Pemerintah Indonesia berencana membeli listrik dari Malaysia. Sementara di tahun 2014 Indonesia menargetkan ekspor sebagian energi listrik ke sejumlah negara tetangga. Kebijakan ini merupakan bagian dari kerjasama kawasan dalam memperkuat jaringan pasokan listrik antar negara ASEAN. Menurut pengamat, tanpa regulasi yang ketat, kerjasama ini berpotensi merugikan.
Pemerintah melalui PT PLN saat ini tengah memproses pembelian listrik dari Sarawak, Malaysia sebesar 50 megawatt (MW). Listrik import dari negeri Jiran ini nantinya akan disalurkan untuk menerangi daerah-daerah di perbatasan Kalimantan Barat.
Menurut juru bicara PLN, Bambang Dwiyanto, listrik import dari Malaysia ini diharapkan sudah dapat dinikmati masyarakat Kalimantan barat tahun 2014 nanti. Belum dipastikan berapa lama Indonesia akan mengimpor listrik tersebut., namun yang pasti langkah ini ditempuh PLN demi menekan biaya produksi listrik PLN dikawasan Kalimantan Barat.
Pembelian listrik dari Malaysia merupakan bagian dari kerjasama suplai energi listrik antara Indonesia dan Malaysia. Dengan adanya kerjasama ini, selain mengimpor listrik dari Serawak Malaysia, Indonesia juga berencana akan mengekspor listrik ke Semenanjung Malaysia sebesar 500 megawatt dari PLTU dari Propinsi Riau di tahun 2014. Jumlah ini 10 kali lipat lebih besar dari pembelian listrik listrik Indonesia dari Sarawak Malaysia.
PLN juga berencana menjual listrik ke Singapura. Listrik yang akan dijual ke Singapura itu nantinya akan dipasok dari PLTU Batam yang masih dalam tahap pembangunan. Dari 800 MW yang akan dihasilkan PLTU Batam itu, hampir 80% akan dijual ke singapura, sementara sisanya akan dialokasikan untuk keperluan listrik di Pulau Batam.
Besarnya daya listrik yang dijual indonesia ke negara tetangga namun menjadi kekhawatiran sejumlah pengamat. Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR), Fabby Tumiwa menilai eksport listrik ini perlu regulasi yang jelas. Ia mengungkapkan tanpa adanya regulasi yang jelas, kerjasama ini justru akan merugikan. Saat ini defisit listrik di Indonesia masih cukup tinggi. Tingkat sambungan pelanggan listrik di Indonesia baru mencapai 72,95 persen. Akibatnya diperkirakan masih ada 16,8 juta keluarga yang belum mendapat pelayanan listrik.
Praktek jual beli listrik lintas negara ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2012 tentang jual beli tenaga listrik lintas negara, namun pelaksanaannya membutuhkan regulasi yang lebih jelas.
PLN sendiri menjamin kebijakan jual beli listrik lintas negara ini tidak akan mengorbankan kebutuhan listrik didalam negeri. Menurut PLN, transaksi jual beli listrik diatur dengan persyaratan yang ketat, diantaranya penjualan listrik baru bisa dilakukan jika kebutuhan listrik setempat sudah terpenuhi. Selain itu harga jual listrik juga tidak boleh mengandung subsidi dan tidak mengganggu mutu serta keandalan penyediaan listrik setempat. Jual beli listrik ini juga harus mendapat rizin dari Kementrian Energy dan Sumber Daya Mineral.