Jakarta-Industry.co.id – Jakarta, Sejumlah aturan yang ada di sektor migas, mineral dan batubara, ketenagalistrikan, dan energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) dianulir oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Aturan-aturan tersebut dinilai telah menghambat masuknya investasi di sejumlah sektor tersebut.
Pemerintah terus mengupayakan pengembangan infrastruktur pembangkit listrik termasuk yang berbasis energi baru terbarukan (EBT), eksplorasi sektor minyak dan gas serta pertambangan mineral dan batubara, yang tentunya amat padat modal.
Sehingga masih sangat dibutuhkan peran serta dari pihak swasta untuk terlibat dalam pengembangan tersebut.
Masuknya investasi di sektor-sektor tersebut memang diharapkan bisa menciptakan lapangan kerja baru, termasuk ikut mendorong pertumbuhan ekonomi di Tanah Air.
Sayangnya sejumlah kendala menjadi alasan para investor ’emoh’ mengucurkan dana investasinya di sektor-sektor tadi.
Salah satunya adalah kendala berupa regulasi.
Dengan alasan inilah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali melakukan penataan puluhan regulasi dan perizinan yang dinilai tumpang tindih dan sudah tidak relevan.
Sejauh ini, sebanyak 90 regulasi dan 96 sertifikasi atau rekomendasi serta perizinan di sektor ESDM telah dicabut.
Regulasi dan perizinan tersebut tersebar pada subsektor minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), ketenagalistrikan, energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) juga regulasi pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas).
“Regulasi yang dicabut atau direvisi totalnya adalah 90 dan sedangkan sertifikasi/rekomendasi perizinan sebanyak 96. Jadi, totalnya ada 186,” ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan pada konferensi pers Penataan Regulasi Sektor ESDM di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Jonan, penyederhanaan perizinan merupakan amanat Presiden RI Joko Widodo agar menumbuhkan daya saing ekonomi buat dunia usaha.
“Sesuai arahan Bapak Presiden bahwa kita harus business friendly, investment friendly. Tujuannya supaya kita dapat menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi akan tetap bisa meningkat,” ujarnya.
Dari total 90 regulasi yang telah disederhanakan, rinciannya adalah sebagai berikut.
Sebanyak 18 regulasi dari migas, 20 regulasi ketenagalistrikan, 32 pada minerba, 5 regulasi EBTKE, 12 aturan pelaksanaan pada SKK Migas dan 3 regulasi pada BPH Migas.
Sementara dari 96 sertifikasi/rekomendasi/perizinan yang dicabut adalah 23 datang dari migas, 64 dari minerba dan 9 dari EBTKE.
Beberapa contoh konkrit perizinan di bidang migas yang dihapus antara lain Rekomendasi Tenaga Kerja Asing (izin mempergunakan tenaga kerja asing/IMTA dan rencana penggunaan tenaga kerja asing/RPTKA), Surat keterangan penyalur BBM, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) perusahaan penunjang migas, persetujuan design dan persetujuan penggunaan peralatan migas.
Di bidang ketenagalistrikan, dampak dari 20 regulasi yang dicabut antara lain memperlancar Dwelling Time Pemindahan inspeksi dari border ke post border dan memperjelas pengklasifikasian produk peralatan tenaga listrik sehingga lebih mudah dalam pengawasan.
Sedangkan di bidang mineral dan batubara, dari 64 perizinan yang dihapus antara lain tanda registrasi untuk perusahaan pengangkutan dan penjualan, izin prinsip pengolahan dan/atau pemurnian, SKT minerba, dan rekomendasi tenaga kerja asing.
Untuk bidang EBTKE, contoh konkrit perizinan yang dihapus misalnya izin penggunaan gudang bahan peledak panas bumi, rekomendasi Pembelian dan penggunaan bahan peledak panas bumi, rekomendasi pemusnahan bahan peledak Panas Bumi, Rekomendasi RPTKA dan IMTA, penerbitan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan dan Instalasi Panas Bumi dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Jasa Penunjang Panas Bumi.
Sedangkan peraturan di SKK Migas yang dihapus sebanyak 12 regulasi atau Pedoman Tata Kelola (PTK) yang dampaknya mempersingkat proses birokrasi pengadaan tanah, pengawasan pengelolaan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL), monitoring dan evaluasi keandalan fasilitas operasi hulu migas.
Mengomentari langkah deregulasi di ESDM ini, Direktur Eksektutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menyebut bahwa sejumlah aturan yang dicabut di antaranya memang sudah tidak relevan lagi karena ada aturan baru yang mengubahnya.
Sedangkan untuk sektor migas ada beberapa peraturan yang nantinya akan digabung dalam Peraturan Menteri (Permen) yang sedang disusun.
Namun ia menilai dampak pada investasi migas masih belum bisa diukur.
Menurutnya pencabutan dari peraturan baru yang disusun beserta implementasinya itu bisa berpengaruh besar terhadap investasi, jika kualitas aturan itu mampu membuat investor tertarik.
“Para pelaku usaha memang berharap proses perizinan bisa ringkas, transparan dan cepat, sehinga bisa mendukung peningkatan keekonomian migas, serta memberikan kepastian investasi jangka panjang dengan proses yang terukur,” paparnya.
Berikut,Peraturan yang dicabut di Ketenagalistrikan (Digabung dalam Permen ESDM No 2 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Wajib SNI di Bidang Ketenagalistrikan):
1.Permen 38 Tahun 2005 Peranti Listrik Rumah Tangga dan Sejenisnya : Persyaratan Umum.
2.Permen 34 Tahun 2005 SNI Frekuensi Standar.
3.Permen 36 Tahun 2014 PUIL.
4.Permen 9 Tahun 2007 SNI Wajib MCB.
5.Permen 10 Tahun 2007 SNI Wajib Saklar.
6.Permen 12 Tahun 2007 SNI Wajib Tusuk-Kontak Dan Kotak-Kontak.
7.Permen 19 Tahun 2012 Perubahan Permen15 Tahun 2009 SNI Wajib Kendali Lampu (Ballast).
8.Permen 20 Tahun 2012 Perubahan Permen16 Tahun 2009 SNI Wajib CCB.
9.Permen 21 Tahun 2012 Perubahan Permen017 Tahun 2009 SNI Wajib Luminer.
10.Permen 11 Tahun 2007 SNI Kipas Angin.
11.Kepmen 207 K/30/MEM/2003 Th 2003 SNI Wajib Tanda Keselamatan Pemanfaat Listrik.
Berikut,5 Kepmen ESDM Terkait Ketenagalistrikan yang Dicabut:
1.Keputusan Mentamben No 996K/43/M.PE/1999 (Telah diatur dalam Permen ESDM No 50 tahun 2017).
2.Keputusan Menteri ESDM No 1455K/40/MEM/2000 (Telah diatur dalam UU No. 30/2009 & PP No. 14/2012 jo. PP No. 62/2012, Permen ESDM No 35 /2013 dan Permen ESDM No 29/2012).
3.Keputusan Menteri ESDM No 1122K/30/MEM/2002 (Telah diatur dalam Permen ESDM No 35 /2013 dan Permen ESDM No 50/2017).
4.Keputusan Menteri ESDM No 813K/30/MEM/2003.
5.Keputusan Menteri ESDM No 865K/30/MEM/2003 (Telah diatur dalam Permen ESDM No. 24/2015).
Sumber : Industry.co.id