Privilese yang Tidak Seharusnya Ada

Malam itu, saya tengah tertidur. Tiba-tiba, seekor makhluk berbulu melompat ke ujung tempat tidur saya. Saya hampir berteriak – namun ketika mata saya sudah terbiasa dengan kegelapan di ruangan, saya tersadar bahwa makhluk tersebut adalah kucing gendut milik si empunya rumah. 

Itu adalah pengalaman saya menginap di Kepayang, sebuah desa di Kecamatan Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Listrik desa dibangkitkan dari penggunaan generator diesel kecil, dan terbatas pemakaiannya dari pukul 6 sore sampai 10 malam untuk menghemat bahan bakar. Maka, selepas jam 10 semua rumah menjadi gelap; walau beberapa rumah memiliki generator mereka masing-masing, mereka jarang menggunakannya sehabis jam 10.

Tanpa jaringan listrik? Saya mencapai desa ini melalui jalur sungai – menggunakan kapal mesin kecil yang berangkat dari sungai Musi di Palembang, ibu kota provinsi. Perjalanan tersebut memakan waktu tiga jam, dengan pemberhentian singkat di pom Pertamina terapung di tengah perjalanan. Sejujurnya, saya sempat takut, namun rute tadi memakan waktu tersingkat – transportasi darat akan lebih panjang dan melelahkan. 

Penduduk desa tentunya mengharapkan akses energi yang lebih baik, bersih, dan terjangkau – dan ketika jaringan listrik yang luas belum akan datang ke desa dalam waktu dekat, energi terbarukan lokal dapat memberikan mereka pilihan pembangkitan listrik. Namun, mereka tidak tahu dari mana harus memulai. 

Saya bisa menceritakan lebih banyak lagi (dan saya senang menceritakannya), namun saya akan langsung ke poinnya: akses energi, terutama yang berkelanjutan, masih  menjadi tantangan besar di Indonesia. Dan ketika akses saja masih menjadi kemewahan, bisa disebut apa kemampuan seseorang untuk memilih sumber energinya? Utopia? 

*****

Di antara semua privilese (hak istimewa) yang saya punya dan pernah saya rasakan, memiliki akses energi adalah salah satu hal yang saya anggap biasa. Sebagai salah satu kebutuhan mendasar, listrik seharusnya tidak menjadi hak istimewa – namun ketika saya mendapat kesempatan untuk mengerti Indonesia (dalam konteks ketimpangan) dengan mendatangi beberapa desa terpencil di Indonesia, termasuk kepulauan Natuna (Anda tahu itu di mana?); secara pandangan helikopter atau angka yang menunjukkan akses listrik keseluruhan belum bisa menjadi representasi kenyataannya.

Di tahun 2019, IESR meneliti kualitas akses energi  di dua provinsi dengan rasio elektrifikasi terendah di Indonesia Timur menggunakan kerangka kerja multi-tingkat (MTF) yang dikembangkan oleh ESMAP milik Bank Dunia. Temuan IESR sesuai dengan hipotesis awal kami: akses tidak selalu berarti kualitas, dan indikator akses Indonesia sejauh ini yaitu rasio elektrifikasi (ER) tidak lagi sesuai untuk mempromosikan penggunaan dan pengembangan produktif. Lebih dari 70% rumah tangga yang disurvei menerima listrik hanya sekitar 4 jam/hari (akses listrik tingkat 1) dan hanya dapat digunakan untuk mentenagai peralatan kecil seperti lampu dan radio.

Sebelum studi ini, kami berargumen bahwa program lampu tenaga surya hemat energi (LTSHE), yang membagikan perlengkapan lampu hemat energi pada komunitas terpencil dan tidak dialiri listrik, tidak seharusnya dihitung sebagai elektrifikasi, namun pre-elektrifikasi karena sifatnya yang terbatas untuk pemakaian produktif. Penting pula untuk mendefinisikan kembali akses energi dan melihat akses lebih dalam dari koneksi.  Rekomendasi dari kami termasuk mengoptimisasi penggunaan energi terbarukan lokal, karena dapat menjadi sumber energi yang demokratis. Selain itu, teknologi energi terbarukan termasuk energi surya yang sudah termasuk dalam arus utama kebijakan energi Indonesia, sudah lebih murah dibandingkan perluasan jaringan listrik dan generator diesel. 

Kemewahan dalam memilih sumber energi sendiri

Beberapa minggu yang lalu, saya melihat keramaian di Twitter mengenai fitur terbaru iPhone milik Apple: Pengisian Daya Bersih. Fitur ini hanya tersedia di AS dan menurut penjelasan resminya: “..iPhone Anda mendapatkan prediksi mengenai emisi karbon di jaringan listrik lokal Anda dan menggunakannya untuk mengisi daya iPhone Anda di saat produksi energi yang lebih bersih.” Membandingkan bagaimana kita memilih energi bersih di Indonesia dan di AS tentunya bagai membandingkan apel dengan jeruk – maka mari kita lihat lagi perjalanan Indonesia menuju demokrasi energi.

Indonesia memiliki sistem kelistrikan yang ketat dan terintegrasi secara vertikal yang dimiliki oleh satu perusahaan milik negara yaitu PLN, yang memiliki kepemilikan operasional tunggal atas pembangkitan energi, transmisi, dan distribusi (singkatnya – sebuah monopoli). Benar, secara teknis memang ada produsen daya independen dan perusahaan swasta yang memiliki lisensi bisnis wilayah usaha – namun kebanyakan dari kita sebagai konsumen individu akan mendapatkan listrik dari PLN (sehingga saya akan menyebut konsumen PLN sebagai konsumen). Pembangkitan daya kita masih didominasi energi fosil (dan ~60% dari batubara), sehingga tidak terlalu susah untuk menyimpulkan bahwa listrik yang kita pakai sekarang juga berbasis fosil. 

Tahun 2013, konsumer dapat secara ‘legal’ memilih sumber energi mereka sendiri – melalui instalasi PLTS atap. Tahun itu, Presdir PLN menetapkan regulasi internal yang memperbolehkan operasi paralel PLTS atap dengan jaringan listrik PLN. Syaratnya: net-metering, 1:1 tarif import, dan adanya tagihan dasar. Tanpa peluncuran besar, bahkan tanpa sosialisasi yang memadai – namun ini menjadi pencapaian besar.

Di level individu, energi solar tetap menjadi satu-satunya energi terbarukan yang terjangkau yang dapat kita pakai untuk mentenagai aktivitas kita (saya punya satu di atap rumah saya!). Dengan landasan tersebut, Institute for Essential Services Reform (IESR) memulai upaya awal untuk mengarusutamakan energi surya di tatanan energi Indonesia di 2016 – menyumbang bagian signifikan dalam dicetuskannya peraturan menteri (Permen) pertama mengenai PLTS atap, mendorong keterlibatan aktif dari stakeholder yang beragam dalam mempromosikan energi surya, mendorong regulasi yang lebih baik (Permen awal telah direvisi dua kali dan digantikan sekali), dan hingga kini, melawan kemunduran saat kementrian mencoba ‘membatasi’ adopsi PLTS atap.

Kami percaya bahwa energi adalah jasa esensial (yang lainnya sandang, pangan, papan, colokan, paketan), dan kami mendukung penuh ide bahwa konsumen seharusnya memiliki kebebasan untuk memilih sumber energi mereka – terbarukan dan lebih berkelanjutan yang mampu memberikan akses energi berkualitas. Tidak seharusnya ini menjadi hak istimewa atau kemewahan. Tahun 2019-2021, kami bertanya pada masyarakat sekitar Jawa-Bali apakah mereka berkenan untuk berpindah ke energi surya – dan hasilnya terdapat potensi pasar (pemakai dan pengikut awal) sebesar 13% di Jabodetabek, 19% di Surabaya, 9.6% di Jawa Tengah, dan 23.3% di Bali. Pengusaha juga memiliki ketertarikan serupa: 9.8% potensi pasar di Jawa Tengah dan 21.1% di Bali. Bukan angka yang kecil, kan?

Sekarang, apakah kebijakan yang kini berlaku, praktik bisnis, naratif, dan bahkan pandangan dan gaya hidup pribadi kita – cukup untuk mendukung hak konsumen, masyarakat, untuk memilih sumber energi berkelanjutan kita sendiri?

Saya cukup kesusahan menyarikan tulisan panjang ini – jadi saya hanya ingin mengucapkan terima kasih telah membaca tulisan ini dalam keseluruhannya dan mendukung karya kami. Anda dapat membantu kami lebih lanjut dengan membagikan tulisan ini ke sesama.

Sampai berjumpa lagi.

Penerjemah: Regina Felicia Larasati

Insentif Cara Dongkrak Adopsi Kendaraan Listrik

5 April 2023 – Subsidi kendaraan listrik akhir-akhir ini menjadi bahasan menarik di sosial media. Beberapa menganggap kebijakan ini tidak sesuai kebutuhan, namun lainnya berpendapat bahwa kendaraan listrik akan membantu proses transisi energi. Dalam acara Ruang Publik KBR yang diselenggarakan secara daring pada 20 Maret 2023, Ilham R.F. Surya, Peneliti Kebijakan Lingkungan IESR, menjelaskan pemberian insentif kendaraan listrik akan berguna dalam merangsang adopsi kendaraan listrik. Selain itu, pemerintah perlu pula menerapkan strategi Avoid-Shift-Improve (ASI) untuk menekan emisi di sektor transportasi. 

Menurut Ilham, penggunaan paradigma Avoid-Shift-Improve (ASI) akan membantu mengurangi emisi karbon, terutama untuk sektor transportasi sebagai salah satu penyumbang emisi terbesar. 

“Jika memungkinkan, lakukan avoid terlebih dahulu, seperti mengurangi perjalanan yang tidak diperlukan. Apabila tidak, lakukan shift dengan menggunakan transportasi umum. Pilihan terakhir adalah improve, atau menggunakan teknologi yang lebih ramah lingkungan,” jelas Ilham.

Lebih jauh, ia menerangkan bahwa kendaraan listrik muncul untuk memenuhi kebutuhan teknologi ramah lingkungan. Secara emisi dan polutan, kendaraan listrik jauh lebih rendah daripada kendaraan bahan bakar, bahkan ketika sumber listriknya belum optimal atau masih menggunakan batubara. Menurutnya, menggunakan kendaraan listrik merupakan hal kecil yang dapat dilakukan secara individu dalam mengurangi emisi karbon, selain bijak menggunakan energi. Utamanya, sektor energi kini menjadi penyumbang terbesar emisi di Indonesia yaitu sekitar 26%.

Mengenai kesiapan Indonesia mengadopsi kendaraan listrik, Ilham menyatakan bahwa semua pihak masih saling tunggu-menunggu siapa yang akan terlebih dahulu menunjukkan kesiapan sebelum mengambil langkah lebih lanjut dalam pengembangan kendaraan listrik. Namun, yang akan paling berpengaruh adalah pemasangan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) atau unit pengisian daya, yang akan 3-4 kali lebih efektif dalam meningkatkan adopsi kendaraan listrik karena berkurangnya kecemasan akan jarak tempuh. Selain itu, kendaraan listrik sejauh ini sudah memberikan beberapa inovasi dalam teknologi, dan secara keamanan juga sudah sesuai dengan standar kendaraan pada umumnya.

Salah satu upaya untuk meningkatkan adopsi kendaraan listrik dari pemerintah adalah dengan memberi insentif, karena masih ada jurang antara harga kendaraan listrik dan kendaraan bahan bakar. Mengenai penerima dari insentif itu sendiri, Ilham menyatakan bahwa daya beli masyarakat Indonesia masih terbatas pada konsumen motor listrik, sementara mobil listrik lebih terjangkau untuk 1% masyarakat. Sehingga, untuk meningkatkan adopsi lebih cocok untuk diberikan kepada konsumen motor listrik. 

“Sebelum aturan subsidi ini dinaikkan, alangkah baiknya apabila syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi ketentuan yang wajib ada untuk subsidi, karena selain akan meningkatkan adopsi, akan sekaligus menyerap tenaga kerja dalam negeri,” jelas Ilham.

Kendaraan listrik juga dinilai Ilham dapat membantu untuk aksesibilitas di daerah terpencil. Walaupun demikian, tantangan yang muncul adalah listrik yang sering mengalami pemadaman bergilir di daerah. Tantangan adopsi kendaraan listrik lainnya meliputi harganya, tidak hanya harga kendaraan namun juga infrastrukturnya. Selain itu, ada juga kecemasan jarak karena infrastrukturnya yang belum memadai.

Di masa depan, Ilham menilai bahwa semakin meningkatnya teknologi, harga kendaraan listrik akan menurun. Jumlah penurunan per tahun sekitar 9%, sehingga pada 2030 diperkirakan akan setara dengan harga mobil bensin. Selain itu, dengan meningkatnya adopsi kendaraan listrik, diharapkan bahwa ketergantungan Indonesia akan bahan bakar yang sampai kini masih disubsidi akan berkurang. Dengan mengurangi emisi dan polusi, ditambah dengan mengurangi konsumsi bahan bakar, tentunya transisi energi akan berkembang lebih pesat.

“Namun tentunya, keputusan untuk membeli kendaraan listrik masih tergantung pada pembeli. Lihat dari keperluan dan penunjang infrastrukturnya, dan jangan bergantung pada fear of missing out (FOMO). Untuk sekarang, tentunya berikan insentif pada mereka yang lebih membutuhkan,” tutup Ilham.

Proyeksi mengenai kendaraan listrik di tahun 2023 terangkum pada Indonesia Electric Vehicle Outlook 2023.