JAKARTA-Antara News. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron mengungkapkan, pihaknya berkomitmen mendukung pengembangan sektor energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia, salah satu bentuknya ialah dengan merancang undang-undang energi terbarukan.
Mengatur seluruh spektrum pengembangan sektor EBT, dari hulu hingga ke hilir, UU ini nantinya diharapkan mampu mendukung upaya pemerintah menjadikan EBT sebagai salah satu komponen untuk mewujudkan kedaulatan dan ketahanan energi nasional. Hal ini sejalan dengan target pemerintah untuk meningkatkan porsi EBT pada bauran energi nasional sebesar 23 persen pada 2025.
“Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Energi Terbarukan telah dibentuk dan saya ditunjuk sebagai ketuanya,” ujar Herman saat ditemui di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa.
Dirinya menyampaikan, penyusunan UU telah sampai pada tahap evaluasi konsepsi naskah akademik. Selain itu, Panja juga telah menyusun dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis. “Dalam waktu dekan, kami akan menggelar Focused Group Discussion yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan sektor EBT,” ungkapnya.
Herman menggarisbawahi, UU ini, tak kalah penting, diharapkan dapat menjadi solusi terhadap tantangan terkait harga listrik berbasis EBT di Indonesia yang masih cukup mahal bila dibandingkan dengan sejumlah negara yang telah akrab dengan EBT seperti Denmark dan Amerika Serikat.
“Di Denmark dan Amerika Serikat harga jual (EBT) hanya berkisar 4 sen/kWh. Oleh karena itu, ini tantangan, baik bagi DPR dan juga kementerian ESDM, untuk merancang UU yang dapat menjadi solusi terhadap tarif listrik berbasis EBT,” ungkapnya.
Nafas baru bagi pengembangan sektor EBT
Ditemui di tempat terpisah, pengamat energi Fabby Tumiwa mengatakan hadirnya UU Energi Terbarukan akan memberikan nafas baru terhadap pengembangan EBT di Indonesia, khususnya dalam hal penataan regulasi. Hal ini akan berdampak positif untuk menstimulasi laju investasi di sektor EBT, yang pada akhirnya membantu mencapai target EBT sebesar 23 persen dalam bauran energi pada 2025.
“Jelas, undang-undang ini akan memberikan nafas baru khususnya bagi industri dan investor. Pengembangan EBT jadi lebih pasti dan kebijakan insentif untuk energi terbarukan pun jadi lebih terjamin,” katanya.
Fabby menambahkan, UU energi terbarukan diharapkan akan memberi jalan terhadap terbentuknya lembaga khusus yang akan mengelola sektor EBT, mulai dari perancangan regulasi, pengelolaan hingga pendanaan proyek.
“Bisa juga dibuat badan pengembangan energi terbarukan, tapi bisa juga memperkuat peran Dirjen EBTKE, dalam hal perencanaan, sedangkan untuk pendanaan proyek ET diberikan ke lembaga lain,” pungkas Fabby.
Sumber Antaranews.com