Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai Kebijakan Energi Nasional (KEN) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025, pemerintah menargetkan bauran energi terbarukan sebesar 19–23 persen pada 2030 dan meningkat bertahap hingga 70–72 persen pada 2060 masih tergolong sangat rendah. Baca selengkapnya di Warta Ekonomi.