Tarif Golongan 900 VA Non-Subsidi Tidak Naik

Kementerian ESDM harus transparan dalam menetapkan tarif listrik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih membahas tarif golongan 900 volt ampere (VA) rumah tangga mampu (RTM) non-subsidi, pasca penyederhanaan golongan pelanggan listrik. Sejauh ini, pemerintah berjanji tidak akan menaikan tarif golongan pelanggan 900 VA itu mengikuti tarif golongan penggan 1.300 VA-4.400 (lihat tabel).

Sekedar catatan, saat ini Kementerian ESDM akan menghilangkan daya listrik golongan 900 VA rumah tangga mampu non-subsidi, 1.300 VA, 2.220 VA, 3.500 VA. Sebagai gantinya golongan tersebut diubah menjadi pengguna yang bisa memakai setrum daya listrik 4.400 VA.

Yang menjadi persoalan, kini tarif 900 VA berselisih Rp. 115 per kWh lebih mudah dibandingkan dengan pelanggan listrik golongan 1.300 VA, 2.200 VA sampai 4.400 VA. Tarif listrik golongan 900 VA rumah tangga mampu non-subsidi adalah Rp. 1.352 per kWh, sedangan tarif pelanggan listrik golongan 1.300 VA sampai 4.400 VA itu sebesar Rp. 1.467 kWh.

Nah, jika golongan pelanggan listrik di bawah 4.40 VA dihapus, masyarakat bisa menikmati listrik dengan daya setara. Namun tarifnya berbeda. “Teknisnya masih dibahas, yang pasti tidak ada perubahan harga (tarif listrik),” tandas Dadan Kusdiana, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik, Kementerian ESDM, kepada KONTAN, Minggu (12/11).

Dadan menyatakan, penyederhanaan tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga penerima subsidi. Golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA dengan pelanggan 6,5 juta rumah tangga masih disubsdi oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018. “Penyederhanaan hanya berlaku untuk bagi pelanggan golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA dan 3.300 VA,” terangnya

Sementara golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikan dan ditambahakan dayanya menajdi 13.000. Sedangkan daya golongan 13.000 ke atas akan tanpa batas.

Dadan menjelaskan, kenaikan dan penambahan daya tersebut tidak akan berpengaruh pada pengelolaan biaya listrik masyarakat. Argumen dia, masyarakat tidak akan dikenakan biaya apapun dan besaran tarif per kWh tidak berubah.

Pengamat energi dari Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan, perbedaan ini karena tarif 900 VA non subsidi mengikuti tarif tenaga listrik dasar tanpa penyertaan komponen tarif adjustment. Sedangkan ketentuan tarif 1.300 VA ke atas tarif mengggunakan tarif listrik adjustment. Faktor adjustment meliputi inflasi, perubahan nilai tukar dan harga bahan bakar minyak (BBM).

Sejak awal tahun 2017, kata Fabby tarif adjustment ini tidak dilakukan. Padahal sudah banyak perubahan dari faktor yang menjadi dasar penyesuaian tersebut. Selain itu, tahu depan pemerintah tidak menetapkan tarif listrik baru. Padahal, tarif listrik perlu ditetapkan setiap tahun.

Oleh karenanya, Fabby meminta pemerintah transparan menetapkan tarif tenaga listrik tahun 2018. “Saya kira selama ESDM sebagai regulator tidak transparan dalam menetapkan tarif listrik dan faktor penentunya, sehingga kita ada dalam situasi saat ini. Yakni ada dua tarif listrk yang berlaku untuk kelompok rumah tangga tidak disubsidi,” ungkapnya ke KONTAN, Minggu (12/11)

Ia menyarankan, tarif listrik 2018, termasuk bagian penyederhanaan golongan tarif listrik rumah tangga, tetap menghitung biaya pokok produksi tenaga listrik. Mengacu pada Kepmen ESDM No. 1404K/20/MEM/2017, biaya pokok produksi listrik nasional sebagai dasar penentuan tarif listrik tahun 2017 sebesar Rp. 983 per kWH. Besaran ini turun Rp 15 kWh dari posisi tahun 2015. “Oleh karena itu, logikanya tarif listrk 2017 turun Rp. 15 per kWh, tapi yang terjadi malah naik lebih tinggi,” ujarnya

 

Sumber: http://industri.kontan.co.id/news/tarif-golongan-900-va-non-subsidi-tidak-naik

Share on :