Siap-siap, Oktober Tarif Listrik Naik Lagi

NUSA DUA, KOMPAS.com – Pemerintah akan kembali menaikkan tarif tenaga listrik rata-rata 4,3 persen mulai Oktober 2013. Penyesuaian tarif listrik itu merupakan bagian dari kebijakan kenaikan tarif listrik 15 persen secara bertahap pada tahun ini.

2301178-konsumsi-bbm-bersubsidi-capai-43-juta-kiloliter-780x390Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengemukakan itu di sela-sela Pertemuan Menteri Energi ASEAN (AMEM) Ke-31 di Nusa Dua, Bali, Rabu (25/9/2013). Kenaikan itu sebagai kelanjutan dari kebijakan pemerintah menaikkan tarif listrik secara bertahap sepanjang tahun ini demi menekan subsidi listrik.

“Kenaikan (tarif listrik) Oktober adalah kenaikan sejak Januari yang dicicil,” ujar Jero

Dengan kenaikan itu, tahun ini tarif listrik naik empat kali. Terhitung mulai 1 Januari 2013, pemerintah memberlakukan kenaikan tarif tenaga listrik rata-rata 15 persen secara bertahap, kecuali bagi golongan pelanggan dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA. Setiap triwulan tarif tenaga listrik akan naik rata-rata 4,3 persen.

“Pasti rakyat lebih senang karena kenaikan per tahap (tarif listrik) seperempat kali,” ujarnya

Pemerintah juga mencabut subsidi listrik bagi 4 golongan pelanggan, yaitu kelompok pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas, golongan pelanggan bisnis dengan daya 6.600 VA-200 kilovolt ampere (kVA), dan kelompok pelanggan bisnis dengan daya di atas 200 kVA. Penghapusan subsidi listrik juga diterapkan pada gedung-gedung pemerintahan dengan daya 6.600 VA-200 kVA.

Kenaikan tarif listrik dalam empat tahap tahun ini sesuai kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Dengan kenaikan
tarif listrik itu, subsidi listrik tahun 2013 diperkirakan bisa dihemat sekitar Rp 14 triliun.

Sebelumnya Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengemukakan, perlu dilihat sejauh mana efektivitas implementasi kebijakan kenaikan tarif listrik itu terhadap upaya penghematan subsidi. Subsidi listrik diperkirakan tetap akan naik jika kebutuhan bahan bakar minyak untuk sejumlah pembangkit listrik meningkat karena kekurangan pasokan gas dan permintaan energi listrik tumbuh pesat.

Kenaikan tarif listrik juga semestinya diikuti dengan peningkatan pelayanan kepada pelanggan listrik PLN, terutama keandalan pasokan.

Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2012 tentang Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang terbit pada 21 Desember 2012, tarif tenaga listrik untuk pemakaian di atas 900 VA akan naik mulai tahun 2013. Tarif baru itu berlaku untuk 26 golongan dari 37 golongan pemakai listrik.

Dermawan Uloli dari Hubungan Masyarakat PT PLN (Persero) Pusat di Jakarta, beberapa waktu lalu, mengatakan, “Kenaikan itu akan berlangsung bertahap setiap triwulan melalui empat periode, yaitu Januari-Maret 2013, April-Juni 2013, Juli-September 2013, dan terakhir Oktober 2013,” ujarnya.

Menurut data PLN, sekitar 80 persen konsumen listrik PLN adalah kalangan rumah tangga. terutama dengan pemakaian 1.300 VA. Tarif listrik konsumen ini akan naik 5,44 persen pada periode 1 Januari 2013- 31 Maret 2013 atau naik dari Rp 790 per kilowatt jam (kWh) menjadi Rp 833 per kWh. (LKT)

Sumber: Kompas Cetak, Kompas.com

Share on :