Menanggapi cepat kritikan Presiden Joko Widodo mengenai kebijakan yang dianggap mengganggu iklim investasi, Kementerian Energi dan Smber Daya Mineral (ESDM) berencana untuk merevisi Permen No. 42 Tahun 2017 yang mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk meminta persetujuan Menteri ESDM terhadap perubahan kepemilikan saham, pengalihan interes dan kepengurusan perusahaan, termasuk perubahan direksi dan/atau komisaris.
Menurut Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa, permasalahan di sektor energi dan mineral tidak dapat diselesaikan hanya dengan membuat revisi kebijakan. Namun yang dibutuhkan adalah sebuah upaya yang sistematis untuk mengindentifikasi permasalahan yang dihadapi para investor.
Baca lebih lengkap tersedia dalam versi Bahasa Inggris