PR Panjang Transisi Energi Pemerintah Indonesia

Jakarta, 12 Januari 2023 – Transisi energi, secara definisi, adalah upaya perubahan suplai energi dari yang sebelumnya bergantung pada batubara ke energi yang lebih bersih. Upaya inilah yang terus didorong pemerintah Indonesia untuk menuju negara yang mandiri dan tahan energi. Namun, sebelum meraih hal tersebut, masih banyak tugas yang harus dipenuhi pemerintah Indonesia.

Handriyanti Diah Puspitarini, Manajer Riset Institute for Essential Services Reform (IESR) dalam acara Ruang Publik KBR: Transisi Energi di Indonesia, Sampai di Mana? yang diselenggarakan oleh Berita KBR (10/01) menjelaskan bahwa kajian IESR mengenai transisi energi memantau kesiapan publik lewat survei, dan kesiapan pemerintah lewat riset.

“Kesiapan publik (bottom up) sudah mendukung pengadaan energi yang lebih bersih, namun berdasarkan kerangka kesiapan transisi yang dikaji dalam Indonesia Energy Transition Outlook 2023, pemerintah (top down) masih punya banyak hal yang harus ditingkatkan, terutama dari segi komitmen dan regulasi,” ungkap Handriyanti.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Raden Raditya Yudha Wiranegara, Peneliti Senior IESR menyatakan bahwa dari sisi bahan bakar fosil, pemerintah masih belum memperhatikan emisi karbon yang dihasilkan oleh industri pertambangan, minyak, dan gas. 

“Pemerintah masih memantau emisi karbon dioksida (CO2) saja, dibandingkan metana yang memerangkap panas 29-30x lebih besar. Padahal, apabila terjadi pengurangan akan gas metana sebesar 30% saja, akan membantu mengurangi kenaikan suhu sebesar 0,5°C,” tegas Raditya.

Handriyanti dan Raditya kemudian membahas mengenai tren adopsi kendaraan listrik yang meningkat. Harganya yang masih tinggi kemudian memunculkan usulan pemerintah untuk subsidi kendaraan ini, yang diharapkan akan mendorong permintaan publik dan menurunkan harga kendaraan listrik pada akhirnya. 

Namun menurut mereka,  terdapat beberapa titik resistensi masyarakat mengenai transisi energi dan penggunaan kendaraan listrik ini. Pertama adalah paradigma bahwa bahan bakar fosil lebih hemat dibandingkan energi terbarukan. Padahal, harga tersebut merupakan hasil dari intervensi pemerintah berupa price capping, subsidi, dan kompensasi. Dampaknya, ketika harga minyak dunia tinggi, tentu ini akan membebani APBN. Kedua, adanya range anxiety yang artinya ketakutan akan kurangnya daya kendaraan listrik dalam melakukan perjalanan jauh. 

“Pemerintah kemudian harus menyiasati ini dengan memperbanyak stasiun pengisian daya di titik-titik perjalanan jauh seperti di pemberhentian tol,” ungkap Raditya.

Handriyanti dan Raditya membagi pembahasan kemajuan dan tugas pemerintah dalam soal transisi energi dari sisi tekno ekonomi, regulasi, dan pendanaan. Mereka menyampaikan bahwa harga teknologi energi terbarukan semakin terjangkau tiap tahunnya, misalnya seperti harga modul surya 70% lebih murah dibandingkan 7-10 tahun lalu dan diprediksi dapat lebih menurun lagi. Regulasi yang baik seperti Perpres 112/2021 yang menetapkan menteri untuk membuat peta jalan pemensiunan PLTU perlu didukung. Namun, regulasi ini masih harus dipantau pelaksanaannya dan diperbaiki, terutama mengingat pendanaan batubara dan fosil 10 kali lebih besar dibandingkan pendanaan energi terbarukan. 

“Keberadaan forum-forum internasional seperti G20 telah mendorong Indonesia untuk membuat komitmen menuju transisi energi dan menarik pembiayaan untuk upaya terkait. Diharapkan, pembiayaan ini bisa membantu Indonesia mencapai target bauran energi terbarukan 23% pada tahun 2025,” pungkas keduanya.

Skema Power Wheeling Perlu Dipertahankan dalam RUU EBET

press release

Jakarta, 12 Januari 2023- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menghapus usulan skema power wheeling dari daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) yang diserahkan kepada DPR pada Desember 2022. Institute for Essential Services Reform (IESR) menyayangkan keputusan tersebut dan mendesak pemerintah dan DPR memasukan renewable power wheeling dalam pembahasan RUU EBET.

Skema power wheeling adalah pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik. Melalui skema ini, produsen listrik swasta (independent power producer/IPP) bisa menjual listrik langsung ke masyarakat dengan jaringan transmisi dan distribusi yang dimiliki PLN. Dalam pandangan IESR, power wheeling dapat meningkatkan permintaan energi terbarukan dan mendorong partisipasi masyarakat  dalam menyediakan energi terbarukan sehingga mengakselerasi peningkatan energi terbarukan, serta mengurangi beban investasi PLN untuk pembangkitan energi terbarukan.

“Pemanfaatan jaringan bersama tenaga listrik atau power wheeling akan memberikan akses yang lebih mudah bagi konsumen untuk mendapatkan pasokan energi terbarukan dengan harga yang kompetitif. Hal ini dapat mendorong minat pengembangan sumber daya energi terbarukan yang ada, dan tidak perlu bergantung pada permintaan dari PLN sebagai off-taker selama ini. Energi terbarukan (renewable) power wheeling juga akan meningkatkan tingkat utilisasi jaringan listrik milik PLN, dan menjadi sumber pendapatan baru,”  jelas Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR.

Menurutnya, skema power wheeling merupakan konsekuensi dari sistem ketenagalistrikan Indonesia dengan PLN yang mempunyai hak monopoli dalam  penguasaan jaringan transmisi. Melalui skema power wheeling ini maka jaringan tenaga listrik dapat dimanfaatkan secara bersama serta memungkinkan Independent Power Producers (IPP) energi terbarukan menjual listrik secara langsung kepada konsumen dengan menggunakan jaringan transmisi dan distribusi milik PLN. 

Fabby menambahkan bahwa penilaian Kementerian Keuangan yang menyebutkan implementasi power wheeling bertentangan dengan situasi kelebihan suplai PLN merupakan alasan tidak tepat. Selain kelebihan suplai tersebut didominasi oleh pembangkit energi fosil sehingga menghambat capaian target bauran energi bersih, Fabby menjelaskan, kondisi kelebihan suplai juga diprediksi tidak berlangsung lama dan akan berakhir pada 2025 seiring dengan bangkitnya laju pertumbuhan permintaan listrik pasca pandemi.

“RUU EBET jika disahkan akan berlangsung untuk kurun waktu yang panjang, bahkan melampaui masa kelebihan suplai saat ini. Pemerintah harus mendorong penambahan energi terbarukan secara cepat terutama sekali jika dikaitkan dengan rencana adanya pengakhiran PLTU pada 2030. Ke depannya, power wheeling dapat menjadi salah satu sumber pendapatan (revenue) PLN yang berasal dari sewa jaringan,” imbuh Fabby.

Lebih jauh, Deon Arinaldo, Manajer Program Transformasi Energi, IESR menjelaskan bahwa terlalu dini mencemaskan kerugian negara dan PLN akibat penerapan skema power wheeling. Menurutnya, skema power wheeling ini jika disetujui dalam RUU EBET, masih akan perlu diturunkan peraturan pelaksanaannya, dan di peraturan ini bisa dikelola potensi dampak risiko pada PLN dan juga negara.

“Sebagai contoh, pada penentuan tarif power wheeling, pemerintah bisa mengelola penentuan tarif ini berdasarkan kajian yang komprehensif sehingga dapat menyeimbangkan antara target pengembangan energi terbarukan dengan resiko pengurangan pertumbuhan listrik di PLN. Di sisi lain, PLN juga masih memungkinkan untuk ikut ambil bagian dalam skema power wheeling melalui sub-holding generation company-nya,” ujar Deon.***