Katadata | PLTU di Bawah 100 MW Tak Masuk Pasar Karbon Harus Tetap Ditarik Pajak

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa menyebut pada dasarnya pemerintah harus menentukan fasilitas yang masuk atau tidaknya dalam pasar karbon. Pemerintah juga perlu menetapkan jumlah produksi karbon minimum untuk masuk dalam pasar karbon guna menjaga efektivitas. Pajak karbon akan berlaku secara bertahap mulai April tahun depan sebagaimana tertuang dalam rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

Baca selengkapnya di Katadata