Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 Disepakati, Indonesia targetkan tercapainya target 3,6 GW PLTS Atap di tahun 2025

Hadirnya kebijakan pemerintah tentang  PLTS atap di Indonesia sejak 2018 melalui Permen Permen ESDM No. 49/2018 terbukti telah meningkatkan adopsi PLTS atap dari awalnya hanya 609 pelanggan di tahun 2018 menjadi 4.262 pelanggan di tahun 2021. Di tahun 2021, Permen ESDM No. 49/2018 mengalami perbaikan menjadi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021.

“Implementasi  Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 diharapkan dapat mendorong berkembangnya pasar PLTS atap, terlebih dengan ditetapkannya target 3,6 GW PLTS atap dalam Proyek Strategis Nasional (PSN),” ungkap Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) yang juga merupakan Ketua Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI)  dalam Indonesia Solar Week 2022 (10/2/2022).

Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 merupakan perbaikan ketiga dari Permen ESDM No. 49/2018. Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 telah diundangkan sejak 20 Agustus 2021. Setelah sempat mengalami penundaan implementasi, akhirnya Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 disepakati untuk dilaksanakan pada 18 Januari 2022. Berikut perbandingan perbaikan ketentuan dari ketiga Permen ESDM tersebut:

Ketentuan

Peraturan Menteri ESDM tentang PLTS Atap

No. 49 tahun 2018No. 16 tahun 2019No. 26 tahun 2021
Ketentuan ekspor kWh listrik65%Sesuai Permen ESDM No.49 tahun 2018

100%
Ketersedian meter kWh ekspor-imporpaling lama 15 hari setelah SLO diterima PLNpaling lama 15 hari setelah SLO diterima PLN
Kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkanpaling lama 3 bulanselama 6 bulan
Jangka waktu permohonan PLTS Atap paling lama 15 hari5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL)
Ketentuan konsumenHanya pelanggan PLNPelanggan PLN dan pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN (Pemegang IUPTLU).
Ketentuan Konsumen PT PLN (Persero) dari golongan tarif untuk keperluan industriDikenai biaya kapasitas dan biaya pembelian energi listrik darurat
dengan formula:

Biaya kapasitas = kapasitas total inverter (kW) x 40
(batas beban minimum listrik menyala dalam satu bulan)) jam x tarif tenaga listrik.
Dikenai biaya kapasitas dengan
formula :

Biaya kapasitas = kapasitas total inverter (kW) x 5
(lima) jam x tarif tenaga listrik.
Dikenai biaya kapasitas dengan
formula :

Biaya kapasitas = kapasitas total inverter (kW) x 5
(lima) jam x tarif tenaga listrik
Mekanisme pelayanan berbasis aplikasiTidak diaturTidak diaturDiatur untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap
Ketersedian Pusat Pengaduan PLTS AtapTidak diaturTidak diaturDiatur
Ketentuan lainnyaDibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap

Melalui keterangan resmi ESDM, pemerintah mengharapkan perbaikan Permen PLTS Atap ini akan mendorong tercapainya target 3,6 GW PLTS Atap pada 2025. Target 3.6 GW PLTS atap merupakan usulan ESDM yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional yang tercantum pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 7 tahun 2021. Potensi dampak positif dari proyeksi tumbuhnya PLTS Atap 3.6 GW diantaranya dapat menyerap 121.500 orang tenaga kerja dan menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 4,58 Juta Ton CO2e. 

Sebagai bagian dari implementasi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 202, Fabby mendorong pemerintah  untuk segera membentuk Pusat Pengaduan PLTS atap sesuai pasal 26 dalam Permen ESDM tersebut. Selain itu, Fabby berharap agar proses pengajuan PLTS atap dan perizinan yang jelas dan singkat sesuai dengan ketentuan terbaru. Di sisi lain, persoalan yang sering dihadapi calon pelanggan seperti lamanya memperoleh meter exim dapat pula diatasi sehingga meningkatkan pemasangan PLTS atap kedepannya.

Transformasi Global Menuju Sistem Energi yang Lebih Bersih Harus Segera Diikuti PLN

Kendari, 7 Februari 2022 – Dunia sedang menghadapi perubahan besar merespon kenaikan suhu rata-rata bumi yang meningkat 1,1 derajat Celcius sejak masa pra-industri. Berbagai komitmen global disepakati untuk membatasi kenaikan suhu bumi tidak lebih dari 2 derajat celcius pada pertengahan abad ini. Kenaikan suhu rata-rata bumi ini disebabkan oleh emisi karbon yang banyak dihasilkan oleh pembakaran bahan bakar fosil salah satunya pada sektor energi. 

Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisinya sebesar 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan bantuan asing, serta mencapai net-zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. 

Dr. Kuntoro Mangkusubroto, pengamat energi senior, dalam Seminar Pertambangan, perayaan Hari Pers Nasional menyebutkan bahwa sektor energi memegang peran krusial untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

“Namun perlu diingat, bukan berarti urusan net-zero emission ini lantas menjadi beban PLN saja karena terkait dengan energi. Perlu kolaborasi berbagai pihak untuk memastikan target 2060 tercapai,” pungkasnya mengakhiri sambutan kunci.

PLN mempunyai peran besar dalam menciptakan pasar untuk energi terbarukan. Untuk mengejar target pemenuhan energi terbarukan perlu keterlibatan pihak swasta. Maka dari itu, kebijakan dan iklim investasi yang kondusif perlu untuk diupayakan.

Dadan Kusdiana, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM menyampaikan bahwa Indonesia masih selaras untuk memenuhi pencapaian komitmen perjanjian internasional, namun ada pilihan-pilihan untuk melakukan berbagai percepatan.

“Kita sudah menyusun peta jalan nasional untuk mencapai net-zero emission 2060, dan kita terus mengkaji pilihan-pilihan yang mungkin untuk diambil untuk mempercepat target-target yang ada,” tegasnya.

Khusus dari sektor ketenagalistrikan Evy Haryadi, Direktur Perencanaan Corporate PLN menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang berada dalam dilema. Di satu sisi, pembangkit listrik yang tersedia dengan harga terjangkau saat ini adalah pembangkit fosil (PLTU) yang menghasilkan emisi tinggi, untuk menggantinya dengan pembangkit energi terbarukan diperlukan investasi yang besar. 

“Kami melihat tren penurunan harga listrik dari energi terbarukan seperti surya dan angin saat ini berkisar antara 18-21 sen per kWh, dibanding dengan batubara (6-8 sen/kWh) untuk saat ini listrik dari energi terbarukan masih lebih mahal.”

Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), mengingatkan bahwa PLN perlu cermat dalam melihat tren investasi di sektor kelistrikan. Sektor komersial dan industri menjadikan energi bersih sebagai kebutuhan utama dan prasyarat untuk berinvestasi di suatu negara.  

“PLTU batubara bukanlah pembangkit listrik termurah saat ini. Subsidi pemerintah melalui skema DMO (Domestic Market Obligation) yang membuat harga batubara tetap sebesar USD  70/ton, menjadikan harga listrik dari PLTU terlihat murah. Padahal harga batubara di pasar saat ini mencapai USD 150/ton,” jelasnya.

Fabby melanjutkan, jika harga batubara USD 150/ton diteruskan ke PLTU biaya pembangkitan listrik akan naik sebesar 32% – 61%. 

Disrupsi sistem energi sedang terjadi di seluruh dunia. Untuk menjamin kehandalan, keterjangkauan dan keberlanjutan sistem energi Indonesia, PLN harus melakukan transformasi. Transformasi ini juga akan mengurangi risiko aset terdampar bagi PLN dan IPP (Independent Power Producer). Seiring berkembangnya teknologi, diperkirakan dalam beberapa tahun ke depan biaya pembangunan PLTS beserta sistem penyimpanan energinya akan lebih murah daripada biaya operasional PLTU batubara. 

Untuk menuju tujuan bersama mencapai net-zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat, meningkatkan kapasitas energi terbarukan harus dilakukan. PLTU yang saat ini sedang beroperasi perlu dikelola dengan bijak dan secara bertahap dikurangi. Rencana pemerintah Indonesia untuk melakukan phase-down 9,2 GW PLTU batubara melalui skema Energy Transition Mechanism merupakan langkah tepat, namun pemerintah berkesempatan untuk membuat langkah yang lebih agresif.