberikan uang pelicin,” kata Fabby.

Untuk menekan praktik tersebut, khususnya dalam kasus tuduhan perusahaan pembangun pembangkit listrik, dia mendesak pemerintah dan BUMN menerapkan kebijakan antikorupsi yang ketat.

“Institusi atau perusahaan milik negara seperti PLN juga harus punya kebijakan antikorupsi yang kuat. Nah, selama PLN tidak bersikap hati-hati, atau ada pejabat di atas yang memberi katabelece, praktik ini masih terus terjadi,” ujarnya.

Indonesia menempati peringkat 88 dalam indeks persepsi korupsi 2015 versi lembaga Transparansi Internasional. Posisi itu jauh di bawah Singapura dan Malaysia.

Sumber: bbc.com.

Subsidi Dicabut, Tarif Listrik Diharap Tak Beratkan Masyarakat

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah harus melakukan pengkajian terlebih dahulu sebelum melakukan pencabutan subsidi listrik untuk golongan pelanggan 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA, agar sesuai dengan kemampuan masyarakat.

Direktur Eksekutif Institut for Essential Services Reform (IESR‎) Fabby Tumiwa mengatakan, sebelum melakukan pencabutan subsidi, pemerintah harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat untuk membayar listrik.

“Tetapi pemberian subsidi tersebut perlu pengkajian, mempertimbangkan kemampuan membayar,” kata Fabby, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Senin(26/9/2016).

Menurut Fabby, pencabutan subsidi listrik jangan sampai memberatkan masyarakat sehingga tak mampu membeli listrik. Hal tersebut sudah diamanatkan dalam Undang-Undang ‎Nomor 30 Tahun 2007 tentang energi.

“Jangan sampai subsidi tersebut membuat orang tidak punya listrik, jadi harus benar-benar perlu diperhatikan karena kalau lihat Undang-Undang Energi dan listrik maka energi hak setiap rakyat Indonesia,”‎ tutur Fabby.

Fabby mengakui, pengkajian pencabutan subsidi listrik agar penyaluran subsidi tepat sasaran memang tidak mudah, namun hal tersebut harus dilakukan.

“Karena kalau dicabut tidak dapat haknya. Ini pengkajian subsidi itu tepat sasaran itu memang tidak mudah tapi tugas pemerintah melakukan itu,” tutur Fabby.

PT PLN (Persero) menyatakan, pencabutan subsidi listrik tahun depan tidak hanya diberlakukan ‎untuk golongan pelanggan 900 VA, tetapi juga golongan 450 VA yang masuk kategori mampu.

Pencabutan subsidi listrik dilatarbelakangi kesepakatan Badan Anggaran DPR‎ anggaran subsidi listrik 2016 sebesar Rp 44,89 triliun, dan penerima subsidi listrik dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017 sebanyak 23,15 juta pelanggan, terdiri dari 19,1 juta pelanggan golongan 450 VA dan 4,05 juta 900 VA.

Sedangkan saat ini, jumlah masyarakat yang menerima subsidi listrik mencapai 45 juta pelanggan terdiri dari golongan pelanggan 450 VA sebanyak 22,8 juta pelanggan dan 900 VA sebanyak 22,9 juta pelanggan.

“Jumlah penerimaan sekitar 23,15 juta pelanggan yang meliputi pelanggan daya 900 VA dan 450 VA,” kata Direktur Perencanaan PLN Nicke Widyawati.

Menurut Nicke, angka masyarakat yang berhak menerima subsidi tersebut berdasarkan data dari Tim Nasional Percepatan Pengendali Kemiskinan (TNP2K). “Itu hasil pemeriksaan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)‎,” tutur Nicke.

‎Nicke mengungkapkan, pencabutan subsidi listrik golongan 450 VA dan 900 VA akan dilakukan secara bertahap, ‎untuk golongan 450VA akan dilakukan dalam empat tahap dan 900VA dilakukan dalam tiga tahap tahun depan.

“Tahapannya untuk penyesuaian, sudah ada. Empat kali untuk 450 VA dan 900 VA tiga Kali,” tutup Nicke.

Sumber: liputan6.com.