Request for Proposal (RfP) Research Consultant for Socio-economic study on Domestic Market Obligation (DMO) and Domestic Price Obligation (DPO) impacts on electricity price, state revenue, and state expenditure

Latar Belakang

Pasokan listrik dasar Indonesia sangat bergantung pada batu bara, yang pada tahun 2022 berkontribusi sebesar 44,7% dari bauran energi primer, terutama untuk pembangkit listrik. Sebagian besar batu bara domestik digunakan di sektor kelistrikan, dengan sepertiga dikonsumsi langsung oleh industri, di mana batu bara juga memasok lebih dari separuh permintaan industri. Pada tahun 2022, produksi batu bara mencapai 687 Mt (3% di atas target nasional) menghasilkan pasokan domestik 30% lebih tinggi dari target DMO, di mana 40% melayani industri. Konsumsi meningkat lebih lanjut pada tahun 2024, dengan pangsa energi batu bara hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

Untuk mengamankan pasokan domestik dan melindungi Perusahaan Listrik Negara (PLN) dari volatilitas harga global, Domestic Market Obligation (DMO) diperkenalkan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 23/2018, yang mewajibkan 25% dari produksi untuk penggunaan domestik, terutama untuk pembangkit listrik. Bersamaan dengan itu, Domestic Price Obligation (DPO) membatasi harga batu bara untuk pembangkit listrik sebesar USD 70/ton berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 1395/2018. Peraturan terbaru, Keputusan Menteri ESDM No. 399.K/MB.01/MEM.B/2023, mengubah perhitungan DMO dari 25% dari perkiraan produksi menjadi 25% dari produksi terealisasi jika perkiraan produksi tidak tercapai dan mengganti denda ketidakpatuhan dengan biaya kompensasi. Meskipun DMO dan DPO telah menstabilkan pasokan batu bara dan harga listrik dalam jangka pendek, kebijakan ini juga membatasi pendapatan ekspor produsen batu bara dan dapat menunda pengembangan energi terbarukan dengan membuat batu bara secara artifisial murah. Hal ini menciptakan ketegangan kebijakan dengan target dekarbonisasi jangka panjang Indonesia di bawah RUKN 2024–2060, yang berupaya mengurangi ketergantungan pada batu bara dan meningkatkan pangsa energi terbarukan.

Melonggarkan atau menghapuskan DMO dan DPO dapat menaikkan biaya listrik karena harga batu bara akan menyesuaikan dengan pasar global, yang berpotensi mempengaruhi daya saing tetapi juga membuat energi terbarukan lebih menarik. Pergeseran semacam itu dapat meningkatkan pendapatan ekspor bagi wilayah produsen batu bara tetapi memerlukan pengelolaan yang cermat terhadap harga energi domestik, dampak pendapatan negara, dan efek sosial-ekonomi pada masyarakat yang bergantung pada batu bara. Penelitian ini akan menganalisis trade-off ini menggunakan pemodelan ekonomi, analisis kebijakan, dan wawancara pemangku kepentingan untuk merekomendasikan pendekatan yang seimbang yang mendukung ketahanan energi dan transisi energi Indonesia.

The Institute for Essential Services Reform (IESR) melalui proyek Green Energy Transition Indonesia (GETI), yang didukung oleh Kedutaan Besar Inggris Jakarta, bertujuan untuk mengidentifikasi cara dan strategi komprehensif untuk menilai kembali dan mereformasi kebijakan DMO dan DPO batu bara yang pada akhirnya meningkatkan penyebaran energi terbarukan di sektor kelistrikan. Oleh karena itu, GETI mencari konsultan individu yang berpengalaman untuk melakukan analisis mendalam dalam menilai dampak kebijakan DMO dan DPO batu bara terhadap kemandirian energi nasional dan pembangunan ekonomi.

Dalam upaya mencapai tujuannya, IESR terlibat dalam berbagai kegiatan. Ini termasuk proyek Green Energy Transition Indonesia (GETI), yang bertujuan untuk memperkuat kondisi yang memungkinkan penyebaran cepat listrik hijau dan hidrogen hijau di negara ini. Melalui GETI, IESR berupaya memperluas akses ke energi rendah karbon yang inklusif, andal, dan terjangkau sambil menciptakan lingkungan yang mendorong peningkatan investasi dalam proyek energi terbarukan. Sebagai bagian dari inisiatif ini, proyek GETI membuka Permintaan Proposal (RfP) untuk Konsultan Riset untuk berkolaborasi dalam mencapai tujuannya.

The Institute for Essential Services Reform (IESR) sedang mencari ahli atau organisasi yang memenuhi syarat untuk melakukan studi komprehensif tentang implikasi sosial-ekonomi dari kebijakan DMO dan DPO batu bara Indonesia. Studi ini secara khusus akan memberikan analisis sosial-ekonomi komprehensif tentang dampak DMO dan DPO batu bara terhadap harga dan keterjangkauan listrik Indonesia, pendapatan dan pengeluaran negara, serta peluang reformasi kebijakan terhadap DMO dan DPO batu bara. Memanfaatkan kombinasi pemodelan ekonomi/statistik, analisis kebijakan, dan wawancara pemangku kepentingan untuk menilai trade-off dan merekomendasikan pendekatan yang seimbang yang mendukung keterjangkauan energi dan pembangunan ekonomi, studi ini akan menilai kembali kebijakan DMO dan DPO batu bara.

Timeline Proposal

Calon penyedia jasa harus menyerahkan paket proposal yang terdiri dari proposal teknis (latar belakang, tugas yang akan dilaksanakan, metodologi, jadwal), proposal biaya (total tarif tenaga kerja yang diusulkan dan biaya lainnya), serta resume & portfolio yang relevan. Semua penawar juga diharuskan untuk menyerahkan dokumen penawaran administratif, yang dapat diunduh melalui tautan ini s.id/documentsrfpsiesr.

Pengajuan proposal dibuka hingga 22 September 2025 pukul 23.59 WIB, ditujukan kepada GETI Project Manager di erina@iesr.or.id, dan cc Green Energy Policy Coordinator di warih@iesr.or.id, Environmental Policy Analyst di ilham@iesr.or.id, GETI Project Officer di alifiadarmayanti@iesr.or.id, dan MEL Coordinator at deasy@iesr.or.id. Mohon tuliskan “RFP Response – Coal DMO-DPO Socio-economic Study” pada kolom subjek proposal. Semua proposal harus ditandatangani oleh organisasi resmi atau perwakilan organisasi yang mengajukan proposal.

RFP-Coal-DMO-DPO-Socioeconomic-Study-signed
Download

Share on :

Related Article