Patokan Harga Berdampak

 

JAKARTA, KOMPAS — Keputusan pemerintah mematok harga batubara untuk pasokan dalam negeri memengaruhi pergerakan saham perusahaan pertambangan yang terdaftar di bursa. Keputusan pemerintah tersebut dilatarbelakangi harga batubara dunia yang tinggi, sementara tarif listrik diputuskan tidak naik.

PT Bukit Asam Tbk, salah satu emiten tambang batubara dengan kode PTBA, mengakui dampak dari kebijakan pemerintah tersebut. Pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (8/3), saham Bukit Asam ditutup melemah 130 poin atau minus 4,44 persen. Kebijakan penetapan harga batubara dalam negeri diperkirakan turut memengaruhi perolehan laba perusahaan.

”Saya kira pasti ada kaitannya dan ini sebuah reaksi pasar yang wajar. Pembatasan harga ini sedikitnya akan berpengaruh pada laba perusahaan,” kata Sekretaris Perusahaan Bukit Asam Suherman.

Sebagai respons atas kebijakan pemerintah tersebut, lanjut Suherman, perusahaan akan menerapkan efisiensi operasi sembari meningkatkan kinerja keuangan. Menurut dia, pengaruh kebijakan pemerintah tersebut hanya akan berdampak sebesar volume kewajiban memasok batubara ke pasar dalam negeri. Tahun ini, pasokan batubara domestik Bukit Asam diperkirakan sekitar 55-60 persen dari total produksi.

”Mudah-mudahan pasar bisa memahami dan pengaruhnya tidak terlalu besar terhadap harga saham PTBA,” ujar Suherman.

Sementara itu, Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk Febriati Nadira menolak berkomentar soal dampak kebijakan penetapan harga batubara di dalam negeri. Pihaknya masih menunggu keputusan resmi pemerintah mengenai penetapan harga tersebut. Saham Adaro ditutup menguat 30 poin atau naik sebesar 1,39 persen pada kemarin sore.

Sebelumnya, di sela-sela rapat dengar pendapat Komisi VII DPR dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, mengatakan, untuk kepentingan nasional, Menteri ESDM dapat menentukan harga batubara di dalam negeri. Kebutuhan batubara di dalam negeri diperuntukkan bagi pembangkit listrik yang dioperasikan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

”Keputusannya nanti setelah ditetapkan dalam peraturan pemerintah akan diterbitkan Keputusan Menteri ESDM. Tunggu saja,” kata Bambang.

Berdampak

Direktur Institute for Essential Services Reform Fabby Tumiwa mengatakan, dalam jangka pendek, penetapan harga batubara dalam negeri bakal berdampak terhadap saham perusahaan tambang batubara. Sentimennya adalah perbedaan harga batubara di dalam negeri yang lebih rendah ketimbang harga batubara dunia.

”Perusahaan bakal mengalami apa yang disebut dengan kehilangan potensi pendapatan,” kata Fabby.

Fabby menambahkan, kebijakan penetapan harga batubara dalam negeri juga bakal berpengaruh terhadap cadangan batubara perusahaan. Dengan harga batubara yang tinggi, perusahaan akan giat melakukan eksplorasi.

Sementara itu, harga batubara acuan pada Maret 2018 naik menjadi 101,86 dollar AS per ton. Pada periode Februari 2018, harga acuannya 100,69 dollar AS per ton. Kenaikan harga tersebut ditopang kenaikan permintaan negara-negara Asia, seperti China, Vietnam, dan India. ”Curah hujan yang tinggi juga berpengaruh terhadap produksi yang tidak optimal, termasuk gangguan pada pengiriman batubara,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi. (APO)

Sumber: Kompas.id

Inilah Hitungan Batasan Harga Jual Batubara Lokal

PLN bisa mendapat harga US$ 44-US$ 58 per ton jika HBA batubara dipatok US$ 70 per ton

JAKARTA-KONTAN.Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batubara acuan (HBA) untuk penjualan lokal alias domestic market obligation (DMO) membuat harga batubara kalori rendah otomatis akan turun. Maklum, selama ini Menteri ESDM mematok HBA per bulan hanya untuk batubara kalori tinggi di atas 6.333 kcal per kg.

Hitung-hitungannya seperti ini, jika harga batubara DMO pembangkit dipatok sebesar US$ 70 per ton untuk batubara kalori 6.322 kcal per kg, maka harga batubara kalori 4.200 kcal/kg–5.700 kcal/kg untuk keperluan pembangkit Perusahaan Listrik Negara (PLN ) juga akan turun.

Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian ESDM mengklaim Peraturan Pemerintah (PP) No.8/2018 sudah diteken Presiden Joko Widodo. Isinya dalam pasal 85A berbunyi: harga yang ditetapkan oleh Menteri berlaku sama untuk spesifikasi batubara yang sama dari penyedia batubara untuk kepentingan dalam negeri.

Untuk mendukung itu, saat ini Kementerian ESDM tengah menyiapkan dua aturan baru berupa Peraturan Menteri (Permen) untuk formula. Kemudian Keputusan Menteri (Kepmen) untuk penetapan harga batubara DMO untuk pembangkit listrik PLN.

Sumber KONTAN dari lingkungan Kementerian ESDM menyatakan harga batubara DMO akan ditetapkan menjadi fixed price menjadi US$ 70 per ton. Harga itu mengacu HBA yang saat ini US$ 101,86 per ton. Ingat harga itu ditetapkan untuk batubara kalori tinggi, yakni 6.322 kcal per kg. Dengan demikian, batubara kalori 4.200 kcal/kg sampai 5.700 kcal/kg yang biasa digunakan pembangkit listrik tenaga Uap (PLTU) milik PLN, harganya juga akan turun.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, saat ini para pelaku usaha batubara kebanyakan menjual batubara untuk dalam negeri dengan kalori 4.200 kcal/kg ke PLN. Penetapan harga batubara kalori rendah tersebut berbeda dengan harga patokan batubara kalori 6.322 kcal/kg.

Harga batubara kalori 4.200 Kcal/kg–5.700 kcal/kg ditetapkan tiga bulan sekali melalui indeks HBA. “Jadi kalau ada yang bilang harga batubara DMO jadi US$ 70 per ton membuat pelaku usaha itu untung, salah. Karena harga kalori batubara di bawah 6.322 kcal/kg itu juga ikut turun,” ungkapnya ke KONTAN, Kamis (8/3).

Pengamat Ketenagalistrikan Fabby Tumiwa menilai, kebanyakan PLTU milik PLN memakai batubara kalori 4.200 kcal/kg–5.700 kcal/kg. Jadi untuk jenis batubara 6.322 Kcal hanya untuk batubara ekspor. “Sebab, pembangkit di Indonesia engga ada yang pakai kalori 6.322 kcal/kg. Biasanya itu diekspor ke Jepang atau Taiwan,” ujarnya.

Untuk batubara kalori yang digunakan PLN, kata Fabby, harganya di indeks mengacu pada HBA atau reference price. Jadi, jika HBA per Maret ini 101,86 per ton, maka harga batubara kalori 4.200 kcal/kg–5.700 kcal/kg antara US$ 60 per ton–US$ 70 per ton.

Nah, jika pemerintah akan menetapkan harga batubara khusus untuk DMO dengan batubara kalori 6.322 kcal/kg menjadi US$ 70 per ton, maka harga beli PLN untuk kalori jenis 4.200 kcal/kg-5.700 kcal/kg menjadi US$ 44 per ton–US$ 58 per ton. Sepertinya itu masih dalam rentang harga dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2018. “Artinya PLN bisa untung,” tegasnya.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengatakan, PLN membeli batubara kalori 4.200 kcal/kg–5.000 kcal/kg sekitar US$ 60 per ton–US$ 70 per ton. “Pembangkit PLN rata-rata memakai rendah kalori, di bawah 5.000 kcal/kg,” ungkap dia.

Made mengaku, jika harga batubara DMO dipatok US$ 70 per ton untuk kalori 6.322 kcal/kg, harga kalori di bawah itu juga akan turun. Dia mengungkapkan, harga batubara setiap wilayah pembangkit akan berbeda-beda, tergantung lokasi. “Saat ini penyerapan batubara 70–80 juta ton per tahun,” kata dia.

Made menjelaskan, pembangkit PLN bukan tidak bisa memakai batubara kalori tinggi, malah bisa lebih bagus untuk pembakaran. “Makin tinggi kalorinya, makin rendah jumlah batubara, makin rendah kalorinya makin banyak batubara yang dibakar,” imbuhnya.

Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk Suherman mengatakan, dengan penetapan harga DMO batubara ini, pasti ada pengaruh ke laba perusahaan. “Tapi bukan kerugia, hanya laba kita terpotong sebesar volume DMO dikali dengan selisih harga pasar dan batas harga DMO yang ditetapkan,” ungkap dia.

Pihaknya sedang menghitung pengaruhnya terhadap laba.” Yang pasti kita dukung keputusan pemerintah, karena terkait penyediaan energi nasional,” ungkapnya.

Sumber: Kontan.co.id