IESR Dorong PBJT Lewat Audiensi ke Legislatif

Jakarta, 05 Mei 2025 – Institute for Essential Services Reform (IESR) mendorong masuknya pemanfaatan bersama jaringan transmisi (PBJT) dalam rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) untuk menyokong pemanfaatan energi terbarukan  yang masif. 

Sebagai langkah nyata, IESR melakukan audiensi dengan Komisi XII DPR-RI, yang membidangi energi dan sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi (5/5). Kunjungan ini diterima baik oleh pimpinan dan anggota Komisi XII DPR-RI. IESR memaparkan temuan kajian terbaru IESR, di antaranya potensi proyek energi terbarukan sebesar 333 GW   di 632 lokasi di seluruh Indonesia yang layak secara ekonomi. Rinciannya adalah total kapasitas PLTS ground-mounted sebesar 165,9 GW, PLTB onshore sebesar 167,0 GW dan PLTM sebesar 0,7 GW.

Deon Arinaldo, Manajer Program Transformasi Sistem Energi IESR mengatakan pemanfaatan dari potensi yang layak secara ekonomi ini dapat diakselerasi dengan Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT), yang diatur dalam Permen ESDM No. 11/2021, untuk mendistribusikan listrik dari pembangkit ke lokasi pusat-pusat beban melalui kolaborasi antar pemegang izin usaha. 

Di tingkat internasional, konsep ini dikenal sebagai power wheeling. Namun, berdasar white paper IESR, berkolaborasi dengan RE100 Climate Group dan IEEFA, berjudul Accelerating Renewables Investment in Indonesia – Shared Use of the Transmission Network, Indonesia dapat menerapkan skema PBJT yang kontekstual dengan kondisi pasar dan sistem ketenagalistrikan Indonesia–sesuai kerangka regulasi yang ada. Skema PBJT dapat menjadi solusi strategis bagi pembeli energi korporat untuk mengakses listrik dari sumber energi terbarukan melalui jaringan transmisi PLN. 

“Mekanisme ini juga berpotensi menarik investasi swasta dalam jumlah besar, terutama dari inisiatif global seperti RE100, yang menghimpun perusahaan-perusahaan dengan komitmen menggunakan 100% energi terbarukan,” ungkap Deon.

Deon menambahkan keputusan industri besar ini untuk berinvestasi di Indonesia akan semakin kuat jika ada kepastian regulasi.

Sugeng Suparwoto, Wakil Ketua Komisi XII DPR-RI menyatakan bahwa transisi energi menuju energi terbarukan bukanlah pilihan, namun adalah suatu keharusan dan kebutuhan yang perlu dipersiapkan dengan baik.

“PBJT adalah sebuah keharusan agar energi terbarukan mendapatkan tarif yang sama dengan energi fosil,” ungkapnya.

Dony Maryadi Oekon, Wakil Ketua Komisi XII DPR-RI juga mengungkapkan pentingnya PBJT di sektor ketenagalistrikan.

“PBJT adalah rohnya RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET), jika tidak ada power wheeling (PBJT), maka RUU EBET tidak dapat berjalan,” tegasnya.

Share on :

Leave a comment