Pada 29 Oktober 2021, dalam agenda mitigasi krisis lingkungan, Indonesia menetapkan Peraturan Presiden No. 98/2021. Salah satu muatannya mengamanatkan penyerapan emisi karbon bersih pada 2030 dengan mengutamakan sektor kehutanan dan lahan, atau yang lebih dikenal sebagai FOLU Net Sink 2030.
Baca selengkapnya di Kompas.