JAKARTA (IFT) – Pemerintah memperkirakan penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp 2,5 triliun per tahun dari penurunan konsumsi listrik sebesar 27% dari kondisi normal. Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Perekonomian, mengatakan target tersebut akan dicapai dengan diterapkannya Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2008 tentang Penghematan Energi dan Air di seluruh instansi pemerintahan maupun lembaga nondepartemen.
“Bila penghematan bahan bakar sebesar 10% dan air tercapai, maka diperkirakan penghematan akan lebih besar lagi,” kata Hatta, Selasa.
Untuk mendukung pencapaian target tersebut, pemerintah telah memberikan pengarahan kepada setiap pimpinan kementerian dan lembaga, termasuk Badan Usaha Milik Negara harus menggalakkan gerakan penghematan energi dan air ini.
Gerakan penghematan energi di setiap instansi pemerintahan akan diawasi melalui gugus tugas di bawah Sekretariat Jenderal dan akan dilaporkan setiap bulan ke pihaknya dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku ketua teknis. Kementerian Perekonomian akan melaporkan pencapaian penghematan tersebut kepada Presiden setiap tiga bulan.
“Instansi pemerintah harus jadi pelopor. Masing-masing kementerian mengimbau untuk melakukan penghematan. Namanya juga gerakan, itu kita jadikan budaya. Hemat itu harus kita jadikan budaya,” ungkapnya.
Evita Herawati Legowo, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi, mengatakan penerapan Instruksi Presiden mengenai Penghematan Energi mulai diberlakukan pada pekan ini dan tidak perlu ditunda-tunda lagi. “Pokoknya sekarang kita harus mulai jalan action-nya (pelaksanaannya), karena sudah ada Inpresnya,” ujar dia.
Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi, menjelaskan pihaknya telah membuat panduan mengenai tata cara penghematan listrik dan akan disebarkan ke seluruh instansi pemerintahan. “Kami membuat panduan bagaimana caranya menghemat listrik, misalnya dengan mengganti semua lampu dengan lampu hemat energi, atau mematikan air conditioner pada saat tidak digunakan,” ujarnya kepada IFT.
Pelaksanaan dari penghematan pemakaian listrik tersebut akan diawasi oleh kepala bagian rumah tangga setiap instansi pemerintahan. Berdasarkan hasil studi yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, penerapan regulasi tersebut dapat menurunkan konsumsi listrik hingga 25%. Jika setelah dilaksanakan tidak ada penurunan konsumsi listrik maka kepala bagian rumah tangga akan diberikan teguran tertulis.
“Instruksi Presiden ini sebenarnya sudah ada sejak 2008 tapi kurang efektif karena kurangnya pengawasan. Pada awal regulasi itu diterapkan konsumsi listrik memang turun, tapi begitu monitornya tidak ada ya langsung naik lagi,” ungkap Jarman.
Fabby Tumiwa, pengamat kelistrikan dari Institute for Essential Services Reform Indonesia, menyarankan kepada pemerintah untuk mengaudit pemakaian energi oleh lembaga independen di kantor-kantor pemerintahan sebelum menggalakkan program penghematan energi dan air . Hasil audit tersebut dapat diketahui berapa potensi penghematan yang dapat diraih pemerintah. “Dengan begitu, dasar (baseline) dari program ini lebih jelas dan targetnya tidak ditetapkan secara asal-asalan,” ungkapnya.(*)
sumber: indonesiafinancetoday.com.