Patokan Harga Berdampak

 

JAKARTA, KOMPAS — Keputusan pemerintah mematok harga batubara untuk pasokan dalam negeri memengaruhi pergerakan saham perusahaan pertambangan yang terdaftar di bursa. Keputusan pemerintah tersebut dilatarbelakangi harga batubara dunia yang tinggi, sementara tarif listrik diputuskan tidak naik.

PT Bukit Asam Tbk, salah satu emiten tambang batubara dengan kode PTBA, mengakui dampak dari kebijakan pemerintah tersebut. Pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (8/3), saham Bukit Asam ditutup melemah 130 poin atau minus 4,44 persen. Kebijakan penetapan harga batubara dalam negeri diperkirakan turut memengaruhi perolehan laba perusahaan.

”Saya kira pasti ada kaitannya dan ini sebuah reaksi pasar yang wajar. Pembatasan harga ini sedikitnya akan berpengaruh pada laba perusahaan,” kata Sekretaris Perusahaan Bukit Asam Suherman.

Sebagai respons atas kebijakan pemerintah tersebut, lanjut Suherman, perusahaan akan menerapkan efisiensi operasi sembari meningkatkan kinerja keuangan. Menurut dia, pengaruh kebijakan pemerintah tersebut hanya akan berdampak sebesar volume kewajiban memasok batubara ke pasar dalam negeri. Tahun ini, pasokan batubara domestik Bukit Asam diperkirakan sekitar 55-60 persen dari total produksi.

”Mudah-mudahan pasar bisa memahami dan pengaruhnya tidak terlalu besar terhadap harga saham PTBA,” ujar Suherman.

Sementara itu, Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk Febriati Nadira menolak berkomentar soal dampak kebijakan penetapan harga batubara di dalam negeri. Pihaknya masih menunggu keputusan resmi pemerintah mengenai penetapan harga tersebut. Saham Adaro ditutup menguat 30 poin atau naik sebesar 1,39 persen pada kemarin sore.

Sebelumnya, di sela-sela rapat dengar pendapat Komisi VII DPR dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, mengatakan, untuk kepentingan nasional, Menteri ESDM dapat menentukan harga batubara di dalam negeri. Kebutuhan batubara di dalam negeri diperuntukkan bagi pembangkit listrik yang dioperasikan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

”Keputusannya nanti setelah ditetapkan dalam peraturan pemerintah akan diterbitkan Keputusan Menteri ESDM. Tunggu saja,” kata Bambang.

Berdampak

Direktur Institute for Essential Services Reform Fabby Tumiwa mengatakan, dalam jangka pendek, penetapan harga batubara dalam negeri bakal berdampak terhadap saham perusahaan tambang batubara. Sentimennya adalah perbedaan harga batubara di dalam negeri yang lebih rendah ketimbang harga batubara dunia.

”Perusahaan bakal mengalami apa yang disebut dengan kehilangan potensi pendapatan,” kata Fabby.

Fabby menambahkan, kebijakan penetapan harga batubara dalam negeri juga bakal berpengaruh terhadap cadangan batubara perusahaan. Dengan harga batubara yang tinggi, perusahaan akan giat melakukan eksplorasi.

Sementara itu, harga batubara acuan pada Maret 2018 naik menjadi 101,86 dollar AS per ton. Pada periode Februari 2018, harga acuannya 100,69 dollar AS per ton. Kenaikan harga tersebut ditopang kenaikan permintaan negara-negara Asia, seperti China, Vietnam, dan India. ”Curah hujan yang tinggi juga berpengaruh terhadap produksi yang tidak optimal, termasuk gangguan pada pengiriman batubara,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi. (APO)

Sumber: Kompas.id

Share on :