Permen ESDM Ini Dorong Pengembangan EBT di Wilayah Timur Indonesia

JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Wilayah timur Indonesia miliki potensi besar dalam hal pengembangan sumber energi baru terbaru dan terbarukan atau EBT. Apalagi, dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM No.12 Tahun 2017 tentang pemanfaatan EBT akan mendorong geliat penyediaan tenaga listrik di wilayah tersebut.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa mengatakan,  Peraturan Menteri ESDM (Permen) Nomor 12 Tahun 2017 tentang pemanfaatan sumber energi baru dan terbarukan (EBT) untuk penyediaan tenaga listrik, membuat harga menjadi lebih murah. Selain itu, aturan ini dinilai membuat pengembangan EBT akan semakin menggeliat.

“Permen ESDM No. 12 ini ada dua tujuan, pertama mempertahankan harga listrik murah. Kedua, untuk mendorong EBT agar lebih kompetitif,” ujar Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), dalam diskusi tentang energi di Jakarta, Minggu (26/2/2017).

Menurutnya, Permen ini paling sesuai diterapkan di kawasan Indonesia Timur. Pemerintah diharapkan fokus pada penerapan peraturan ini secara penuh di wilayah tersebut.

“Kalau formula dalam Permen ini untuk kawasan Indonesia Timur akan menarik, tapi kalau diterapkan di Jawa mungkin berat,” tambahnya.

Dalam kurun waktu 1990-2010, kinerja sektor EBT bergerak negatif. Sementara, di negara-negara lain yang telah memulai pengembangan EBT terus mengalami peningkatan. Fabby mengatakan bahwa kondisi ini merupakan ‘warning’ bagi Indonesia.

“Dengan adanya Permen ini, kita harapkan dapat membuat investor lebih tertarik untuk mengembangkan potensi EBT di Indonesia,” pungkasnya.

Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Baru Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik menegaskan bahwa PT PLN (Persero) berkewajiban membeli tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan.

Sumber energi tersebut berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Fotovoltaik, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm), Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg), Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), dan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

Pembelian tenaga listrik dari pembangkit energi terbarukan dilakukan dengan mekanisme harga patokan atau pemilihan langsung. PLN wajib mengoperasikan pembangkit energi terbarukan dengan kapasitas sampai dengan 10 MW secara terus menerus (must run).

Peraturan ini juga mengatur pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTA, PLTBm, PLTBg paling tinggi 85% dari Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.

Sedangkan, pembelian tenaga listrik dari PLTSa dan PLTP menggunakan harga patokan paling tinggi sebesar BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.

Sumber: netralnews.com.

Share on :