Unduh

Revisi Permen ESDM No. 50 tahun 2017 sudah ada sejak era Menteri ESDM sebelumnya. IESR menilai, revisi tersebut diperlukan untuk memberikan dasar hukum bagi proyek-proyek EBT yang sudah teken kontrak sejak 2017, namun terkendala aspek kemampuan pendanaan karena tidak bankable.

Hal tersebut merupakan imbas dari masalah soal tarif listrik EBT dan skema Build, Own, Operate, and Transfer (BOOT) di dalam Permen ESDM No. 50 Tahun 2017 yang dianggap kurang menguntungkan bagi pengembang energi hijau tanah air.

Diharapkan penerbitan Permen ESDM No 4 Tahun 2020 dapat membuat proyek-proyek EBT yang sebelumnya terkendala menjadi lebih bankable dan segera dieksekusi hingga rampung.

“Ada beberapa hal positif dari revisi ini. Misalnya, ketentuan pembelian listrik lewat penunjukan langsung yang diakomodasi dengan sejumlah persyaratan. Demikian juga dengan ketentuan BOOT yang diganti dengan BOO,” ungkap Fabby, Selasa (10/3). – Kontan