Alih fungsi lahan pertanian sangat berbahaya, terutama bagi ketahanan pangan, kesejahteraan masyarakat, dan lingkungan. Terlebih lagi, pemerintah tengah mengejar target swasembada pangan pada 2027. Baca selengkapnya di Koran Jakarta.
Jakarta, 27 Mei 2025 – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) baru saja mengesahkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034 pada Senin (26/5). RUPTL…
Buleleng, 25 Mei 2025 - Terletak di tengah ladang warga Banjar Kaja Kangin, berdiri kokoh Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Sumur Bor Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali, yang…