Skema Power Wheeling Akan Ciptakan Pasar Energi Terbarukan

Fabby Tumiwa

Jakarta, 28 Februari 2023 – Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menyoroti skema power wheeling yang terdapat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Namun, skema tersebut telah dicabut dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBET. Power wheeling merupakan mekanisme yang membolehkan perusahaan swasta atau Independent Power Producers (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual setrum kepada pelanggan rumah tangga dan industri. Fabby memaparkan, power wheeling dibutuhkan agar selaras dengan upaya Indonesia untuk meningkatkan energi terbarukan. 

“Pemerintah telah menargetkan pencapaian bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) 23% di tahun 2025, baik untuk listrik dan bahan bakar cair. Kemudian, tahun 2021, Presiden Jokowi menetapkan adanya target NZE tahun 2060 atau lebih awal. Target ini yang mendorong terjadinya transisi energi untuk bisa melakukan dekarbonisasi di sektor energi. Konsekuensi dari hal tersebut, energi terbarukan perlu dikembangkan secara besar-besaran,” tegas Fabby Tumiwa dalam webinar “Energi Baru dan Energi Terbarukan untuk Kemakmuran Semua” yang diselenggarakan oleh Center of Economic and Law Studies (CELIOS), pada Selasa (28/2/2023).

Seiring dengan hal tersebut, Fabby menekankan konsep power wheeling bukanlah hal yang baru karena sebelumnya sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 1/2015 dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 11/2021, namun aturan tersebut masih belum bisa dilaksanakan. Menurut Fabby, power wheeling dapat menciptakan pasar energi terbarukan sekaligus menjaga investasi industri/perusahaan di Indonesia. Salah satunya kelompok industri yang bergabung dalam RE100. 

Power wheeling bisa mendorong energi terbarukan karena memberikan insentif dari sisi supply dan demand. Namun demikian, power wheeling membutuhkan pengaturan lebih lanjut. Ketentuan tarif skema power wheeling di negara lain itu diatur oleh regulator, paling tidak rumusannya. Sementara aspek komersialnya diurus oleh business to business antara pihak yang ingin menggunakan dengan pemilik transmisi. Tidak hanya itu, power wheeling perlu masuk dalam undang-undang karena implikasi penerapan skema tersebut akan melibatkan sejumlah kementerian/lembaga. Untuk itu, tidak cukup hanya sampai peraturan menteri saja,” papar Fabby.