JAKARTA–MICOM: Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) harus dilakukan pada konsumen rumah tangga khususnya golongan 450-900 VA. Golongan tersebut dianggap sebagai penerima kelompok penerima subsidi terbesar dan tidak dapat dikategorikan miskin.
Hal itu diungkapkan pengamat kelistrikan Fabby Tumiwa, Selasa (17/5).
“Untuk konsumen rumah tangga, khususnya R1 450-900 VA memang perlu dinaikkan karena kelompok ini adalah penerima subsidi terbesar dan tidak dapat dikategorikan miskin,” katanya.
Namun begitu menaikkan TDL bukan berarti menghilangkan subsidi kepada kelompok 450-900 VA. Menurut Fabby, subsidi hanya dibatasi untuk konsumsi sampai dengan 60 kWh per bulan.
Selain itu Fabby mengungkapkan bahwa pemakaian bahan bakar minyak (BBM) harus dikurangi untuk produksi listrik dari 8 juta kiloliter per tahun menjadi 6 juta kiloliter per tahun. Hal itu diperkirakan dapat memberikan penghematan biaya produksi sebesar Rp 17-18 triliun.
“Di sisi lain produksi listrik harus mengoptimalkan pemakaian gas alam,” ujar Fabby. Seperti diketahui pemerintah berencana menaikkan TDL pada tahun depan sekitar 10%-15%. (ML/OL-3)
sumber: Media Indonesia.